Tak Mau Takuti Rakyat, Menkes: Jangan Ada Ancaman Vaksinasi dari Pemerintah

Bangun Santoso, Novian Ardiansyah

Kamis, 14 Januari 2021 | 11:58 WIB
Tak Mau Takuti Rakyat, Menkes: Jangan Ada Ancaman Vaksinasi dari Pemerintah
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. (Dok: Kementerian Kesehatan)

Suara.com - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan, bahwa pemerintah tidak boleh lagi menakuti-nakuti rakyat tentang adanya ancaman pidana terhadap para penolak vaksin Covid-19. Menurutnya, komunikasi dengan cara itu justru keliru.

Sebaliknya, seharusnya pemerintah justru dapat menggunakan cara persuasif agar rakyat mau divaksin.

"Jangan dipersepsikan vaksin ini sebagai suatu hal yang ada ancamannya gitu ya, ancaman dari sisi pemerintah. Tapi lebih seharusnya strateginya merangkul dan meyakinkan rakyat," kata Budi dalam rapat kerja di Komisi IX DPR, Kamis (14/1/2021).

Budi kemudian menuturkan, bahwa kabinet juga sudah berkoordinasi terkait bagaimana pola komunikasi vaksinasi terhadap rakyat. Kekinian, Budi turut menyampaikan bahwa pembicaraan juga sudah diutarakan kepada salah satu wakil menteri yang sempat memberi pernyataan adanya ancaman hukuman pidana.

"Saya paham bahwa ada salah satu wakil menteri yang mengucapkan hal-hal yang sangat sifatnya mengancam dan kita sudah dibicarakan di kabinet juga agar komunikasi publiknya lain kali lebih sifatnya merangkul," ujar Budi.

"Merangkul, mengajak dan meyakinkan karena saya rasa itu bisa memberikan dampak yang lebih baik untuk mengajak rakyat untuk ikut program vaksinasi ini," tandasnya.

Diketahui sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Prof Edward OS Hiariej mengatakan, orang yang menolak vaksinasi dapat dikenakan sanksi hukuman penjara dan denda hingga ratusan juta. Ia mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

UU menyatakan bahwa setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan bisa dipidana.

"Yakni penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp 100 juta," ungkap Wamenkum dalam 'Webinar Nasional: Kajian Hukum, Kewajiban Warga Negara Mengikuti Vaksinasi' yang diselenggaran PB IDI, Senin (11/1/2021).

Aturan itu terdapat pada Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 yang berbunyi seperti berikut:

Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara itu, dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang selama ini dijadikan dasar untuk setiap program penanggulangan virus corona tidak terdapat sanksi ataupun denda bagi yang menolak vaksin.

Bahkan belum ada peraturan di tingkat pusat yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menolak vaksinasi COVID-19.

Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 yang mengatur pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi covid-19 juga tidak mencantumkan sanksi ataupun denda jika menolak divaksin. Namun lain ceritanya di tingkat daerah.

DKI Jakarta telah membuat aturan hukuman bagi penolak vaksin COVID-19. Sanksi dan denda bagi orang yang menolak vaksinasi COVID-19 tercantum dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 tahun 2020.

Pasal 30 Perda DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2020 berbunyi:

Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Dalam Perda tersebut juga mengatur denda bagi orang yang menolak tes PCR, menolak Rapid, pasien Covid-19 meninggalkan isolasi hingga pihak yang membawa jenazah terkonfirmasi covid-19 tanpa izin. Besar dendanya Rp 5 - 7,5 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Wakil DPRD Mangkir Vaksinasi Covid-19 di DIY, Paku Alam X Penerima Pertama

Wakil DPRD Mangkir Vaksinasi Covid-19 di DIY, Paku Alam X Penerima Pertama

Jogja | Kamis, 14 Januari 2021 | 11:56 WIB

Sumsel Tak Mensanksi Warga Menolak Vaksin Covid 19

Sumsel Tak Mensanksi Warga Menolak Vaksin Covid 19

Sumsel | Kamis, 14 Januari 2021 | 11:55 WIB

Berlangsung Tertutup, Suntik Vaksin Pejabat di Banten Berakhir Ricuh

Berlangsung Tertutup, Suntik Vaksin Pejabat di Banten Berakhir Ricuh

Banten | Kamis, 14 Januari 2021 | 11:50 WIB

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno Batal Disuntik Vaksin, Ini Masalahnya

