Alasan Takut Dimutasi, PNS Dinas Kesehatan Banten Ikut Korupsi Berjamaah

Jum'at, 10 Januari 2020 | 05:56 WIB
Alasan Takut Dimutasi, PNS Dinas Kesehatan Banten Ikut Korupsi Berjamaah
Ilustrasi alat kesehatan. (Shutterstock)

Suara.com - Pegawai Negeri Sipil Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ferga Andriyana mengaku bahwa tak pernah mendapat arahan dari pemilik PT Balipacific Pragama, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dalam perkara terkait pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Banten 2011-2012.

Dimana Ferga pernah menjadi Ketua Pengadaan Alkes Banten. Ferga diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Wawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2020).

"Tidak pernah," kata Ferga di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2020) kemarin.

Ferga ditanya oleh Jaksa KPK terkait ada tidaknya arahan dari kepala dinas kesehatan atau mantan ketua panitia agar paket pekerjaan nanti dikerjakan perusahaan tertentu. Djadja Budy Suhdja diketahui saat itu menjabat sebagai Kadinkes Banten.

Menurut Ferga bahwa arahan atau intervensi justru datang dari Djadja Budy Suhdja. Ferga pun memperkirakan bahwa disinyalir hal itu atas atensi pengusaha bernama Dadang.

"Kalau tidak risikonya pertama akan dimutasi, dan kedua akan dihambat jenjang karirnya. Seperti itu, Pak," ujar Ferga.

"Dia (Dadang) ini yang mengkoordinir paket pelelangan di dinas kesehatan Banten. Karena beliau yang mengarahkan kami paket paket mana saja yang akan dilelangkan, metodenya seperti apa, jadwalnya seperti apa," Ferga menambahkan.

Ferga mengungkapkan bahwa saat itu ada sekitar 35 paket lelang. Paket-paket itu, nilainya sekitar Rp 120 miliar. Ferga mengaku mau mengikuti hal tersebut karena merujuk pada arahan Djaja.

Ketika itu pun, Ferga takut dipindahkan atau mutasi ke Rumah Sakit di Malingping, Lebak, Banten jika tak mengikuti. Dimana, Malingping merupakan kota kecamatan terpencil dan akses sulit dijangkau.

Baca Juga: Ini Alasan Tata Kelola Alat Kesehatan di Indonesia Harus Dibenahi

"Karena merujuk pada arahan Kepala Dinas Pak Djaja," tutup Ferga.

Untuk diketahui, Wawan, didakwa melakukan TPPU mencapai Rp 579,776 miliar, juga dituntut melakukan tindak pidana korupsi tahun 2012 dalam pengadaan alat kesehatan RS Provinsi Banten dan Pusat Kesehatan Masyarakat Kota Tangerang.

Wawan, dinilai KPK telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 94,3 miliar. Nilai itu merupakan estimasi hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI