Ibu Hamil Dapat Bantuan Rp 3 Juta Lewat PKH, Ini Syarat Ibu Hamil Dapat BLT

Dany Garjito

Selasa, 12 Januari 2021 | 13:22 WIB
Ibu Hamil Dapat Bantuan Rp 3 Juta Lewat PKH, Ini Syarat Ibu Hamil Dapat BLT
Ibu Hamil (Envato)

Suara.com - Ibu hamil dapat bantuan Rp 3 juta lewat PKH, berikut syarat ibu hamil dapat BLT Rp 3 juta.

Jenis-jenis bansos dari Kemensos

Ternyata masih banyak masyarakat yang penasaran dengan bansos PKH. Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) ini merupakan salah satu bansos yang disalurkan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kepada masyarakat yang terdampak pandemi corona. Dilansir dari akun resmi Instagram milik Kemensos yaitu @kemesosri, disebutkan bahwa ada 3 jenis bansos yang disalurkan pada tanggal 4 Januari 2021, yaitu:

  1. Program Keluarga Harapan (PKH),
  2. Program Kartu Sembako/Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT),
  3. dan Bantuan Sosial Tunai (BST).

Untuk Program Keluarga Harapan sendiei, akan disalurkan dalam empat tahap yaitu pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober melalui Himpunan Bank Negara (Himbara) seperti BNI, BRI, Mandiri, serta BTN. Perlu diketahui, besaran nilai bantuan akan berbeda pada setiap kategori anggota keluarga penerima PKH. Lantas benarkah ibu hamil dapat bantuan Rp 3 juta? 

Rincian Besaran Bansos PKH

Untuk lebih jelasnya, berikut ini adalah rincian bantuan sosial PKH per kategori anggota keluarga yang diterima dalam 1 tahun:

  • Ibu hamil akan mendapatkan bantuan Rp 3 juta per 1 tahun. 
  • Anak usia dini akan mendapatkan bantuan Rp 3 juta per 1 tahun.
  • Penyandang disabilitas akan mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta per 1 tahun.
  • Lanjut usia atau 70 tahun ke atas, akan mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta per 1 tahun. 

Sementara itu, untuk para pelajar dari SD hingga SMA, berikut ini adalah rincian bantuannya:

  • Pelajar SD/MI/Sederajat, akan mendapatkan bantuan Rp 900.000 per 1 tahun.
  • Pelajar SMP/MTs/Sederajat, akan mendapatkan bantuan Rp 1,5 juta per 1 tahun.
  • Pelajar SMA/MA/Sederajat, akan mendapatkan bantuan Rp 2 juta per 1 tahun

Pembatasan Jumlah Anggota Keluarga

Hitungan besaran bansos PKH dalam keluarga akan ada pembatasan jika dalam suatu keluarga terdapat ibu hamil, pelajar, lansia, atau disabilitas. Pembatasan perhitungan ini sudah tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga tentang Indeks Bantuan Sosial. Berikut ini rincian besaran bantuannya:

baca juga
  • Ibu hamil/nifas dibatasi, yaitu maksimal kehamilan ke-2 (dua) di dalam keluarga PKH.
  • Anak usia dini sebanyak-banyaknya adalah 2 (dua) anak di dalam keluarga PKH.
  • Anak usia sekolah SD/sederajat sebanyak-banyaknya adalah 1 anak dalam keluarga PKH.
  • Anak usia sekolah SMP/sederajat sebanyak-banyaknya adalah 1 anak di dalam keluarga PKH. 
  • Lanjut usia dengan usia 70 tahun atau lebih dari 70 tahun sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH. 
  • Penyandang disabilitas berat sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH.

Sementara itu, jika dalam suatu keluarga ada banyak anak dengan kategori usia yang berbeda-beda, maka yang didahulukan adalah anak usia dini.

Jadi, kabar tentang ibu hamil dapat bantuan Rp 3 juta memang benar. Namun yang penting untuk digaris bawahi adalah terdapat beberapa ketentuan yang harus diperhatikan. 

