Ganjaran Setimpal Pencuri yang Ngaku-ngaku Sebagai Satgas Covid-19

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 27 Januari 2021 | 11:06 WIB
Ganjaran Setimpal Pencuri yang Ngaku-ngaku Sebagai Satgas Covid-19
Ilustrasi penangkapan
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Negeri atau Kejari Padang, Sumatera Barat tengah menyiapkan surat dakwaan bagi dua pelaku kasus dugaan penipuan berkedok tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19.

"Saat ini jaksa penuntut umum yang menangani perkaranya sedang menyusun dan menyiapkan dakwaan, secepatnya perkara ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Padang," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Padang, Yarnes di Padang, Rabu (27/1/2021).

Ia mengatakan perkara itu telah diterima oleh Kejari Padang pada Jumat (22/1) setelah polisi melakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti (tahap II).

Yarnes menjelaskan kedua tersangka yakni yakni Jef (46) berjenis kelamin laki-laki, dan DA (42) yang berjenis kelamin perempuan diproses dalam berkas terpisah.

Jef yang diketahui merupakan warga Rawang Timur VI/1, Kecamatan Padang Selatan dikenakan pasal 363 KUHPidana dan pasal 378 KUHPidana, dan pasal 480 KUHPidana.

Sedangkan DA (42) beralamat di Jalan Gunung Bromo Wisma Indah, Koto Tangah dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, dan pasal 378 KUHPidana.

"Jika surat dakwaan telah selesai maka perkara segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidang," katanya sebagaimana dilansir Antara.

Sebelumnya, kasus itu untuk kejadian di Komplek Pilano RT 02, RW 18, Kelurahan Parupuak Tabing, Koto Tangah, dengan korban bernama Erlinda Wismai (53).

Kasus terjadi pada Senin (9/11), berawal ketika para tersangka mendatangi rumah korban Erlinda lalu mengaku sebagai Tim Satgas COVID-19.

Baca Juga: Kasus Satgas Covid-19 Gadungan, Kejari Padang Siapkan Dakwaan

Dalam melakukan aksinya pelaku berbagi peran, dimana tersangka DA masuk ke rumah dan berinteraksi dengan korban, sedangkan Jef menunggu dengan sepeda motor di luar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI