Sulit Bertemu, Pengacara Mohon ke Hakim Tangguhkan Penahanan Jumhur Hidayat

Agung Sandy Lesmana | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Kamis, 21 Januari 2021 | 17:58 WIB
Sulit Bertemu, Pengacara Mohon ke Hakim Tangguhkan Penahanan Jumhur Hidayat
Tersangka Petinggi Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat (kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (16/10/2020). [ANTARA FOTO/Reno Esnir]

Suara.com - Kuasa Hukum pentolan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat meminta kliennya ditangguhkan penahanannya. Hal tersebut disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/1/2021).

"Kami mengajukan penangguhan penahanan kepada ya mulia itu permohonan kami," kata Kuasa Hukum Jumhur, M Isnur. 

Isnur mengklaim tim pengacara sangat kesulitan bertemu dengan Jumhur di Rutan Bareskrim Polri. Sehingga menurutnya hal itu mempersulit dirinya berkomunikasi dengan kliennya. Selain itu, Isnur juga meminta kepada Majelis Hakim agar Jumhur bisa dihadirkan dalam ruang sidang. 

"Kami meminta ya mulia agar persidangan digelar secara langsung, di mana terdakwa dihadirkan di ruang sidang untuk melindungi haknya perihal hukumnya itu permohonan kami sebenarnya," tuturnya. 

Menurutnya, hal yang menjadi keberatan kuasa hukum, Jumhur ketika mengikuti persidangan secara daring tidak diperlihatkan secara penuh ruangan tahanan. Isnur menilai hal tersebut telah melanggar aturan persidangan secara daring. 

"Walaupun kami pahami situasi pandemi jelas bahwa kalau mau sidang elektronik bahwa harus memperlihatkan keseluruhan tempat tahanan terdakwa di sana," ungkapnya. 

M Isnur, salah satu pengacara pentolan KAMI, Jumhur Hidayat saat ditemui di PN Jaksel. (Suara.com/Bagaskara)
M Isnur, salah satu pengacara pentolan KAMI, Jumhur Hidayat saat ditemui di PN Jaksel. (Suara.com/Bagaskara)

Sementara itu, Majelis Hakim menanggapi permintaan kuasa hukum Jumhur tersebut. Hakim menjelaskan mengapa Jumhur tak dihadirkan secara langsung di persidangan. 

Menurut Hakim kekinian situasi pandemi memang memaksa persidangan digelar secara virtual. Hal tersebut mencegah adanya penyebaran virus corona. 

"Ini situasi pandemi jadi kami di ruang sidang menghindari penyebaran corona. Yang dibolehkan hadir di ruang sidang pun hanya beberapa persen," tutur Majelis Hakim. 

Sebelumnya, Jumhur didakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menimbulkan keonaran melalui cuitannya di Twitter soal UU Omnibus Law Cipta Kerja. 

Jumhur juga dianggap dengan cuitannya membuat masyarakat menjadi berpolemik. Hal tersebut berimbas kepada aksi unjuk rasa pada 8 Oktober 2020 di Jakarta dan berakhir ricuh. 

"Bahwa terdakwa dalam menyebarkan informasi melalui akun Twitternya tersebut terdakwa memasukkan tulisan yang berisi kalimat-kalimat yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) yaitu golongan pengusaha dan buruh," tutup jaksa bacakan dakwaan. 

Dalam dakwaan, Jumhur dijerat dengan dua pasal alternatif. Pertama, dia dijerat Pasal 14 ayat (1) jo Pasal 15 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 KUHP atau Pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan dari Undang-Undang RI nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Syahganda: Dasco Minta Daftar 210 Korban Kriminalisasi Politik untuk Diampuni

Syahganda: Dasco Minta Daftar 210 Korban Kriminalisasi Politik untuk Diampuni

News | Jum'at, 08 Agustus 2025 | 18:39 WIB

PPATK Mau Bekukan Rekening 3 Bulan Tidak Aktif, Jumhur Hidayat Murka: Logika Sontoloyo

PPATK Mau Bekukan Rekening 3 Bulan Tidak Aktif, Jumhur Hidayat Murka: Logika Sontoloyo

News | Kamis, 31 Juli 2025 | 09:11 WIB

KSPSI Tepis Kecemasan Buruh Hadapi AI: Ini Masalah Pemimpin

KSPSI Tepis Kecemasan Buruh Hadapi AI: Ini Masalah Pemimpin

News | Selasa, 10 Juni 2025 | 20:35 WIB

Elemen Buruh Bertemu Dasco dan Seskab Teddy, Bahas Satgas PHK hingga Peringatan May Day

