Bareskrim Polri Tangkap 5 Pengedar Narkoba Jaringan Malaysia

Dwi Bowo Raharjo, Muhammad Yasir

Jum'at, 29 Januari 2021 | 15:36 WIB
Bareskrim Polri Tangkap 5 Pengedar Narkoba Jaringan Malaysia
Ilustrasi penangkapan. (Pixabay/KlausHausmann)

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dit Tipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap kasus penyelundupan narkotika jaringan Malaysia-Indonesia yang dikendalikan oleh narapidana.

Ribuan pil ekstasi, delapan kilogram sabu, dan ratusan pil happy five atau H5 itu diamankan sebagai barang bukti.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan pengungkapan kasus ini berawal atas informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di wilayah Batam, Kepulauan Riau. Menindaklanjuti laporan itu, tim Dit Tipidnarkoba melakukan penyelidikan dan selanjutnya mengintai sebuah kendaraan mobil yang diduga membawa narkoba.

"Kemudian kita dapat target kita lakukan penangkapan sekitar hari Kamis 21 Januari 2021," kata Argo di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (29/1/2021).

Dari penangkapan itu, penyidik berhasil mengamankan dua tersangka berinisial SK alias Sefri dan NS alias Nofri. Selain itu, penyidik juga mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu, ekstasi dan H5 yang disimpan di dalam tas.

Tak henti di situ, penyidik kemudian kembali menangkap dua tersangka lainnya, yakni HY alias Ferdi, dan H. Keduanya ditangkap berdasar hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya.

"Setelah empat tersangka diamankan dan diinterogasi petugas kembali mendapatkan kembali tersangka kelima yakni RFH alias Rizky," ujar Argo.

Argo menyebut total lima tersangka berhasil dibekuk dalam kasus ini. Kemudian, delapan kilogram gram sabu, 21 ribu butir ekstasi, dan 220 H5 diamankan sebagai barang bukti.

"Dari keterangan tersangka ini diedarkan di salah satu tempat hiburan," beber Argo.

baca juga

Adapun, Argo mengungkapkan bahwa peredaran narkoba ini dikendalikan oleh seseorang penghuni Lapas Barelang Batam. Narapidana tersebut memperoleh narkoba dari seseorang di Malaysia.

Kekinian, atas perbuatannya kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu juga dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009.

"Ancaman hukuman mati, seumur hidup atau paling singkat 5 tahun," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jaringan Pengedar Sabu yang Dikendalikan Tahanan Lapas Samarinda Terbongkar

Jaringan Pengedar Sabu yang Dikendalikan Tahanan Lapas Samarinda Terbongkar

Kaltim | Selasa, 26 Januari 2021 | 13:31 WIB

Nitip Teman Ambil Paket, Pengedar Narkoba Asal Dlingo Diringkus Polisi

Nitip Teman Ambil Paket, Pengedar Narkoba Asal Dlingo Diringkus Polisi

Jogja | Minggu, 17 Januari 2021 | 12:36 WIB

Jaksa New York Tuduh Presiden Honduras Bantu Pengedar Ekspor Kokain ke AS

Jaksa New York Tuduh Presiden Honduras Bantu Pengedar Ekspor Kokain ke AS

News | Selasa, 12 Januari 2021 | 13:51 WIB

Edarkan Sabu, Congek Diciduk Polisi di Sumut

Edarkan Sabu, Congek Diciduk Polisi di Sumut

Sumut | Rabu, 06 Januari 2021 | 13:42 WIB

Terkini

MUI Soroti Cukai Rokok: Negara Dapat Pemasukan, Tapi Berapa Biaya yang Harus Dikeluarkan?

MUI Soroti Cukai Rokok: Negara Dapat Pemasukan, Tapi Berapa Biaya yang Harus Dikeluarkan?

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 18:37 WIB

Gebrakan Prabowo: Sekolah-Kuliah Gratis dan Berantas Korupsi Lewat Kesejahteraan

Gebrakan Prabowo: Sekolah-Kuliah Gratis dan Berantas Korupsi Lewat Kesejahteraan

Video | Sabtu, 19 September 2026 | 18:30 WIB

Beras Fortifikasi Palsu Marak, Pakar Soroti Kecurangan Rantai Pasok Ancam Keberhasilan Program Gizi

Beras Fortifikasi Palsu Marak, Pakar Soroti Kecurangan Rantai Pasok Ancam Keberhasilan Program Gizi

News | Sabtu, 19 September 2026 | 18:28 WIB

Perjalanan Hidup 'Si Leher Beton' Dibongkar dalam Serial Dokumenter TYSON

Perjalanan Hidup 'Si Leher Beton' Dibongkar dalam Serial Dokumenter TYSON

Your Say | Sabtu, 19 September 2026 | 18:25 WIB

3 Rekomendasi Jam Tangan Garmin untuk Pelari Pemula, Harga di Bawah Rp5 Juta

3 Rekomendasi Jam Tangan Garmin untuk Pelari Pemula, Harga di Bawah Rp5 Juta

Tekno | Sabtu, 19 September 2026 | 18:21 WIB

Ketika Dengue Menggerus Dompet Keluarga: Ada Biaya yang Tak Masuk Tanggungan BPJS

Ketika Dengue Menggerus Dompet Keluarga: Ada Biaya yang Tak Masuk Tanggungan BPJS

Health | Sabtu, 19 September 2026 | 18:20 WIB

3 Zodiak yang Paling Rentan Kena Manipulasi saat Pacaran dengan Cancer

3 Zodiak yang Paling Rentan Kena Manipulasi saat Pacaran dengan Cancer

Lifestyle | Sabtu, 19 September 2026 | 18:15 WIB

Ulasan Drama Dinner Mate: Menemukan Ruang Pulih setelah Patah Hati

Ulasan Drama Dinner Mate: Menemukan Ruang Pulih setelah Patah Hati

Your Say | Sabtu, 19 September 2026 | 18:10 WIB

Hadir 15 Oktober, Kate Wyler Hadapi Krisis Politik di The Diplomat Season 4

Hadir 15 Oktober, Kate Wyler Hadapi Krisis Politik di The Diplomat Season 4

Your Say | Sabtu, 19 September 2026 | 18:05 WIB

Apa Itu Vape Etomidate yang Bikin Jule Ditangkap Polisi? Kenali Bahaya dan Efeknya

Apa Itu Vape Etomidate yang Bikin Jule Ditangkap Polisi? Kenali Bahaya dan Efeknya

Lifestyle | Sabtu, 19 September 2026 | 17:56 WIB

×