Dua Pejabat BPJS Ketenagakerjaan Diperiksa Kejagung Kasus Korupsi

Erick Tanjung, Muhammad Yasir

Jum'at, 22 Januari 2021 | 17:10 WIB
Dua Pejabat BPJS Ketenagakerjaan Diperiksa Kejagung Kasus Korupsi
Gedung Bundar Kejaksaan Agung. [suara.com/Herawatmo]

Suara.com - Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejaksaan Agung RI kembali memeriksa dua orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolan keuangan dan dana investasi oleh Badan Pengelola Jaminan Sosial/BPJS Ketenagakerjaan. Keduanya, yakni Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan berinisial MKS dan Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan berinisial EA.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti.

"Hingga saat ini, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung telah memeriksa 17 orang saksi," kata Eben kepada wartawan, Jumat (22/1/2021).

Pada Selasa (19/1) penyidik Direktorat Penyidikan Jampidsus telah memeriksa enam saksi. Mereka di antaranya AA selaku Mantan Deputi Direktur Analisis Portofolio BPJS TK; RU selaku Deputi Direktur Manajemen Resiko Investasi BPJS TK; EH selaku Asisten Deputi Analisis Portofolio BPJS TK, HN selaku Deputi Direktur Akuntansi BPJS TK; II selaku Deputi Direktur Analisis Portofolio BPJS TK; dan HR selaku Deputi Direktur Keuangan BPJS TK.

Selanjutnya, Rabu (20/1) penyidik Direktorat Penyidikan Jampidsus kembali memeriksa delapan orang saksi. Kedelapan saksi yang diperiksa di antaranya, JHT selaku Presdir PT Ciptadana Sekuritas; PS selaku Presdir BNP Paribas Asset Management; KBW selaku Deputi Direktur Pasar Modal BPJS TK; SMT selaku Asisten Deputi Analisis Pasar Uang dan Reksadana BPJS TK. Kemudian, MTT selaku Presdir PT Schroder Investment Management Indonesia; SM selaku Deputi Direktur Kepatuhan dan Hukum BPJS TK; WW selaku Direktur Utama PT Samuel Sekuritas Indonesia; dan OB selaku Direktur PT Kresna Sekuritas.

Pada Kamis (21/1) penyidik kembali memeriksa satu saksi yakni S selaku Deputi Direktur Penyertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Seperti diketahui, Direktorat Penyidikan Jampidsus meningkatkan status perkara dugaan Tipikor terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Peningkatan status perkara itu ditindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), Print-02/F.2/Fd.2/01/2021.

Kasus dugaan Tipikor terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh BPJS Ketenagakerjaan itu sendiri diduga mencapai angka triliunan.

Pada Senin (18/1) penyidik Direktorat Penyidikan Jampidsus pun sudah mulai melakukan serangkaian proses pencarian bukti-bukti kasus. Di antaranya, dengan melakukan upaya penggeledahan di kantor induk BPJS Naker yang berada di kawasan Jakarta Selatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pengadilan Tipikor Gelar Sidang Dakwaan Pengusaha Penyuap Nurhadi

Pengadilan Tipikor Gelar Sidang Dakwaan Pengusaha Penyuap Nurhadi

Jatim | Jum'at, 22 Januari 2021 | 14:09 WIB

Direktur PT MIT Hiendra Didakwa Suap Nurhadi Rp 45,7 Miliar

Direktur PT MIT Hiendra Didakwa Suap Nurhadi Rp 45,7 Miliar

News | Jum'at, 22 Januari 2021 | 13:37 WIB

Kejaksaan Tangkap Buron Kasus Korupsi Kegiatan Fiktif Kemenkes

Kejaksaan Tangkap Buron Kasus Korupsi Kegiatan Fiktif Kemenkes

Sumut | Jum'at, 22 Januari 2021 | 09:53 WIB

Terkini

Skandal Korupsi BGN Tak Halangi Jatah MBG untuk Lansia, Gus Ipul: Tetap Lanjut

Skandal Korupsi BGN Tak Halangi Jatah MBG untuk Lansia, Gus Ipul: Tetap Lanjut

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 13:24 WIB

DPR Sahkan Revisi UU PPSK, OJK Kini Awasi Bursa Karbon hingga Aset Kripto

DPR Sahkan Revisi UU PPSK, OJK Kini Awasi Bursa Karbon hingga Aset Kripto

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 13:21 WIB

Wamen Imigrasi Ditahan KPK, Menteri Agus Andrianto Langsung Nonaktifkan Anak Buah

Wamen Imigrasi Ditahan KPK, Menteri Agus Andrianto Langsung Nonaktifkan Anak Buah

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 13:21 WIB

Pleidoi Anggota BAIS: Siram Air Keras Itu Spontan, Tak Ada Niat Bikin Andrie Yunus Luka Berat

Pleidoi Anggota BAIS: Siram Air Keras Itu Spontan, Tak Ada Niat Bikin Andrie Yunus Luka Berat

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 13:18 WIB

Saiful Mujani Sambangi Polda Metro Siap Klarifikasi Tuduhan Makar: Bukti di Kepala!

Saiful Mujani Sambangi Polda Metro Siap Klarifikasi Tuduhan Makar: Bukti di Kepala!

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 13:11 WIB

Saiful Mujani 'Dikawal' Tokoh Nasional ke Polda Metro Jaya, Todung Mulya Lubis: Ini Kasus Absurd!

Saiful Mujani 'Dikawal' Tokoh Nasional ke Polda Metro Jaya, Todung Mulya Lubis: Ini Kasus Absurd!

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 13:06 WIB

Dadan Cs Ditahan Kejagung, Ketua Banggar DPR: BGN Harus Fokus Makan Bergizi, Bukan iPad dan Motor

Dadan Cs Ditahan Kejagung, Ketua Banggar DPR: BGN Harus Fokus Makan Bergizi, Bukan iPad dan Motor

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 12:58 WIB

MUI Angkat Bicara Soal Status Haji Pejabat yang Terjerat Kasus Korupsi Seperti Dadan Hindayana

MUI Angkat Bicara Soal Status Haji Pejabat yang Terjerat Kasus Korupsi Seperti Dadan Hindayana

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 12:43 WIB

Guru Besar UGM Soroti Penetapan Dadan sebagai Tersangka: Kenapa Baru Sekarang?

Guru Besar UGM Soroti Penetapan Dadan sebagai Tersangka: Kenapa Baru Sekarang?

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 12:30 WIB

Rupiah Tembus Rp 18.000 per Dolar AS, Ketua Banggar DPR: Sudah Lewati Batas Psikologis

Rupiah Tembus Rp 18.000 per Dolar AS, Ketua Banggar DPR: Sudah Lewati Batas Psikologis

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 12:27 WIB