Bareskrim Polri Tangkap 5 Pengedar Narkoba Jaringan Malaysia

Dwi Bowo Raharjo, Muhammad Yasir

Jum'at, 29 Januari 2021 | 15:36 WIB
Bareskrim Polri Tangkap 5 Pengedar Narkoba Jaringan Malaysia
Ilustrasi penangkapan. (Pixabay/KlausHausmann)

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dit Tipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap kasus penyelundupan narkotika jaringan Malaysia-Indonesia yang dikendalikan oleh narapidana.

Ribuan pil ekstasi, delapan kilogram sabu, dan ratusan pil happy five atau H5 itu diamankan sebagai barang bukti.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan pengungkapan kasus ini berawal atas informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di wilayah Batam, Kepulauan Riau. Menindaklanjuti laporan itu, tim Dit Tipidnarkoba melakukan penyelidikan dan selanjutnya mengintai sebuah kendaraan mobil yang diduga membawa narkoba.

"Kemudian kita dapat target kita lakukan penangkapan sekitar hari Kamis 21 Januari 2021," kata Argo di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (29/1/2021).

Dari penangkapan itu, penyidik berhasil mengamankan dua tersangka berinisial SK alias Sefri dan NS alias Nofri. Selain itu, penyidik juga mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu, ekstasi dan H5 yang disimpan di dalam tas.

Tak henti di situ, penyidik kemudian kembali menangkap dua tersangka lainnya, yakni HY alias Ferdi, dan H. Keduanya ditangkap berdasar hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya.

"Setelah empat tersangka diamankan dan diinterogasi petugas kembali mendapatkan kembali tersangka kelima yakni RFH alias Rizky," ujar Argo.

Argo menyebut total lima tersangka berhasil dibekuk dalam kasus ini. Kemudian, delapan kilogram gram sabu, 21 ribu butir ekstasi, dan 220 H5 diamankan sebagai barang bukti.

"Dari keterangan tersangka ini diedarkan di salah satu tempat hiburan," beber Argo.

baca juga

Adapun, Argo mengungkapkan bahwa peredaran narkoba ini dikendalikan oleh seseorang penghuni Lapas Barelang Batam. Narapidana tersebut memperoleh narkoba dari seseorang di Malaysia.

Kekinian, atas perbuatannya kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu juga dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009.

"Ancaman hukuman mati, seumur hidup atau paling singkat 5 tahun," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jaringan Pengedar Sabu yang Dikendalikan Tahanan Lapas Samarinda Terbongkar

Jaringan Pengedar Sabu yang Dikendalikan Tahanan Lapas Samarinda Terbongkar

Kaltim | Selasa, 26 Januari 2021 | 13:31 WIB

Nitip Teman Ambil Paket, Pengedar Narkoba Asal Dlingo Diringkus Polisi

Nitip Teman Ambil Paket, Pengedar Narkoba Asal Dlingo Diringkus Polisi

Jogja | Minggu, 17 Januari 2021 | 12:36 WIB

Jaksa New York Tuduh Presiden Honduras Bantu Pengedar Ekspor Kokain ke AS

Jaksa New York Tuduh Presiden Honduras Bantu Pengedar Ekspor Kokain ke AS

News | Selasa, 12 Januari 2021 | 13:51 WIB

Edarkan Sabu, Congek Diciduk Polisi di Sumut

Edarkan Sabu, Congek Diciduk Polisi di Sumut

Sumut | Rabu, 06 Januari 2021 | 13:42 WIB

Terkini

Laporan Awal, 32 Orang Tewas karena Gempa Bumi Venezuela

Laporan Awal, 32 Orang Tewas karena Gempa Bumi Venezuela

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 12:15 WIB

Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah Rp4,9 Miliar

Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah Rp4,9 Miliar

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 12:14 WIB

Geger Suap BEM FH UBK, Tiyo Singgung Pernyataan Prabowo: Mungkin Beliau Tidak Hanya Tahu

Geger Suap BEM FH UBK, Tiyo Singgung Pernyataan Prabowo: Mungkin Beliau Tidak Hanya Tahu

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 12:02 WIB

Viral Ketua PBNU Singgung Muhammadiyah dan Marwah Kiai NU, Ini Faktanya

Viral Ketua PBNU Singgung Muhammadiyah dan Marwah Kiai NU, Ini Faktanya

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 11:57 WIB

Donald Trump Kirim Bantuan ke Venezuela usai Sergap Nicolas Maduro: Amerika Bersama Teman Baru

Donald Trump Kirim Bantuan ke Venezuela usai Sergap Nicolas Maduro: Amerika Bersama Teman Baru

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 11:50 WIB

Lawan Dakwaan Jaksa, Richard Lee Siapkan Eksepsi 24 Halaman Bongkar Kasus Kosmetik

Lawan Dakwaan Jaksa, Richard Lee Siapkan Eksepsi 24 Halaman Bongkar Kasus Kosmetik

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 11:50 WIB

No Ribet, SPayLater SatSet Hadir di Jakarta Fair Kemayoran 2026 untuk Layani Kenyamanan Pengunjung

No Ribet, SPayLater SatSet Hadir di Jakarta Fair Kemayoran 2026 untuk Layani Kenyamanan Pengunjung

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 11:48 WIB

Status JC Ditolak, DPR Minta LPSK Tak Beri Perlindungan Sony Sanjaya

Status JC Ditolak, DPR Minta LPSK Tak Beri Perlindungan Sony Sanjaya

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 11:37 WIB

Pramono Anung ke Jajaran: Tertibkan Parkir Liar Harus Tegas, Tapi Jangan Berlebihan!

Pramono Anung ke Jajaran: Tertibkan Parkir Liar Harus Tegas, Tapi Jangan Berlebihan!

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 11:35 WIB

Sinergi Kemensos-ITB Visi Nusantara Perkuat Pemberdayaan Desa dan Lulusan Sekolah Rakyat

Sinergi Kemensos-ITB Visi Nusantara Perkuat Pemberdayaan Desa dan Lulusan Sekolah Rakyat

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 11:34 WIB