Elemen Buruh Bertemu Dasco dan Seskab Teddy, Bahas Satgas PHK hingga Peringatan May Day

News | Kamis, 17 April 2025 | 19:07 WIB

KSPSI Desak Pemerintah Lobi AS Soal Tarif Trump, Minta Pemberlakuan Dilakukan Bertahap

KSPSI Desak Pemerintah Lobi AS Soal Tarif Trump, Minta Pemberlakuan Dilakukan Bertahap

News | Selasa, 08 April 2025 | 14:03 WIB

Prabowo akan Naikan Upah Minimum 6,5 Persen, KSPSI: Kami Tidak Mengira

Prabowo akan Naikan Upah Minimum 6,5 Persen, KSPSI: Kami Tidak Mengira

News | Sabtu, 30 November 2024 | 00:30 WIB

Yusuf Martak dan Jumhur Hidayat jadi Co-Kapten, Ini Daftar Lengkap Struktur Timnas Anies - Cak Imin

Yusuf Martak dan Jumhur Hidayat jadi Co-Kapten, Ini Daftar Lengkap Struktur Timnas Anies - Cak Imin

Kotak Suara | Selasa, 14 November 2023 | 11:35 WIB

Punya Sikap Sama Soal UU Cipta Kerja, AASB Menolak Disebut Terafiliasi Partai Buruh

Punya Sikap Sama Soal UU Cipta Kerja, AASB Menolak Disebut Terafiliasi Partai Buruh

News | Sabtu, 30 September 2023 | 18:05 WIB

Geruduk Patung Kuda, KSPSI dan AASB Berharap MK Netral Saat Putuskan Perkara UU Omnibus Law

Geruduk Patung Kuda, KSPSI dan AASB Berharap MK Netral Saat Putuskan Perkara UU Omnibus Law

News | Sabtu, 30 September 2023 | 16:48 WIB

Demo Buruh Digelar Besar-Besaran di Dekat Istana, Massa AASB dan Gebrak Bawa Tuntutan Ini

Demo Buruh Digelar Besar-Besaran di Dekat Istana, Massa AASB dan Gebrak Bawa Tuntutan Ini

News | Kamis, 10 Agustus 2023 | 08:36 WIB

Terkini

Langit RI Bocor? Menelusuri Celah Hukum Akses Pesawat Militer AS

Langit RI Bocor? Menelusuri Celah Hukum Akses Pesawat Militer AS

News | Sabtu, 18 April 2026 | 00:03 WIB

BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya

BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya

News | Jum'at, 17 April 2026 | 23:21 WIB

Jangan Cuma Jago Kandang, Pramono Anung Tantang BUMD DKI Ekspansi ke Pasar Global

Jangan Cuma Jago Kandang, Pramono Anung Tantang BUMD DKI Ekspansi ke Pasar Global

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:55 WIB

Perjuangkan Kesetaraan di Senayan, Ledia Hanifa Amaliah Digelari Legislator Peduli Disabilitas

Perjuangkan Kesetaraan di Senayan, Ledia Hanifa Amaliah Digelari Legislator Peduli Disabilitas

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:38 WIB

LPSK Lindungi 20 Korban Pelecehan FH UI dari Potensi Intimidasi hingga Pelaporan Balik

LPSK Lindungi 20 Korban Pelecehan FH UI dari Potensi Intimidasi hingga Pelaporan Balik

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:30 WIB

Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman

Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:27 WIB

wondr Kemala Run 2026 Dorong Aksi Donasi, Peserta Diajak Berlari Sambil Berbagi

wondr Kemala Run 2026 Dorong Aksi Donasi, Peserta Diajak Berlari Sambil Berbagi

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:13 WIB

Bikin Macet Parah! Satpol PP Jatinegara Tertibkan 43 PKL Ular hingga Anjing di Balimester

Bikin Macet Parah! Satpol PP Jatinegara Tertibkan 43 PKL Ular hingga Anjing di Balimester

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:00 WIB

Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes Dinilai Dongkrak Konsumsi Desa, tapi Simpan Risiko Besar

Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes Dinilai Dongkrak Konsumsi Desa, tapi Simpan Risiko Besar

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:00 WIB

Getol Perkuat Diplomasi Antar-Parlemen, Ravindra Airlangga Sabet KWP Award 2026

Getol Perkuat Diplomasi Antar-Parlemen, Ravindra Airlangga Sabet KWP Award 2026

News | Jum'at, 17 April 2026 | 21:59 WIB