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mulai Januari 2027, Warga Bisa Daftar Sendiri untuk Dapat Bansos

Mulai Januari 2027, Warga Bisa Daftar Sendiri untuk Dapat Bansos

Bisnis | Jum'at, 11 September 2026 | 19:23 WIB

Bansos Salah Sasaran, 36.460 Orang Tercatat Terima Bantuan Selama 18 Tahun

Bansos Salah Sasaran, 36.460 Orang Tercatat Terima Bantuan Selama 18 Tahun

Bisnis | Jum'at, 11 September 2026 | 17:20 WIB

Gus Ipul Ajak SDM Sekolah Rakyat Jadi Agen Perlinsos

Gus Ipul Ajak SDM Sekolah Rakyat Jadi Agen Perlinsos

News | Jum'at, 11 September 2026 | 16:32 WIB

Arti Mimpi Hamil: Pertanda Rezeki Tak Terduga atau Cuma Beban Pikiran?

Arti Mimpi Hamil: Pertanda Rezeki Tak Terduga atau Cuma Beban Pikiran?

Lifestyle | Jum'at, 11 September 2026 | 12:53 WIB

Ijazah Gibran Diduga Tak Penuhi Syarat Cawapres, KIPP Gugat ke MK

Ijazah Gibran Diduga Tak Penuhi Syarat Cawapres, KIPP Gugat ke MK

News | Kamis, 10 September 2026 | 14:44 WIB

Kemensos dan BPS Kompak: Tak Ada yang Salah Soal Penempatan Desil

Kemensos dan BPS Kompak: Tak Ada yang Salah Soal Penempatan Desil

News | Selasa, 08 September 2026 | 20:18 WIB

Gus Ipul: Lulusan Sekolah Rakyat Disiapkan Jadi Pekerja Terampil atau Melanjutkan Kuliah

Gus Ipul: Lulusan Sekolah Rakyat Disiapkan Jadi Pekerja Terampil atau Melanjutkan Kuliah

News | Selasa, 08 September 2026 | 17:58 WIB

Punya Harta Rp3,5 Miliar Masuk Desil 4, Mensos Akui Ada Kesalahan Data

Punya Harta Rp3,5 Miliar Masuk Desil 4, Mensos Akui Ada Kesalahan Data

News | Selasa, 08 September 2026 | 17:00 WIB

Sulit Hamil Jangan Salahkan Istri, Pemeriksaan Kesuburan Perlu Dilakukan Pasutri

Sulit Hamil Jangan Salahkan Istri, Pemeriksaan Kesuburan Perlu Dilakukan Pasutri

Health | Senin, 07 September 2026 | 18:36 WIB

Data Desil Dinilai Tak Sesuai Kondisi Lapangan, Pemerintah Didorong Perkuat Pendataan

Data Desil Dinilai Tak Sesuai Kondisi Lapangan, Pemerintah Didorong Perkuat Pendataan

Video | Senin, 07 September 2026 | 16:48 WIB

Terkini

Kisah di Balik Reshuffle Purbaya: Ditelepon Mensesneg Saat Rapat, Tak Kembali ke Ruang Sidang

Kisah di Balik Reshuffle Purbaya: Ditelepon Mensesneg Saat Rapat, Tak Kembali ke Ruang Sidang

News | Selasa, 15 September 2026 | 06:11 WIB

Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperpanjang 3 Hari

Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperpanjang 3 Hari

Foto | Selasa, 15 September 2026 | 06:00 WIB

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

News | Selasa, 15 September 2026 | 00:17 WIB

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Entertainment | Selasa, 15 September 2026 | 00:04 WIB

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

News | Senin, 14 September 2026 | 23:56 WIB

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 23:54 WIB

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 23:42 WIB

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

News | Senin, 14 September 2026 | 22:51 WIB

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

News | Senin, 14 September 2026 | 22:08 WIB

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

Bogor | Senin, 14 September 2026 | 22:05 WIB

×