Khawatir Ada Pengerahan Massa, Polisi Jaga PN Jaksel Jelang Sidang Jumhur

Dwi Bowo Raharjo, Yosea Arga Pramudita

Kamis, 28 Januari 2021 | 11:35 WIB
Khawatir Ada Pengerahan Massa, Polisi Jaga PN Jaksel Jelang Sidang Jumhur
Polisi melakukan pengamanan jelang sidang lanjutan perkara penyebaran berita bohong atau hoaks atas terdakwa Jumhur Hidayat, Kamis (28/1/2021). (Suara.com/Yosea Arga)

Suara.com - Polisi melakukan pengamanan jelang sidang lanjutan perkara penyebaran berita bohong atau hoaks atas terdakwa Jumhur Hidayat, Kamis (28/1/2021).

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjadi tempat berlangsungnya sidang nanti pun telah dijaga aparat kepolisian.

Pantauan di lokasi, sejuah personel itu berjaga di pintu masuk. Tak hanya itu, beberapa mobil taktis barracuda juga diagakan di halaman parkir.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah, menyebut pengamanan dilakukan sebagai bagian antisipasi. Sebab, kepolisian menerima informasi adanya pengerahan massa.

"Antisipasi saja karena ada isu pengerahan massa," kata Azis saat dikonfirmasi, Kamis (28/1/2021).

Terpisah, Oky Wiratama selaku kuasa hukum Jumhur menyatakan, pihaknya telah menyiapkan nota pembelaan atau eksepsi untuk dibacakan saat sidang.

Mereka menilai dakwaan yang dialamatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Jumhur tidak jelas.

"Pada dasarnya eksepsi kami itu menyatakan keberatan atas dakwaan jaksa karena surat dakwaannya tidak sah, tidak cermat, dan tidak jelas. Detailnya nanti saat sidang," kata Oky di lokasi.

Menyebarkan Berita Bohong

baca juga

Sebelumnya Jumhur didakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menimbulkan keonaran melalui cuitannya di Twitter soal UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Jumhur juga dianggap dengan cuitannya membuat masyarakat menjadi berpolemik. Hal tersebut berimbas kepada aksi unjuk rasa pada 8 Oktober 2020 di Jakarta dan berakhir ricuh.

Bahwa terdakwa dalam menyebarkan informasi melalui akun Twitternya tersebut terdakwa memasukkan tulisan yang berisi kalimat-kalimat yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) yaitu golongan pengusaha dan buruh," tutup jaksa bacakan dakwaan.

Dalam dakwaan itu, Jumhur dijerat dengan dua pasal alternatif. Pertama, dia dijerat Pasal 14 ayat (1) jo Pasal 15 Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 KUHP atau Pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan dari UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Dalam perkara kasus ujaran kebencian dan penghasutan terkait demo tolak UU Ciptaker yang dituding menyebabkan kericuhan itu, Bareskrim Polri menetapkan sembilan tersangka. Beberapa di antaranya, diketahui merupakan petinggi dan anggota KAMI.

Mereka yakni; anggota Komite Eksekutif KAMI Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat, serta Deklarator KAMI Anton Permana. Kemudian, Ketua KAMI Medan Khairi Amri dan anggotanya yang tergabung dalam grup WhatsApp 'KAMI Medan' yakni; Juliana (JG), Novita Zahara (NZ), dan Wahyu Rasasi Putri (WRP).

Selain itu ada pula dua tersangka lainnya, yaitu penulis sekaligus mantan caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kingkin Anida dan Dedy Wahyudi pemilik akun Twitter @podoradong.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pentolan KAMI Jumhur Hidayat Akan Sampaikan Eksepsi di Sidang Kasus Hoaks

Pentolan KAMI Jumhur Hidayat Akan Sampaikan Eksepsi di Sidang Kasus Hoaks

News | Kamis, 28 Januari 2021 | 08:16 WIB

Sulit Bertemu, Pengacara Mohon ke Hakim Tangguhkan Penahanan Jumhur Hidayat

Sulit Bertemu, Pengacara Mohon ke Hakim Tangguhkan Penahanan Jumhur Hidayat

News | Kamis, 21 Januari 2021 | 17:58 WIB

Kubu Jumhur Hidayat: Ditangkap karena Cuitan Langgar Hak Berekspresi

Kubu Jumhur Hidayat: Ditangkap karena Cuitan Langgar Hak Berekspresi

News | Kamis, 21 Januari 2021 | 16:04 WIB

Kuasa Hukum Minta Pentolan KAMI Jumhur Dihadirkan Dalam Ruang Sidang

Kuasa Hukum Minta Pentolan KAMI Jumhur Dihadirkan Dalam Ruang Sidang

Jakarta | Kamis, 21 Januari 2021 | 15:14 WIB

Didakwa Sebar Hoaks Berujung Demo, JPU: Jumhur Tak Tahu Isi UU Ciptaker

Didakwa Sebar Hoaks Berujung Demo, JPU: Jumhur Tak Tahu Isi UU Ciptaker

Jakarta | Kamis, 21 Januari 2021 | 14:44 WIB

Terkini

Bidik Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Kembali Siapkan Buyback Saham Rp1 Triliun

Bidik Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Kembali Siapkan Buyback Saham Rp1 Triliun

Jakarta | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 07:52 WIB

Krisis Pendangkalan Sungai Kapuas, Pemerintah Akali Jalur Distribusi BBM di Kalbar

Krisis Pendangkalan Sungai Kapuas, Pemerintah Akali Jalur Distribusi BBM di Kalbar

Bisnis | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 07:51 WIB

Perkuat Kepercayaan Investor, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Rp1 Triliun

Perkuat Kepercayaan Investor, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Rp1 Triliun

Jawa Tengah | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 07:46 WIB

Optimistis Tumbuh Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Rp1 Triliun

Optimistis Tumbuh Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Rp1 Triliun

Jogja | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 07:41 WIB

Digeruduk Massa, Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Janji Temui Pemerintah Pusat

Digeruduk Massa, Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Janji Temui Pemerintah Pusat

Kaltim | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 07:40 WIB

OJK Ketemu 336 Investor Global usai Pengumuman MSCI, Ini yang Dibahas

OJK Ketemu 336 Investor Global usai Pengumuman MSCI, Ini yang Dibahas

Bisnis | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 07:25 WIB

Babak Baru Skandal Makan Minum DPRD Jember: Giliran Eks Sekwan Dijebloskan ke Penjara

Babak Baru Skandal Makan Minum DPRD Jember: Giliran Eks Sekwan Dijebloskan ke Penjara

Jatim | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 07:25 WIB

Tragedi Tengah Malam di Mesuji: Tepergok Curi Getah Karet, Pria 45 Tahun Tewas Diamuk Warga

Tragedi Tengah Malam di Mesuji: Tepergok Curi Getah Karet, Pria 45 Tahun Tewas Diamuk Warga

Lampung | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 07:17 WIB

RUU Migas Hampir Rampung, Tinggal Tunggu Masa Reses DPR Berakhir

RUU Migas Hampir Rampung, Tinggal Tunggu Masa Reses DPR Berakhir

Bisnis | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 07:14 WIB

Bukan Sekadar Dongeng, Ini Alasan Buku Pangeran Cilik Wajib Kamu Baca Ulang Saat Dewasa

Bukan Sekadar Dongeng, Ini Alasan Buku Pangeran Cilik Wajib Kamu Baca Ulang Saat Dewasa

Your Say | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 07:05 WIB

×