Belum Punya Pengacara, Sidang Hiendra Penyuap Eks Petinggi MA Ditunda

Jum'at, 15 Januari 2021 | 13:12 WIB
Belum Punya Pengacara, Sidang Hiendra Penyuap Eks Petinggi MA Ditunda
Sidang perdana Hiendra Soenjoto, terdakwa kasus suap eks Sekretaris MA Nurhadi ditunda. (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Satu minggu untuk menunjuk (tim hukum). Kalau janjinya tidak ditepati, tidak menunjuk, akan kami tunjuk yang dari kami, yang dari majelis hakim. Dan kami lanjutkan sidangnya," ucap Saefuddin.

Saefuddin pun memberikan waktu satu minggu. Sidang pun akan kembali digelar pada Jumat 22 Januari 2021 mendatang.

"Nanti kita buka kembali sidangnya hari Jumat (pekan depan). Begitu ya? Sidang selesai dan ditutup," kata Saefuddin sambil mengetok palu sidang

Seperti diketahui, Hiendra sempat menjadi buron. Setelah dirinya ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya yang kini tengah menjalani proses persidangan, yakni mantan sekretaris MA periode 2011-2016, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.

Nurhadi dan menantunya telah terlebih dahulu ditangkap tim KPK di salah satu kediaman di Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020).

KPK sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka pada 16 Desember 2019.

Untuk Nurhadi dan menantunya saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Keduanya didakwa menerima suap Rp45,726 miliar dari Hiendra terkait pengurusan dua gugatan hukum.

Selain itu, keduanya juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp37,287 miliar pada periode 2014-2017.

Baca Juga: Hari Ini, PN Jakpus Gelar Sidang Perdana Penyuap Nurhadi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI