PT. Aneka Tambang Tbk sebenarnya sudah melaksanakan proses hukum dan pembelaan. Namun per tanggal 13 Januari 2021 lalu kasus ini dimenangkan oleh pihak Budi Said selaku penggugat.
Secara hukum, Budi Said akhirnya memenangkan gugatan yang diajukan pada pengadilan. Namun demikian, PT. Aneka Tambang Tbk juga kemudian masih melakukan proses hukum lebih lanjut, untuk meluruskan gugatan tersebut. Kita tunggu saja bagaimana akhir dari proses hukum tersebut.
Demikian penjelasan singkat tentang profil Budi Said, crazy rich Surabaya yang memenangkan gugatan 1,1 ton emas Antam.
Kontributor : I Made Rendika Ardian