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno Batal Disuntik Vaksin, Ini Masalahnya

Sumbar | Kamis, 14 Januari 2021 | 13:47 WIB

Raffi Ahmad Terciduk Tak Jaga Prokes, Istana: Sudah Dinasihati

Raffi Ahmad Terciduk Tak Jaga Prokes, Istana: Sudah Dinasihati

Riau | Kamis, 14 Januari 2021 | 11:26 WIB

Raffi Pesta Usai Vaksin Bareng Jokowi, LaporCovid-19: Itu Salah Pemerintah!

Raffi Pesta Usai Vaksin Bareng Jokowi, LaporCovid-19: Itu Salah Pemerintah!

Jakarta | Kamis, 14 Januari 2021 | 11:22 WIB

Roger Danuarta dan Cut Meyriska Siap Divaksin

Roger Danuarta dan Cut Meyriska Siap Divaksin

Video | Kamis, 14 Januari 2021 | 11:20 WIB

Terkini

Skandal WO Marwah: 58 Calon Pengantin Tertipu, Total Kerugian Tembus Rp2,6 Miliar

Skandal WO Marwah: 58 Calon Pengantin Tertipu, Total Kerugian Tembus Rp2,6 Miliar

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:50 WIB

Tak Perlu Tunggu 32 Tahun, Ray Rangkuti Ungkap Alasan Rezim Sekarang Lebih Cepat Digoyang

Tak Perlu Tunggu 32 Tahun, Ray Rangkuti Ungkap Alasan Rezim Sekarang Lebih Cepat Digoyang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:50 WIB

Gagal 'Pelaminan', Pasutri Pemilik WO Marwah Kini Berakhir di Sel Tahanan

Gagal 'Pelaminan', Pasutri Pemilik WO Marwah Kini Berakhir di Sel Tahanan

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:39 WIB

Prabowo Diminta 'Pensiun' Keliling Dunia, Saatnya Oper Misi Diplomatik ke Menlu Sugiono

Prabowo Diminta 'Pensiun' Keliling Dunia, Saatnya Oper Misi Diplomatik ke Menlu Sugiono

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:15 WIB

Dinasti Politik Tak Lagi Vulgar Ala Orba, Kini Lebih Licin dan 'Main Cantik'

Dinasti Politik Tak Lagi Vulgar Ala Orba, Kini Lebih Licin dan 'Main Cantik'

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:57 WIB

Pakar Sebut Hakim PN Jakpus Bisa Kabulkan Gugatan LCC Empat Pilar MPR, Jadi Terapi Kejut

Pakar Sebut Hakim PN Jakpus Bisa Kabulkan Gugatan LCC Empat Pilar MPR, Jadi Terapi Kejut

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:53 WIB

KPK Didesak Segera Periksa Dirjen Bea Cukai Djaka Terkait Kasus Suap Blueray Cargo

KPK Didesak Segera Periksa Dirjen Bea Cukai Djaka Terkait Kasus Suap Blueray Cargo

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:53 WIB

Ray Rangkuti Sentil Mentalitas '5D' DPR: Datang, Duduk, Duit, dan Jadi Jubir Pemerintah

Ray Rangkuti Sentil Mentalitas '5D' DPR: Datang, Duduk, Duit, dan Jadi Jubir Pemerintah

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:48 WIB

Daftar Majelis Hakim PN Jakpus yang Bakal Adili Gugatan LCC MPR, Ada Sosok Ummi Kusuma Putri

Daftar Majelis Hakim PN Jakpus yang Bakal Adili Gugatan LCC MPR, Ada Sosok Ummi Kusuma Putri

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:27 WIB

Ketua MPR Ahmad Muzani Digugat ke PN Jakpus Buntut Kisruh LCC Empat Pilar

Ketua MPR Ahmad Muzani Digugat ke PN Jakpus Buntut Kisruh LCC Empat Pilar

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:07 WIB