Belum Punya Pengacara, Sidang Hiendra Penyuap Eks Petinggi MA Ditunda

Jum'at, 15 Januari 2021 | 13:12 WIB
Belum Punya Pengacara, Sidang Hiendra Penyuap Eks Petinggi MA Ditunda
Sidang perdana Hiendra Soenjoto, terdakwa kasus suap eks Sekretaris MA Nurhadi ditunda. (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),Jakarta Pusat menunda persidangan perdana terdakwa Direktur Utama PT. Multicon Indra Jaya Terminal, Hiendra Soenjoto, Jumat (15/1/2021), hari ini.

Alasan sidang kasus kasus suap dan gratifikasi sejumlah perkara di Mahkamah Agung (MA) itu ditunda karena terdakwa Hiendra belum mendapatkan pengacara. Adapun agenda sidang perdana itu yakni pembacaan dakwaan terdakwa Hiendra oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketika sidang dibuka, Ketua Majelis Hakim Saefuddin Zuhri menanyakan kepada terdakwa Hiendra apakah didampingi oleh tim kuasa hukum. Lantaran, diruang sidang untuk kursi tim penasihat hukum kosong.

"Apakah saudara terdakwa sudah menunjuk penasihat hukum?," tanya hakim Saefuddin dalam sidang.

Dalam sidang ini, Hiendra yang dihadirkan sebagai terdakwa melalui virtual dari rutan KPK. Hiendra pun mengaku jika belum mendapat pengacara untuk mendampinginya selama bersidang.

"Belum yang mulia," jawab Hiendra.

Hiendra pun menjelaskan kepada hakim. Ketika proses penyidikan di KPK ia mengaku sempat didampingi tim hukum. Namun, Hiendra tak menjelaskan lebih lanjut alasan ketika sudah masuk ke persidangan tak ada tim hukum yang mendampingi.

"Informasi saya dapat baru kemarin kalau hari ini sidang. Kuasa hukum yang lama sepertinya ada kesibukan yang lain dan belum memberikan kuasa kepada saya yang Mulia," ucap Hiendra.

Penyuap eks Sekretaris Mahlamah Agung Nurhadi itu, memibta pertimbangan kepada hakim, agar menunda sidang sampai satu minggu kedepan. Ia, pun ingin berencana mencari tim penasihat baru. 

Baca Juga: Hari Ini, PN Jakpus Gelar Sidang Perdana Penyuap Nurhadi

"Saya mohon waktu yang mulia karena ada beberapa yang ingin saya komunikasikan terlebih dahulu yang Mulia," kata Hiendra.

Di sisi lain, Tim Jaksa KPK yang diwakili Wawan Yunarwanto mengaku bahwa sudah memberikan konfirmasi sejak Senin (11/1/2021) lalu, bahwa agenda pembacaan dakwaan dilakukan hari ini. 

Wawan pun menyebut sudah menyampaikan berkas surat dakwaan Hiendra kepada tim hukumnya yang mendampingi di proses penyidikan.

"Kami masih berkomunikasi dengan pengacara yang lama, dan berkas serta dakwaan kita serahkan pada terdakwa melalui pengacara yang lama," ungkap Wawan.

Menjawab pertanyaan Wawan, Hiendra mengaku belum lagi dihubungi oleh tim hukumnya yang lama. Apalagi, dokumen surat dakwaan terhadap dirinya pun belum pernah dibacanya.

Kembali, majelis hakim Saefuddin mengambil alih sidang, ia pun menegaskan agar Hiendra segera percepat penunjukan tim hukum untuk mendampinginya didalam sidang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI