Cara Daftar UMKM untuk BLT

Rifan Aditya | Suara.com

Jum'at, 29 Januari 2021 | 19:35 WIB
Cara Daftar UMKM untuk BLT
Ilustrasi UMKM, cara daftar UMKM - Pemilik warteg melayani pembeli di Warteg yang menerapkan protokol kesehatan di kawasan Cilandak Timur, Jakarta Selatan, Senin (20/7/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Kementerian Koperasi dan UKM mengusulkan melalui Kementerian Keuangan memberikan bantuan atau BLT UMKM sejumlah Rp 2,4 juta kepada 12 juta pelaku UMKM di seluruh Indonesia. Nah, sebelum mendapatkan BLT, pelaku usaha perlu tahu cara daftar UMKM terlebih dahulu.

Kemudian, untuk mendapatkan BLT tersebut, pelaku usaha harus mendaftarkan usahanya lebih dulu. Syarat dan cara daftar UMKM hanya bisa dilakukan secara offline atau langsung mendatangi Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kota serta melengkapi persyaratan BLT UMKM. Berikut langkah-langkahnya.

1. Lengkapi Persyaratan

Berikut syarat-syarat yang harus dilengkapi untuk mendaftar UMKM:

  • Warga Negara Indonesia
  • Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Memiliki usaha mikro
  • Tidak berstatus PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
  • Apabila tempat usaha dan domisili KTP berbeda, maka pelaku usaha diminta untuk melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
  • Tidak sedang menerima kredit pembiayaan dari bank atau KUR.

Setelah melengkapi persyaratan di atas, pelaku usaha mikro bisa langsung menerima bantuan tanpa harus mendaftar.

Meski begitu, dari situs Kemenkop UKM dijelaskan bahwa hanya pelaku UMKM yang diusulkan untuk memperoleh bantuan Rp 2,4 juta dari pemerintah.

2. Lembaga Pengusul dan Persyaratannya

Adapun lembaga pengusul terdiri dari:

  • Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM
  • Koperasi yang sudah disahkan menjadi badan hukum
  • Kementerian atau lembaga
  • Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Pelaku usaha yang akan menerima bantuan bisa melengkapi persyaratan dari lembaga pengusul berikut ini:

  • Melampirkan NIK
  • Menulis nama lengkap
  • Alamat tempat tinggal sesuai dengan KTP
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon

Itulah persyaratan dan cara daftar UMKM untuk mendapatkan BLT. Perlu diketahui bahwa pendaftaran ini tidak dipungut biaya dan calon penerima BLT akan mendapatkan informasi melalui pesan singkat dari bank penyalur apabila lolos dan mendapatkan BLT.

Proses pencairan BLT hanya bisa dilakukan secara langsung ke bank sekaligus untuk verifikasi. Apabila tidak ada verifikasi maka bantuan tersebut akan ditarik dan dikembalikan ke pemerintah.

Demikian syarat daftar UMKM untuk mendapatkan BLT. Semoga informasi ini membantu Anda.

Kontributor : Lolita Valda Claudia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terdampak Pandemi, Ini Tips agar UMKM Bisa Bertahan dan Raup Cuan

Terdampak Pandemi, Ini Tips agar UMKM Bisa Bertahan dan Raup Cuan

Lifestyle | Kamis, 28 Januari 2021 | 15:40 WIB

Deasy Nurmalasari: UMKM Tetap Bisa Raup Untung dengan "Go Digital"

Deasy Nurmalasari: UMKM Tetap Bisa Raup Untung dengan "Go Digital"

wawancara | Selasa, 26 Januari 2021 | 20:16 WIB

Ketentuan dan Syarat BLT PKH, Program Keluarga Harapan 2021

Ketentuan dan Syarat BLT PKH, Program Keluarga Harapan 2021

News | Selasa, 26 Januari 2021 | 12:19 WIB

Terkini

Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat

Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:19 WIB

Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel

Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:14 WIB

Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran

Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:14 WIB

Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur

Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:11 WIB

Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha

Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:09 WIB

Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar

Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:18 WIB

9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi

9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:16 WIB

DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan

DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:10 WIB

Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara

Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:08 WIB

Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau

Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau

News | Senin, 18 Mei 2026 | 20:40 WIB