Ayah Pinangki Meninggal, Sidang Pledoi Ditunda

Senin, 18 Januari 2021 | 14:23 WIB
Ayah Pinangki Meninggal, Sidang Pledoi Ditunda
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menunda sidang terdakwa Pinangki Sirna Malasari karena ayahnya meninggal dunia, Senin (18/1/2021). [Suara.com/Welly]

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, menunda sidang terdakwa Pinangki Sirna Malasari dalam perkara gratifikasi pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) terkait Djoko Tjandra, pada Senin (18/1/2021).

Adapun agenda sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa Pinangki. Pinangki pun sudah hadir dan duduk dibangku kursi terdakwa.

Ketika Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto membuka persidangan, ia pun mendapat kabar duka dari panitera sidang. Bahwa orang tua atau ayah dari Pinangki Sirna Malasari meninggal dunia.

"Ada berita duka disampaikan melalui kepaniteraan bahwa saudara terdakwa orang tuanya meninggal ya?" tanya majelis hakim.

"Iya, yang mulia," jawab Pinangki.

Majelis Hakim pun tak perlu waktu lama menunda pembacaan pledoi oleh terdakwa. Lalu memberikan kesempatan Pinangki untuk hadir di pemakaman ayahnya itu.

"Majelis hakim mengabulkan permohonan penasihat hukum untuk memberi kesempatan bagi terdakwa untuk menghadiri pemakaman ortunya pada hari ini. Siang ini," ucap IG Eko.

Hakim IG Eko pun meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejasaan Agung untuk perintahkan pengawal tahanan mengawal terdakwa Pinangki untuk hadir ke pemakaman.

"Sehingga untuk agenda pembelaan ditunda. Kami agendakan Rabu akan dibacakan pembelaan. Majelis hakim turut berduka cita, tetap tabah apapun itu kehendak kuasa. Sidang selesai," tutup IG Eko.

Baca Juga: Kasus Suap Anggota DPR, Eks Direktur PT HTK Dituntut 2 Tahun Penjara

Sebelumnya, terdakwa Pinangki dituntut oleh Jaksa hukuman pidana selama empat tahun penjara.

Selain pidana, Jaksa Pinanki turut dituntut harus membayar denda sebesar Rp500 juta, subsider enam bulan penjara.

Dalam dakwaan, Pinangki menerima uang senilai 500 ribu USD dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Hal itu dilakukan agar Djoko Tjandra yang saat itu masih buron tidak dieksekusi dalam kasus hak tagih atau cassie Bank Bali.
Perkara ini dimulai saat Pinangki bertemu sosok Rahmat dan Anita Kolopaking pada September 2019. Saat itu, Pinangki meminta agar Rahmat dikenalkan kepada Djoko Tjandra.

Kemudian, Anita Kolopaking akan menanyakan ke temannya yang seorang hakim di MA mengenai kemungkinan terbitnya fatwa bagi Djoko Tjandra. Guna melancarkan aksi itu, Djoko Tjandra meminta Pinangki untuk membuat action plan ke Kejaksaan Agung.

Pada tanggal 12 November 2019, Pinangki bersama Rahmat menemui Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. Kepada Djoko Tjandra, Pinangki memperkenalkan diri sebagai orang yang mampu mengurus upaya hukum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI