Kosmetik Ilegal di Jakarta Utara Raup Omzet Rp400 Juta di Masa Pandemi

Selasa, 19 Januari 2021 | 12:10 WIB
Kosmetik Ilegal di Jakarta Utara Raup Omzet Rp400 Juta di Masa Pandemi
Barang bukti kasus peredaran kosmetik ilegal di Jakut yang dibongkar Bareskrim Polri. (Dok. polisi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Atas perbuatannya, tersangka R dijerat dengan Pasal 197 subsider Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Tersangka dipersangkakan melakukan tindak pidana di bidang kesehatan karena memproduksi dan mengudarakan sediaan farmasi berupa beberapa produk kosmetik," terangnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI