Ketentuan dan Syarat BLT PKH, Program Keluarga Harapan 2021

Rifan Aditya | Suara.com

Selasa, 26 Januari 2021 | 12:19 WIB
Ketentuan dan Syarat BLT PKH, Program Keluarga Harapan 2021
Ilustrasi BLT, BST, PKH, BNPT, bantuan sosial, bansos - Syarat BLT PKH, Program Keluarga Harapan 2021. (Suara.com/Ema Rohimah)

Suara.com - Kementerian Sosial (Kemenseso) RI kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Program Keluarga Harapan (PKH) untuk setiap keluarga kurang mampu di tahun 2021. Lalu apa saja ketentuan dan syarat BLT PHK 2021 tersebut? 

Penerima BLT PKH akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 900 ribu hingga Rp 3 juta per tahun. Bantuan ini tidak hanya dikhususkan untuk ibu hamil dan anak yang berusia 0 – 6 tahun namun juga bagi pelajar.

Pemerintah telah membatasi bantuan maksimal 4 orang dalam satu keluarga. Untuk penerima BLT PKH sendiri terdiri dari  2 komponen yakni komponen keluarga yaitu ibu hamil, anak usia dini, keluarga, lansia dan disabilitas. Komponen selanjutnya adalah bantuan PKH untuk anak usia SD hingga SMA.

Berikut rincian ketentuan dan syarat BLT PKH 2021 berdasarkan komponennya.

Komponen kesehatan

  • Ibu hamil/nifas mendapatkan bantuan Rp 3 juta per tahun
  • Anak usia dini mendapatkan bantuan Rp 3 juta pertahun

Komponen pendidikan

Anak umur 6 hingga 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar

  • SD sederajat mendapatkan Rp 900 ribu per tahun
  • SMP sederajat mendapatkan Rp 1,5 juta per tahun
  • SMA sederajat mendapatkan bantuan Rp 2 juta per tahun
  • Untuk disabilitas dan lansia mendapatkan bantuan dengan total Rp 2,4 juta per tahun.

Batasan bantuan PKH

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) melakukan pembatasan penghitungan yang tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga tentang Indeks Bantuan Sosial.

  • Ibu hamil/nifas dibatasi maksimal kehamilan kedua di dalam keluarga PKH
  • Anak usia dini sebanyak-banyaknya dua anak di dalam keluarga PKH
  • Anak usia sekolah SD/sederajat sebanyak-banyaknya satu anak dalam keluarga PKH
  • Anak usia sekolah SMP/sederajat sebanyak-banyaknya satu anak di dalam keluarga PKH
  • Anak usia sekolah SMA/sederajat sebanyak-banyaknya satu anak di dalam keluarga PKH
  • Lanjut usia dengan usia 70 tahun atau lebih dari 70 tahun sebanyak- banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH
  • Penyandang disabilitas berat sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKHApabila dalam suatu keluarga ada banyak anak dengan kategori usia yang berbeda-beda, yang didahulukan adalah anak usia dini.

Alur Pendaftaran BLT PKH 2021

Jika telah memenuhi syarat dan kriteria penerima BLT PKH ini, dapat langsung melakukan pendaftaran dengan mengikuti alurnya berikut ini.

  1. Warga (keluarga miskin) mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
  2. Pendaftaran ini akan dibahas di musyawarah di tingkat desa/kelurahan   untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan   identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru.
  3. Musyawarah desa/musyarwah kelurahan (musdes/muskel) akan menghasilkan   berita acara yang ditandangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya, untuk kemudian menjadi pre-list akhir.
  4. Pre-List akhir ini digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan  verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS, melalui kunjungan rumah tangga.
  5. Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian dicatatkan di dalam aplikasi sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS) offline oleh operator desa/kecamatan, untuk kemudian diekspor berupa file extention SIKS.
  6. File tersebut kemudian dikirim ke dinas sosial untuk dilakukan impor data ke dalam aplikasi SIKS online.
  7. Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/wali kota.
  8. Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.
  9. Penyampaian dilakukan dengan cara mengimpor data hasil verifikasi validasi tadi ke SIKS-NG dan mengunggah surat pengesahan bupati/wali kota serta berita acara musdes/muskel.
  10. Data penerima PKH dapat dilihat di laman https://dtks. kemensos.go.id/ dengan cara memasukkan NIK penerima manfaat.

