Profil Budi Said, Crazy Rich Surabaya Menang Gugatan 1,1 Ton Emas Antam

Rifan Aditya | Suara.com

Rabu, 20 Januari 2021 | 06:48 WIB
Profil Budi Said, Crazy Rich Surabaya Menang Gugatan 1,1 Ton Emas Antam
profil Budi Said crazy rich Surabaya yang menang gugatan 1,1 ton emas Antam - (gambar ilustrasi seorang karyawan menunjukkan emas batangan Aneka Tambang (Antam) di Butik Emas Antam, Jalan TB Simatupang, Jakarta, Kamis (23/7/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Berikut profil Budi Said, crazy rich Surabaya yang memenangkan gugatan 1,1 ton emas Antam. Bagaimana kronologi kasus yang menimpa Budi Said?

Publik dikejutkan oleh kabar-kabar terbaru mengenai banyak hal yang terjadi di berbagai penjuru. Mulai dari kabar mengenai kebijakan pemerintah, kontroversi artis, hingga kabar di dunia bisnis serta hukum.

Terbaru, peristiwa yang menimpa Budi Said, seorang pengusaha asal Surabaya yang memenangkan gugatan atas PT. Aneka Tambang Tbk atau biasa dikenal dengan Antam.

Profil Budi Said, Crazy Rich Surabaya

Mungkin publik juga bertanya, siapa sebenarnya Budi Said ini? Siapa orang yang mampu melakukan pembelian emas dengan jumlah tersebut, dan bahkan memenangkan gugatan hukum yang dilakukan kepada perusahaan besar di negeri ini?

Budi Said sendiri memiliki latar belakang seorang pengusaha properti mewah. Perusahaannya, PT. Tridjaya Kartika Group, adalah salah satu perusahaan yang bergerak di bidang properti untuk pembangunan dan pengelolaan.

Perusahaan Budi Said meliputi properti seperti perumahan, apartemen, hingga plaza. Salah satu plaza yang didirikan oleh perusahaan tersebut adalah Plaza Marina, salah satu plaza ikonik di Surabaya.

Dengan latar belakang bisnis yang kuat, maka tak heran rasanya jika nilai gugatan yang diajukan juga fantastis. Bahkan pada awalnya, Budi Said sebenarnya telah melakukan transaksi emas dengan nilai yang lebih besar. Hanya saja emas yang dibeli kemudian tidak seluruhnya diterima, hingga akhirnya gugatan dilayangkan dan dimenangkan.

Gugatan yang Dilayangkan Didasarkan pada Penipuan

Kasus Budi Said dibawa ke ranah hukum terhitung sejak Oktober 2019 lalu. Hingga akhirnya dimenangkan oleh Budi Said, dan mengharuskan pihak PT. Aneka Tambang Tbk untuk membayar kerugian yang diderita.

Tidak main-main, nilainya mencapai lebih dari 800 Milyar rupiah, atau setara dengan 1.136 kilogram emas. Gugatan ini sendiri didasari pada dugaan penipuan yang dialami oleh Budi Said dalam transaksi pembelian emas dengan oknum dari perusahaan terkait.

Kasus ini bermula ketika Budi Said membeli emas Antam pada 2018 silam, melalui Eksi Anggraeni yang mengaku sebagai marketing Antam.

Dalam transaksi itu, Eksi menjanjikan harga diskon kepada Budi. Lalu Budi memesan emas batangan sebanyak 7,071 ton kepada Eksi.

Tapi setelah Budi membayar Rp 3,5 triliun, dia mengaku hanya menerima 5,935 ton. Karena yang diberikan Eksi adalah harga resmi emas batangan di Antam, bukan harga diskon seperti yang dia janjikan.

Hal ini kemudian mendorong Budi Said menggugat sejumlah pihak, mulai dari Eksi Anggraeni, General Trading Manufacturing And Service Senior Officer Antam, Ahmad Purwanto, Tenaga Administrasi BELM Surabaya I Antam, Misdianto; Kepala BELM Surabaya I Antam, Endang Kumoro; Hingga PT Aneka Tambang Tbk (Persero).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Naik Rp 8.000, Harga Emas Antam Hari Ini Rp 952.000 per Gram

Naik Rp 8.000, Harga Emas Antam Hari Ini Rp 952.000 per Gram

Batam | Selasa, 19 Januari 2021 | 10:15 WIB

Harga Emas Antam 19 Januari 2021 Rp 952.000 per Gram

Harga Emas Antam 19 Januari 2021 Rp 952.000 per Gram

Bisnis | Selasa, 19 Januari 2021 | 09:21 WIB

Digugat Crazy Rich Surabaya 1,1 Ton Emas, Antam Bantah Kasih Diskon Harga

Digugat Crazy Rich Surabaya 1,1 Ton Emas, Antam Bantah Kasih Diskon Harga

Bisnis | Senin, 18 Januari 2021 | 15:38 WIB

Terkini

Menakar Posisi Tawar Iran: Benarkah Makin Kuat Usai Digempur AS dan Israel?

Menakar Posisi Tawar Iran: Benarkah Makin Kuat Usai Digempur AS dan Israel?

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:18 WIB

Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen

Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:13 WIB

Ribuan ASN Kemensos Mangkir di Hari Pertama Kerja, Gus Ipul Bakal Sanksi dan Potong Tukin 3 Persen

Ribuan ASN Kemensos Mangkir di Hari Pertama Kerja, Gus Ipul Bakal Sanksi dan Potong Tukin 3 Persen

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:08 WIB

Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres

Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:02 WIB

Meski Masih WFA, Gus Ipul Temukan 2.708 ASN Kemensos Alpa

Meski Masih WFA, Gus Ipul Temukan 2.708 ASN Kemensos Alpa

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 18:22 WIB

Normalisasi Sungai Terdampak Bencana Jadi Prioritas Satgas PRR

Normalisasi Sungai Terdampak Bencana Jadi Prioritas Satgas PRR

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 18:15 WIB

Sembari Menunggu Data Rampung, Pemerintah Percepat Penyaluran Bantuan Pemulihan Sumatera

Sembari Menunggu Data Rampung, Pemerintah Percepat Penyaluran Bantuan Pemulihan Sumatera

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 18:08 WIB

Namanya Dicatut dalam Isu Sensitif, Menteri HAM Pigai Pertimbangkan Tempuh Jalur Hukum

Namanya Dicatut dalam Isu Sensitif, Menteri HAM Pigai Pertimbangkan Tempuh Jalur Hukum

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:59 WIB

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Kuliti Peran Gus Yaqut dan Gus Alex

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Kuliti Peran Gus Yaqut dan Gus Alex

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:30 WIB

Ketua Satgas Dorong Percepatan Pemulihan Bencana Sumatra melalui Sinergi Antar Daerah

Ketua Satgas Dorong Percepatan Pemulihan Bencana Sumatra melalui Sinergi Antar Daerah

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:26 WIB