Digaji Puluhan Juta, Dua WNA China Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus SMS Phishing Melalui BTS Palsu

Dwi Bowo Raharjo | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Senin, 24 Maret 2025 | 19:13 WIB
Digaji Puluhan Juta, Dua WNA China Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus SMS Phishing Melalui BTS Palsu
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada (kiri) dan Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji (kanan) menunjukkan tersangka dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (24/3/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Suara.com - Bareskrim Polri menetapkan dua orang warga negara China berinisial XY dan YXC sebagai tersangka kejahatan siber internasional.

Tindak pidana yang dilakukan oleh kedua tersangka yakni dengan memanfaatkan teknologi fake BTS untuk menyebarkan SMS phishing secara ilegal ke masyarakat.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan dua tersangka yang dijerat bertugas berkeliling di area yang ramai untuk menyabotase sinyal agar bisa mengirim SMS penipuan.

"Mereka hanya disuruh mutar-mutar saja, semua sistem sudah diatur dari pusat. Siapapun bisa melakukannya, karena tidak butuh keahlian teknis khusus," kata Wahyu di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/3/2025).

Wahyu mengatakan, XY masuk ke Indonesia pada Februari 2025. Ia datang ke Indonesia untuk melakukan aksi penyebaran SMS, dan dijanjikan gaji Rp22,5 juta per bulan.

Kemudian YXC dijanjikan gaji Rp21 juga per Minggu. Namun, uang tersebut belum diterimanya hingga saat ini karena sudah tertangkap terlebih dahulu oleh pihak kepolisian.

Hingga saat ini pihak kepolisian masih memburu pelaku utama, yakni XL yang mengarahkan XY. Kemudian, JGX yang mengarahkan YXC sekaligus orang kepercayaan dari bos sindikat penipuan ini yang masih DPO.

"Tersangka ini mengetahui fungsi alat tersebut untuk menyebarkan SMS dan menurut pengetahuan tersangka, SMS yang disebarkan adalah SMS dari salah satu bank swasta. Pengiriman SMS tersebut sudah diatur secara otomatis untuk disebarkan melalui alat yang dikendalikan oleh bos tersangka,” jelasnya.

Adapun, sindikat ini menggunakan modus SMS agar para korban mengklik tautan yang disematkan. Didalamnya para korban diminta untuk mengisi nama pengguna, nomor kartu, tanggal expired kartu, kode card verification value atau CVV, hingga kode OTP, one time password transaction.

“Sehingga orang tidak sadar bahwa dia masuk ke dalam tautan yang tidak resmi, tautan yang ilegal. Karena calon korban atau pemilik handphone ini tidak menyadari bahwa tautan tersebut palsu. Maka dia akan mengikuti instruksi yang dilakukan,” ucapnya.

Wahyu menuturkan pada 18 Maret 2025,Bareskrim Polri bersama Direktorat Pengendalian Infrastruktur Digital Kemenkomdigi menangkap tersangka XY saat sedang mengemudikan mobil Toyota Avanza dengan plat nomor B 2146 UYT yang dilengkapi dengan perangkat elektronik BTS palsu di sekitar kawasan SCBD, Jakarta Selatan.

Selang dua hari kemudian, tim menangkap tersangka YXC yang sedang mengendarai mobil Toyota Avanza dengan plat nomor B 2328 NFB. Sama seperti tersangka XY, tersangka YXC juga mengendarai mobil dengan BTS palsu di kawasan SCBD.

Komjen Wahyu mengungkapkan bahwa keduanya berperan sebagai sopir yang membawa mobil berisi BTS palsu dan datang ke Indonesia secara tidak bersamaan.

Tersangka XY, kata dia, datang ke Indonesia sejak 18 Februari 2025.

Bareskrim Polri menetapkan dua orang warga negara China berinisial XY dan YXC sebagai tersangka kejahatan siber internasional. (Suara.com/Faqih)
Bareskrim Polri menetapkan dua orang warga negara China berinisial XY dan YXC sebagai tersangka kejahatan siber internasional. (Suara.com/Faqih)

Barang bukti yang diamankan adalah perangkat alat fake BTS, tujuh unit ponsel, tiga buah SIM card, dua buah kartu ATM bank, satu buah paspor China atas nama YXC, satu buah kartu travel permit atas nama YXC, satu buah kartu identitas China atas nama YXC, dan satu buah kartu NPWP atas nama YXC.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bareskrim Selidiki Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Cek CCTV

