Belum Punya Pengacara, Sidang Hiendra Penyuap Eks Petinggi MA Ditunda

Agung Sandy Lesmana | Welly Hidayat | Suara.com

Jum'at, 15 Januari 2021 | 13:12 WIB
Belum Punya Pengacara, Sidang Hiendra Penyuap Eks Petinggi MA Ditunda
Sidang perdana Hiendra Soenjoto, terdakwa kasus suap eks Sekretaris MA Nurhadi ditunda. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),Jakarta Pusat menunda persidangan perdana terdakwa Direktur Utama PT. Multicon Indra Jaya Terminal, Hiendra Soenjoto, Jumat (15/1/2021), hari ini.

Alasan sidang kasus kasus suap dan gratifikasi sejumlah perkara di Mahkamah Agung (MA) itu ditunda karena terdakwa Hiendra belum mendapatkan pengacara. Adapun agenda sidang perdana itu yakni pembacaan dakwaan terdakwa Hiendra oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketika sidang dibuka, Ketua Majelis Hakim Saefuddin Zuhri menanyakan kepada terdakwa Hiendra apakah didampingi oleh tim kuasa hukum. Lantaran, diruang sidang untuk kursi tim penasihat hukum kosong.

"Apakah saudara terdakwa sudah menunjuk penasihat hukum?," tanya hakim Saefuddin dalam sidang.

Dalam sidang ini, Hiendra yang dihadirkan sebagai terdakwa melalui virtual dari rutan KPK. Hiendra pun mengaku jika belum mendapat pengacara untuk mendampinginya selama bersidang.

"Belum yang mulia," jawab Hiendra.

Hiendra pun menjelaskan kepada hakim. Ketika proses penyidikan di KPK ia mengaku sempat didampingi tim hukum. Namun, Hiendra tak menjelaskan lebih lanjut alasan ketika sudah masuk ke persidangan tak ada tim hukum yang mendampingi.

"Informasi saya dapat baru kemarin kalau hari ini sidang. Kuasa hukum yang lama sepertinya ada kesibukan yang lain dan belum memberikan kuasa kepada saya yang Mulia," ucap Hiendra.

Penyuap eks Sekretaris Mahlamah Agung Nurhadi itu, memibta pertimbangan kepada hakim, agar menunda sidang sampai satu minggu kedepan. Ia, pun ingin berencana mencari tim penasihat baru. 

"Saya mohon waktu yang mulia karena ada beberapa yang ingin saya komunikasikan terlebih dahulu yang Mulia," kata Hiendra.

Di sisi lain, Tim Jaksa KPK yang diwakili Wawan Yunarwanto mengaku bahwa sudah memberikan konfirmasi sejak Senin (11/1/2021) lalu, bahwa agenda pembacaan dakwaan dilakukan hari ini. 

Wawan pun menyebut sudah menyampaikan berkas surat dakwaan Hiendra kepada tim hukumnya yang mendampingi di proses penyidikan.

"Kami masih berkomunikasi dengan pengacara yang lama, dan berkas serta dakwaan kita serahkan pada terdakwa melalui pengacara yang lama," ungkap Wawan.

Menjawab pertanyaan Wawan, Hiendra mengaku belum lagi dihubungi oleh tim hukumnya yang lama. Apalagi, dokumen surat dakwaan terhadap dirinya pun belum pernah dibacanya.

Kembali, majelis hakim Saefuddin mengambil alih sidang, ia pun menegaskan agar Hiendra segera percepat penunjukan tim hukum untuk mendampinginya didalam sidang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kronologi Kasus Dito Mahendra Terkait Suap Nurhadi, Lama Diburu KPK Gegara Aliran Dana

Kronologi Kasus Dito Mahendra Terkait Suap Nurhadi, Lama Diburu KPK Gegara Aliran Dana

News | Rabu, 08 Februari 2023 | 09:28 WIB

Periksa Wabup Blitar, KPK Cecar Soal Aset Milik Nurhadi Terkait Pencucian Uang Suap Perkara Di MA

Periksa Wabup Blitar, KPK Cecar Soal Aset Milik Nurhadi Terkait Pencucian Uang Suap Perkara Di MA

News | Selasa, 05 Juli 2022 | 09:58 WIB

Terkini

Benarkah Langit RI akan Dibuka untuk Pesawat Tempur AS? Kemhan Tegaskan Perjanjian Belum Final

Benarkah Langit RI akan Dibuka untuk Pesawat Tempur AS? Kemhan Tegaskan Perjanjian Belum Final

News | Selasa, 14 April 2026 | 12:42 WIB

Kontroversi Pete Hegseth, Pembawa Acara TV yang Jadi 'Dewa Perang' AS

Kontroversi Pete Hegseth, Pembawa Acara TV yang Jadi 'Dewa Perang' AS

News | Selasa, 14 April 2026 | 12:41 WIB

Gus Ipul Tegaskan Sekolah Rakyat Tak Ada Pendaftaran: Anak Lulus, Orang Tua Harus Lepas Bansos!

Gus Ipul Tegaskan Sekolah Rakyat Tak Ada Pendaftaran: Anak Lulus, Orang Tua Harus Lepas Bansos!

News | Selasa, 14 April 2026 | 12:36 WIB

Indra Iskandar Menang Praperadilan, Hakim Perintahkan KPK Hentikan Penyidikan

Indra Iskandar Menang Praperadilan, Hakim Perintahkan KPK Hentikan Penyidikan

News | Selasa, 14 April 2026 | 12:31 WIB

Perang di Mata Rakyat Israel: Terlalu Berat Bagi Saya Pikirkan Masa Depan

Perang di Mata Rakyat Israel: Terlalu Berat Bagi Saya Pikirkan Masa Depan

News | Selasa, 14 April 2026 | 12:26 WIB

Tujuh Hari Jelang Keberangkatan, DPR Desak Kepastian Biaya Tambahan Haji

Tujuh Hari Jelang Keberangkatan, DPR Desak Kepastian Biaya Tambahan Haji

News | Selasa, 14 April 2026 | 12:21 WIB

Dugaan Pelecehan Seksual di FH UI, BEM Dorong Sanksi Berat hingga DO

Dugaan Pelecehan Seksual di FH UI, BEM Dorong Sanksi Berat hingga DO

News | Selasa, 14 April 2026 | 12:12 WIB

KPK Kalah! PN Jaksel Batalkan Status Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar

KPK Kalah! PN Jaksel Batalkan Status Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar

News | Selasa, 14 April 2026 | 12:12 WIB

Sekutu NATO Tolak Terlibat Rencana Donald Trump untuk Blokade Selat Hormuz

Sekutu NATO Tolak Terlibat Rencana Donald Trump untuk Blokade Selat Hormuz

News | Selasa, 14 April 2026 | 12:10 WIB

Hitung-hitungan Dampak Buruk Blokade AS di Pelabuhan Iran dan Selat Hormuz

Hitung-hitungan Dampak Buruk Blokade AS di Pelabuhan Iran dan Selat Hormuz

News | Selasa, 14 April 2026 | 11:58 WIB