Program BLT PKH ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 02/3/BS.02.01/01/2020 tentang Indeks dan Faktor Penimbang Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan 2020.

PKH disalurkan setiap 3 bulan sekali dalam 4 tahap yakni Januari, April, Juli dan Oktober 2021 melalui bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) antara lain: BNI, BRI, Bank Mandiri dan BTN.

Bantuan Langsung Tunai (BLT) Program Keluarga Harapan (PKH) dialokasikan untuk 10 juta keluarga penerima manfaat. Dengan total anggaran Rp 28,71 triliun.

Seperti itulah alur pendaftaran BLT PKH. Pastikan ketentuan dan syarat BLT PKH, Program Keluarga Harapan 2021 yang telah dijelaskan di atas sudah Anda persiapkan. Sehingga nantinya bantuan dapat mudah dicairkan.

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Daftar dtks.kemensos.go.id KIS untuk Mencairkan Bansos Tunai

Cara Daftar dtks.kemensos.go.id KIS untuk Mencairkan Bansos Tunai

News | Sabtu, 16 Januari 2021 | 19:17 WIB

Cara Mencairkan BLT UMKM Tahun 2021

Cara Mencairkan BLT UMKM Tahun 2021

News | Jum'at, 15 Januari 2021 | 13:12 WIB

Cara Ibu Hamil Dapat BLT Rp 3 Juta

Cara Ibu Hamil Dapat BLT Rp 3 Juta

News | Selasa, 12 Januari 2021 | 13:40 WIB

Terkini

Terdakwa Militer Dituntut Ringan, Keluarga Kacab BRI Gugat Pasal Peradilan Koneksitas ke MK

Terdakwa Militer Dituntut Ringan, Keluarga Kacab BRI Gugat Pasal Peradilan Koneksitas ke MK

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:51 WIB

Hujan Lebat Disertai Petir Ancam Akhir Pekan Warga Jakarta Selatan dan Timur Jelang Petang

Hujan Lebat Disertai Petir Ancam Akhir Pekan Warga Jakarta Selatan dan Timur Jelang Petang

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:43 WIB

Program MBG Serap 1,28 Juta Tenaga Kerja, Ribuan UMKM hingga Peternak Ikut Kecipratan

Program MBG Serap 1,28 Juta Tenaga Kerja, Ribuan UMKM hingga Peternak Ikut Kecipratan

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:27 WIB

Jateng Genjot Investasi EBT dan Pengelolaan Sampah, Ahmad Luthfi Tawarkan ke Para Pengusaha Tiongkok

Jateng Genjot Investasi EBT dan Pengelolaan Sampah, Ahmad Luthfi Tawarkan ke Para Pengusaha Tiongkok

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:50 WIB

'Kan Bisa di-Google', Jimly Asshiddiqie Sindir Pansel yang Loloskan Hery Susanto

'Kan Bisa di-Google', Jimly Asshiddiqie Sindir Pansel yang Loloskan Hery Susanto

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 15:55 WIB

Pansel Dinilai Kecolongan Loloskan Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman

Pansel Dinilai Kecolongan Loloskan Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 15:28 WIB

Studi Temukan Mikroplastik Menyusup ke Sperma dan Ketuban, Apa Dampaknya?

Studi Temukan Mikroplastik Menyusup ke Sperma dan Ketuban, Apa Dampaknya?

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 15:12 WIB

Momen Prabowo Mau Reshuffle Zulhas Gara-Gara Salah Kasih Info Nama Desa, Ternyata Cuma Guyon

Momen Prabowo Mau Reshuffle Zulhas Gara-Gara Salah Kasih Info Nama Desa, Ternyata Cuma Guyon

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 14:02 WIB

Hindari Area Kuningan, Dishub DKI Terapkan Buka-Tutup Jalan Hingga 26 Mei 2026

Hindari Area Kuningan, Dishub DKI Terapkan Buka-Tutup Jalan Hingga 26 Mei 2026

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 13:51 WIB

Usai 9 WNI Dipulangkan, Wanda Hamidah Serukan Konvoi Lebih Besar ke Palestina

Usai 9 WNI Dipulangkan, Wanda Hamidah Serukan Konvoi Lebih Besar ke Palestina

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 13:46 WIB