Bareskrim Selidiki Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Cek CCTV

News | Minggu, 23 Maret 2025 | 19:08 WIB

Jungkook BTS Alami Pencurian Saham: Kronologi dan Tindakan Hukum

Jungkook BTS Alami Pencurian Saham: Kronologi dan Tindakan Hukum

Your Say | Minggu, 23 Maret 2025 | 12:28 WIB

J-Hope BTS Ungkap Tipe Cewek Ideal di Lagu Terbaru 'Mona Lisa'

J-Hope BTS Ungkap Tipe Cewek Ideal di Lagu Terbaru 'Mona Lisa'

Your Say | Jum'at, 21 Maret 2025 | 15:15 WIB

Awas! Modus Baru SPBU Curang, Dikendalikan Jarak Jauh Lewat HP

Awas! Modus Baru SPBU Curang, Dikendalikan Jarak Jauh Lewat HP

News | Rabu, 19 Maret 2025 | 13:19 WIB

Ayu Ting Ting Bangunkan Sahur Warga Kampung Pakai Piyama Jin BTS, Berapa Harganya?

Ayu Ting Ting Bangunkan Sahur Warga Kampung Pakai Piyama Jin BTS, Berapa Harganya?

Lifestyle | Rabu, 12 Maret 2025 | 13:41 WIB

Terkini

Studi CISDI: 9 dari 10 Makanan Kemasan di Indonesia Tinggi Gula, Garam, dan Lemak

Studi CISDI: 9 dari 10 Makanan Kemasan di Indonesia Tinggi Gula, Garam, dan Lemak

News | Rabu, 29 April 2026 | 23:25 WIB

KPK 'Skakmat' Ancaman Gugatan Rp300 Triliun Noel: Fokus Sidang, Jangan Membangun Opini!

KPK 'Skakmat' Ancaman Gugatan Rp300 Triliun Noel: Fokus Sidang, Jangan Membangun Opini!

News | Rabu, 29 April 2026 | 22:30 WIB

Periksa Suami Fadia Arafiq, KPK Telusuri 'Jalur Panas' Uang di Perusahaan Keluarga

Periksa Suami Fadia Arafiq, KPK Telusuri 'Jalur Panas' Uang di Perusahaan Keluarga

News | Rabu, 29 April 2026 | 22:04 WIB

Lawan KPK, Noel Ancam Gugat Rp 300 Triliun: 'Tak Ambil Satu Rupiah Pun, Semua untuk Buruh!'

Lawan KPK, Noel Ancam Gugat Rp 300 Triliun: 'Tak Ambil Satu Rupiah Pun, Semua untuk Buruh!'

News | Rabu, 29 April 2026 | 21:22 WIB

KPK Bidik Peran Suami Fadia Arafiq di Pusaran Korupsi Proyek Outsourcing Pekalongan

KPK Bidik Peran Suami Fadia Arafiq di Pusaran Korupsi Proyek Outsourcing Pekalongan

News | Rabu, 29 April 2026 | 21:20 WIB

Usut Tragedi Bekasi Timur: Usai Sopir Taksi Green SM, Besok Giliran Masinis Diperiksa Polisi

Usut Tragedi Bekasi Timur: Usai Sopir Taksi Green SM, Besok Giliran Masinis Diperiksa Polisi

News | Rabu, 29 April 2026 | 21:09 WIB

Kenapa Banyak Bajak Laut di Somalia? Kapal Honour 25 Berisi 4 WNI Disandera Perompak

Kenapa Banyak Bajak Laut di Somalia? Kapal Honour 25 Berisi 4 WNI Disandera Perompak

News | Rabu, 29 April 2026 | 20:47 WIB

Kilas Balik Misi Berdarah TNI Bebaskan Kapal Sinar Kudus dari Cengkeraman Perompak Somalia

Kilas Balik Misi Berdarah TNI Bebaskan Kapal Sinar Kudus dari Cengkeraman Perompak Somalia

News | Rabu, 29 April 2026 | 20:29 WIB

10  Jam Terjepit Dalam Kereta, Kisah Endang Melawan Maut Usai Sempat Dikira Tim SAR Meninggal

10 Jam Terjepit Dalam Kereta, Kisah Endang Melawan Maut Usai Sempat Dikira Tim SAR Meninggal

News | Rabu, 29 April 2026 | 20:27 WIB

Orang Tua Korban Daycare Little Aresha Ajukan Perlindungan dan Restitusi ke LPSK

Orang Tua Korban Daycare Little Aresha Ajukan Perlindungan dan Restitusi ke LPSK

News | Rabu, 29 April 2026 | 20:04 WIB