Cara Daftar UMKM untuk BLT

Rifan Aditya | Suara.com

Jum'at, 29 Januari 2021 | 19:35 WIB
Cara Daftar UMKM untuk BLT
Ilustrasi UMKM, cara daftar UMKM - Pemilik warteg melayani pembeli di Warteg yang menerapkan protokol kesehatan di kawasan Cilandak Timur, Jakarta Selatan, Senin (20/7/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Kementerian Koperasi dan UKM mengusulkan melalui Kementerian Keuangan memberikan bantuan atau BLT UMKM sejumlah Rp 2,4 juta kepada 12 juta pelaku UMKM di seluruh Indonesia. Nah, sebelum mendapatkan BLT, pelaku usaha perlu tahu cara daftar UMKM terlebih dahulu.

Kemudian, untuk mendapatkan BLT tersebut, pelaku usaha harus mendaftarkan usahanya lebih dulu. Syarat dan cara daftar UMKM hanya bisa dilakukan secara offline atau langsung mendatangi Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kota serta melengkapi persyaratan BLT UMKM. Berikut langkah-langkahnya.

1. Lengkapi Persyaratan

Berikut syarat-syarat yang harus dilengkapi untuk mendaftar UMKM:

  • Warga Negara Indonesia
  • Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Memiliki usaha mikro
  • Tidak berstatus PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
  • Apabila tempat usaha dan domisili KTP berbeda, maka pelaku usaha diminta untuk melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
  • Tidak sedang menerima kredit pembiayaan dari bank atau KUR.

Setelah melengkapi persyaratan di atas, pelaku usaha mikro bisa langsung menerima bantuan tanpa harus mendaftar.

Meski begitu, dari situs Kemenkop UKM dijelaskan bahwa hanya pelaku UMKM yang diusulkan untuk memperoleh bantuan Rp 2,4 juta dari pemerintah.

2. Lembaga Pengusul dan Persyaratannya

Adapun lembaga pengusul terdiri dari:

  • Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM
  • Koperasi yang sudah disahkan menjadi badan hukum
  • Kementerian atau lembaga
  • Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Pelaku usaha yang akan menerima bantuan bisa melengkapi persyaratan dari lembaga pengusul berikut ini:

  • Melampirkan NIK
  • Menulis nama lengkap
  • Alamat tempat tinggal sesuai dengan KTP
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon

Itulah persyaratan dan cara daftar UMKM untuk mendapatkan BLT. Perlu diketahui bahwa pendaftaran ini tidak dipungut biaya dan calon penerima BLT akan mendapatkan informasi melalui pesan singkat dari bank penyalur apabila lolos dan mendapatkan BLT.

Proses pencairan BLT hanya bisa dilakukan secara langsung ke bank sekaligus untuk verifikasi. Apabila tidak ada verifikasi maka bantuan tersebut akan ditarik dan dikembalikan ke pemerintah.

Demikian syarat daftar UMKM untuk mendapatkan BLT. Semoga informasi ini membantu Anda.

Kontributor : Lolita Valda Claudia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terdampak Pandemi, Ini Tips agar UMKM Bisa Bertahan dan Raup Cuan

Terdampak Pandemi, Ini Tips agar UMKM Bisa Bertahan dan Raup Cuan

Lifestyle | Kamis, 28 Januari 2021 | 15:40 WIB

Deasy Nurmalasari: UMKM Tetap Bisa Raup Untung dengan "Go Digital"

Deasy Nurmalasari: UMKM Tetap Bisa Raup Untung dengan "Go Digital"

wawancara | Selasa, 26 Januari 2021 | 20:16 WIB

Ketentuan dan Syarat BLT PKH, Program Keluarga Harapan 2021

Ketentuan dan Syarat BLT PKH, Program Keluarga Harapan 2021

News | Selasa, 26 Januari 2021 | 12:19 WIB

Terkini

Sempat Ditutup karena Kelapa Utuh, SPPG Seri Kuala Lobam Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup karena Kelapa Utuh, SPPG Seri Kuala Lobam Kembali Beroperasi

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 08:15 WIB

Ketegangan di Selat Hormuz, Mengapa Indonesia Terlempar dari Daftar Jalur Hijau Militer Iran?

Ketegangan di Selat Hormuz, Mengapa Indonesia Terlempar dari Daftar Jalur Hijau Militer Iran?

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 06:56 WIB

Satu Mobil ke Bandara, Prabowo Antar Langsung Anwar Ibrahim Tinggalkan Indonesia

Satu Mobil ke Bandara, Prabowo Antar Langsung Anwar Ibrahim Tinggalkan Indonesia

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 23:29 WIB

Stok Tomahawk Menipis, Operasi Militer AS di Iran Picu Kekhawatiran

Stok Tomahawk Menipis, Operasi Militer AS di Iran Picu Kekhawatiran

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 23:24 WIB

Mundurnya Yudi Abrimantyo dari Kepala BAIS Dinilai Tamparan untuk Elite

Mundurnya Yudi Abrimantyo dari Kepala BAIS Dinilai Tamparan untuk Elite

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 23:15 WIB

Kematian Pekerja Tambang di Morowali Disorot DPRD, Diminta Diusut Tuntas

Kematian Pekerja Tambang di Morowali Disorot DPRD, Diminta Diusut Tuntas

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 23:07 WIB

Kabar Duka, Tokoh Agama dan Juru Damai Konflik Poso Ustad Adnan Arsal Wafat

Kabar Duka, Tokoh Agama dan Juru Damai Konflik Poso Ustad Adnan Arsal Wafat

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 23:04 WIB

'Ini Terakhir Kali Saya ke Jakarta': Curahan Hati Perantau yang Balik Kampung Demi Jaga Sang Putri

'Ini Terakhir Kali Saya ke Jakarta': Curahan Hati Perantau yang Balik Kampung Demi Jaga Sang Putri

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 22:43 WIB

Gus Ipul Dukung Narapidana Dapat Bansos PBI, Kemensos Siap Tindak Lanjut

Gus Ipul Dukung Narapidana Dapat Bansos PBI, Kemensos Siap Tindak Lanjut

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 22:31 WIB

Tiga Jam Bertemu di Istana hingga Antar ke Bandara, Ini Obrolan Presiden Prabowo dan PM Anwar

Tiga Jam Bertemu di Istana hingga Antar ke Bandara, Ini Obrolan Presiden Prabowo dan PM Anwar

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 22:22 WIB