Mahfud MD: Pemerintah Gunakan Ini untuk Program Vaksinasi Covid-19

Dwi Bowo Raharjo | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Sabtu, 16 Januari 2021 | 22:04 WIB
Mahfud MD: Pemerintah Gunakan Ini untuk Program Vaksinasi Covid-19
Mahfud MD saat memberikan keterangan di Channel Youtube Sekretariat Presiden (Youtube)

Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa pemerintah mengambil hukum yang tertinggi untuk menerapkan program vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat. Hal tersebut dilakukan pemerintah untuk melindungi rakyatnya dari penularan virus corona.

Mahfud memahami adanya pro dan kontra soal 'kewajiban' divaksinasi Covid-19. Ia menerangkan kalau pemerintah itu kerap menggunakan dalil yang lebih umum sejak awal melangsungkan rapat. Kata dia, pemerintah mesti mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan untuk menyelamatkan rakyatnya.

"Salus populis suprima lex, keselamatan rakyat itu adalah hukum yang tertinggi. Nah itu yang dipakai, meskipun kemudian dalil ini menjadi kontroversi di dalam praktek politik, di dalam sejarah perkembangan dunia," kata Mahfud dalam diskusi daring bertajuk Vaksinasi Covid-19 Dari Perspektif Hukum: Hak Atau Kewajiban? pada Sabtu (16/1/2021).

Mahfud mengungkapkan bahwa pemerintah harus menerapkan itu. Kalau tidak, maka masyarakat yang akan menjadi korbannya.

"Kalau saya tidak bertindak habis ini rakyat semua rusak karena anda," ujarnya.

Kalau disambungkan dengan konteks penanganan Covid-19 di bidang kesehatan, menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut dapat menggunakan Pasal 28 J Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Kemudian pada poin kedua berbunyi dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

"Hak asasi itu dibatasi dengan UU yang kemudian UU diturunkan lagi dalam kebijakan pemerintah. Dibatasi dengan UU untuk melindungi hak asasinya orang lain,"

"Anda boleh merasa tidak mau divaksin, tetapi kalau melanggar hak asasinya orang lain, membahayakan hak orang lain untuk sehat, maka negara bisa memaksa, tapi tentu tidak selesai di situ pendekatan," sambungnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kena Covid-19, Andika Kangen Band Baru Tahu Ada Teman yang Sampah

Kena Covid-19, Andika Kangen Band Baru Tahu Ada Teman yang Sampah

Entertainment | Sabtu, 16 Januari 2021 | 19:27 WIB

Tambah 3.536, Kasus Covid-19 di Jakarta Jadi 223.970 Orang

Tambah 3.536, Kasus Covid-19 di Jakarta Jadi 223.970 Orang

News | Sabtu, 16 Januari 2021 | 19:09 WIB

Kasus Covid-19 Tambah 14.224, Jakarta dan Jabar Sumbang 3.000 Orang

Kasus Covid-19 Tambah 14.224, Jakarta dan Jabar Sumbang 3.000 Orang

Jakarta | Sabtu, 16 Januari 2021 | 18:18 WIB

Pakai Masker 2 Sekaligus, Benarkah Lebih Melindungi? Simak Penjelasan Ini

Pakai Masker 2 Sekaligus, Benarkah Lebih Melindungi? Simak Penjelasan Ini

Health | Sabtu, 16 Januari 2021 | 20:35 WIB

Pecah Rekor Lagi, Kasus Positif Covid-19 Indonesia Tambah 14.224 Orang

Pecah Rekor Lagi, Kasus Positif Covid-19 Indonesia Tambah 14.224 Orang

News | Sabtu, 16 Januari 2021 | 17:41 WIB

Terkini

'Pak Minta Nama!', Cerita Haru Nenek di Istana hingga Prabowo Usulkan Nama Adi Dharma

'Pak Minta Nama!', Cerita Haru Nenek di Istana hingga Prabowo Usulkan Nama Adi Dharma

News | Minggu, 12 April 2026 | 22:15 WIB

Puji Kontribusi Masif Warga Jateng, Pramono Anung: Pilar Penting Jakarta Menuju Kota Global!

Puji Kontribusi Masif Warga Jateng, Pramono Anung: Pilar Penting Jakarta Menuju Kota Global!

News | Minggu, 12 April 2026 | 22:00 WIB

Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang

Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang

News | Minggu, 12 April 2026 | 21:00 WIB

Iran Berencana Kenakan Biaya untuk Kapal yang Melintas Selat Hormuz

Iran Berencana Kenakan Biaya untuk Kapal yang Melintas Selat Hormuz

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:42 WIB

Fasilitas Pipa Minyak Arab Saudi Pulih, Penyaluran Capai 7 Juta Barel Per Hari

Fasilitas Pipa Minyak Arab Saudi Pulih, Penyaluran Capai 7 Juta Barel Per Hari

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:32 WIB

Satpol PP Gandeng TNI-Polri Sikat Preman Tanah Abang, Pangkalan Bajaj Liar Ikut Ditertibkan

Satpol PP Gandeng TNI-Polri Sikat Preman Tanah Abang, Pangkalan Bajaj Liar Ikut Ditertibkan

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:30 WIB

Vladimir Putin Siap Bersua Prabowo Subianto di Moskow, Isu Energi hingga Global Dibahas

Vladimir Putin Siap Bersua Prabowo Subianto di Moskow, Isu Energi hingga Global Dibahas

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:27 WIB

Negosiasi dengan AS Gagal, Iran: Selat Hormuz Sepenuhnya di Tangan Kami!

Negosiasi dengan AS Gagal, Iran: Selat Hormuz Sepenuhnya di Tangan Kami!

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:19 WIB

Jelaskan Anggaran EO Capai Rp113,9 M, Kepala BGN: Mekanisme Sesuai Aturan dan Terbuka untuk Diawasi

Jelaskan Anggaran EO Capai Rp113,9 M, Kepala BGN: Mekanisme Sesuai Aturan dan Terbuka untuk Diawasi

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:00 WIB

Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!

Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!

News | Minggu, 12 April 2026 | 19:30 WIB