Fokus di Kasus Kerumunan, Rizieq Tolak Diperiksa di Kasus Tes Swab RS UMMI

Dwi Bowo Raharjo, Welly Hidayat

Sabtu, 16 Januari 2021 | 16:08 WIB
Fokus di Kasus Kerumunan, Rizieq Tolak Diperiksa di Kasus Tes Swab RS UMMI
Imam besar FPI Habib Rizieq Shihab menggunakan baju tahanan usai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Tersangka Habib Rizieq Shihab disebut tengah fokus pada dua kasusnya di Kepolisian. Hal itu kemudian membuat Rizieq tidak bersedia diperiksa polisi terkait kasus dugaan menghalangi kerja Satgas Penanganan Covid-19 terkait pelaksanaan tes swab Rizieq di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.

"Kalau Habib Rizieq tidak bersedia diperiksa (sebagai tersangka kasus halangi tes swab)," kata Tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar, dihubungi, Sabtu (16/1/2021).

Aziz menyebut kliennya tak ingin memberikan keterangan lain. Ini dikarenakan fokus Rizieq saat ini adalah pada dua perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung Bogor.

"Beliau sudah menjadi tersangka dalam dua kasus lainnya kan, di kerumunan Megamendung dan pertama kerumunan Petamburan yang menjadikan dia tersangka yang awal dan menyebabkan dia ditahan," ucap Aziz.

"Karena itu lah beliau mau fokus di dua kasus itu," Aziz menambahkan.

Sebelumnya Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rizieq Shihab pada Jumat (14/1/2021) kemarin.

Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Habib Rizieq bersama menantunya, Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi Bogor Andi Tatat sebagai tersangka. Mereka dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Penetapan status tersangka terhadap ketiganya dilakukan usai penyidik melaksanakan gelar perkara. Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana berupa menghalang-halangi penanggulangan wabah terkait pelaksanaan tes swab Habib Rizieq di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.

Andi menyebutkan, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 rentang Wabah Penyakit.

baca juga

Pasal 14 Ayat 1 berbunyi; barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.

Sedangkan Pasal 14 ayat 2, yakni; barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya enam bulan dan atau denda setinggi-tingginya Rp500 ribu.

Kemudian, Pasal 216 KUHP Ayat (1) yang berbunyi; barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.

Selanjutnya, Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Pasal 14 Ayat 1 berbunyi; barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun.

Pasal 14 Ayat 2 berbunyi; barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Terakhir Pasal 15 berbunyi; barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya dua tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Momen Habib Ali Menangis Bertemu Rizieq Sepulang dari Mekkah

Momen Habib Ali Menangis Bertemu Rizieq Sepulang dari Mekkah

News | Sabtu, 16 Januari 2021 | 15:51 WIB

Bertemu HRS, Habib Ali Menangis: Tidak Ada Perjuangan Tanpa Pengorbanan

Bertemu HRS, Habib Ali Menangis: Tidak Ada Perjuangan Tanpa Pengorbanan

Jawa Tengah | Sabtu, 16 Januari 2021 | 15:23 WIB

Raffi Dibandingkan dengan HRS, Teddy PKPI: Rizieq Dijerat Pasal Penghasutan

Raffi Dibandingkan dengan HRS, Teddy PKPI: Rizieq Dijerat Pasal Penghasutan

Hits | Sabtu, 16 Januari 2021 | 15:04 WIB

CEK FAKTA: Benarkah HRS Ditendang Aparat saat Masuk Mobil Tahanan?

CEK FAKTA: Benarkah HRS Ditendang Aparat saat Masuk Mobil Tahanan?

Hits | Sabtu, 16 Januari 2021 | 10:38 WIB

Terkini

Bantu Persiapan Timnas Indonesia Jelang Piala AFF 2026, John Herdman Angkat Topi untuk Bali United

Bantu Persiapan Timnas Indonesia Jelang Piala AFF 2026, John Herdman Angkat Topi untuk Bali United

Bola | Rabu, 22 Juli 2026 | 18:22 WIB

Gubernur URI Ungkap Alasan Prabowo Bentuk Universitas Republik Indonesia

Gubernur URI Ungkap Alasan Prabowo Bentuk Universitas Republik Indonesia

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 18:19 WIB

Gabung Persija, Nadeo Argawinata Siap Buktikan Diri di Hadapan Jakmania

Gabung Persija, Nadeo Argawinata Siap Buktikan Diri di Hadapan Jakmania

Bola | Rabu, 22 Juli 2026 | 18:18 WIB

Purbaya Diancam Pengusaha Lokal Jika Tak Tertibkan Perusahaan Baja China

Purbaya Diancam Pengusaha Lokal Jika Tak Tertibkan Perusahaan Baja China

Bisnis | Rabu, 22 Juli 2026 | 18:17 WIB

Pengamat Bongkar Benturan Kepentingan di Balik Isu 'Wanita Lain' Febrie Adriansyah

Pengamat Bongkar Benturan Kepentingan di Balik Isu 'Wanita Lain' Febrie Adriansyah

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 18:12 WIB

Bocoran Produk Baru Kia yang Siap Diboyong ke GIIAS 2026 dari Mobil Bensin Sampai Mobil Listrik

Bocoran Produk Baru Kia yang Siap Diboyong ke GIIAS 2026 dari Mobil Bensin Sampai Mobil Listrik

Otomotif | Rabu, 22 Juli 2026 | 18:10 WIB

Serum Bakuchiol untuk Apa? Ini 4 Rekomendasinya agar Wajah Awet Muda dan Glowing

Serum Bakuchiol untuk Apa? Ini 4 Rekomendasinya agar Wajah Awet Muda dan Glowing

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 18:10 WIB

Anggota Kodam Cenderawasih Tewas Dikeroyok di Tangerang, 7 Orang Jadi Tersangka

Anggota Kodam Cenderawasih Tewas Dikeroyok di Tangerang, 7 Orang Jadi Tersangka

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 18:09 WIB

Jepang Diserang Gelombang Panas Ekstrem, Banyak Warga Dilarikan ke RS

Jepang Diserang Gelombang Panas Ekstrem, Banyak Warga Dilarikan ke RS

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 18:07 WIB

Sunscreen Tak Cocok di Wajah? Jangan Dibuang, Ini Cara Memanfaatkannya dengan Aman

Sunscreen Tak Cocok di Wajah? Jangan Dibuang, Ini Cara Memanfaatkannya dengan Aman

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 18:06 WIB

×