Sesuai UUD 1945, Kemensos Beri Warga Akses untuk Keluar dari Kemiskinan

Rabu, 13 Januari 2021 | 17:59 WIB
Sesuai UUD 1945, Kemensos Beri Warga Akses untuk Keluar dari Kemiskinan
Mensos, Tri Rismaharini dalam dalam Perekaman Data Kependudukan dan Pembukaan Rekening Atensi bagi Warga Marjinal/Terlantar, Jakarta, Rabu (13/1/2021). (Dok : Kemensos)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini mengatakan, program Kementerian Sosial (Kemensos)  tidak lepas dari amanat konstitusi, terutama Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yang menyebutkan, “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”. Sebanyak 1.600 warga Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) akan dibantu dengan memberikan akses untuk bisa keluar dari kemiskinan.

“Sesuai amanat konstitusi, negara berkewajiban memberikan perlindungan kepada warga negara. Pasal 34 UUD 1945 menyebutkan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Masalahnya, kalau tidak memiliki data kependudukan, maka bantuan tidak bisa diberikan,” kata Risma dalam Perekaman Data Kependudukan dan Pembukaan Rekening Atensi bagi Warga Marjinal/Terlantar di Gedung Aneka Bhakti, Jakarta, Rabu (13/1/2021).

Risma menamahkan, hari ini Kemensos bekerja sama dengan Disdukcapil dan Kemendagri untuk merekam data kependudukan PPKS.

“Penyaluran bantuan sosial kan harus berdasarkan data penerima yang jelas. Nanti kalau tidak, saya bisa dituduh mark-up atau macam-macam,” katanya.

Kegiatan dilakukan dengan bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta dan Kementerian Dalam Negeri. Risma datang menyaksikan kegiatan perekaman, meninjau pembukaan rekening dan meluncurkan Atensi.

Setelah PPKS masih data pendudukan, Kemensos akan menelaah lebih lanjut sebelum menentukan jenis bantuan sosial apa yang bisa mereka terima.

“Nantinya Kemensos akan mengevaluasi mereka lebih dulu. Mereka bisa masuk ke bantuan apa. Apakah Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan Sosial Tunai (BST) atau Program Sembako. Mudah-mudahan Februari ini mereka bisa didorong untuk dapat bantuan,” katanya.

Diakui Risma, untuk membantu menerbitkan dokumen kependudukan ini tidak mudah. Beberapa PPKS tidak memiliki dokumen sama sekali. Ia bersyukur, para pengelola Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) bersedia menjadi penjamin.

“ Alhamdulillah, teman-teman LKS mendampingi mereka sebagai penjamin agar mereka mendapatkan identitas kependudukan,” katanya.

Baca Juga: Kemensos Evakuasi dan Salurkan Bantuan untuk Korban Longsor Cihanjuang

Risma menyatakan, program ini tidak khusus di DKI Jakarta, namun juga untuk daerah lain.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI