Dukung Pelaku Rasisme ke Pigai Diproses Hukum, Wabup: Jangan Terprovokasi

Dwi Bowo Raharjo | Suara.com

Sabtu, 30 Januari 2021 | 12:00 WIB
Dukung Pelaku Rasisme ke Pigai Diproses Hukum, Wabup: Jangan Terprovokasi
Natalius Pigai di Tayangan dalam Kanal YouTube Refly Harun (YouTube/ReflyHarun).

Suara.com - Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob, mengimbau pada seluruh warganya tidak terprovokasi dengan adanya kasus rasisme yang menimpa mantan anggota Komnas HAM Natalius Pigai oleh kader politikus Ambroncius Nababan.

"Rasisme dalam bentuk apapun tidak diperbolehkan. Perbedaan agama, budaya, adat-istiadat, ras dan warna kulit tidak boleh menjadi alasan untuk mendiskreditkan sesama," kata Rettob, di Timika, Sabtu (30/1/2021).

Rettob mendukung langkah pihak kepolisian yang kekinian sudah menetapkan Ambroncius Nababan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

"Karena itu kami mendukung pelaku rasisme harus diproses hukum," kata dia.

Belajar dari pengalaman tahun 2019 saat terjadi kasus serupa yang menimpa para mahasiswa Papua di Surabaya dan Malang hingga memicu tindak kekerasan di sejumlah kota di Papua, termasuk Timika, Wakil Bupati berharap hal itu tidak terjadi lagi di Papua termasuk di Mimika.

"Masyarakat diharapkan tetap tenang, tidak usah terprovokasi. Kita serahkan sepenuhnya penanganan masalah itu kepada pihak berwajib. Pelakunya sekarang sudah ditahan. Mari kita kawal proses hukum selanjutnya agar benar-benar transparan dan berkeadilan," kata dia.

Nababan yang juga ketua umum kelompok pendukung suatu pihak sebagai pelaku yang menghina Pigai saat ini telah ditahan penyidik Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Slamet Uliandi, mengatakan, Nababan ditahan agar tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti.

Nababan dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 45A ayat (2) juncto pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian pasal 16 juncto pasal 4 huruf b ayat (2) UU Nomor 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 156 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Nababanmeminta maaf kepada warga Papua dan dia menegaskan tidak bermaksud menghina masyarakat Papua.

Konten foto kolase Pigai dan primata diunggah Nababan ke Facebook semula dimaksudkan untuk menyikapi pernyataan Pigai yang menyebut masyarakat memiliki hak untuk menolak vaksin Covid-19.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Warga Mimika Jangan Terpengaruh Serangan Rasisme ke Natalius Pigai

Warga Mimika Jangan Terpengaruh Serangan Rasisme ke Natalius Pigai

Surakarta | Sabtu, 30 Januari 2021 | 11:35 WIB

Tokoh Papua Tegas Kawal Kasus Rasis, Beri Pengacara Khusus untuk Natalius

Tokoh Papua Tegas Kawal Kasus Rasis, Beri Pengacara Khusus untuk Natalius

Sulsel | Sabtu, 30 Januari 2021 | 11:04 WIB

Bantah Kata Evolusi Hina Pigai, Abu Janda: Akhlak Lu Udah Berkembang Belum?

Bantah Kata Evolusi Hina Pigai, Abu Janda: Akhlak Lu Udah Berkembang Belum?

News | Jum'at, 29 Januari 2021 | 18:45 WIB

Sama-sama Dituduh Rasis ke Natalius Pigai, Abu Janda: Ambroncius Itu Parah

Sama-sama Dituduh Rasis ke Natalius Pigai, Abu Janda: Ambroncius Itu Parah

News | Jum'at, 29 Januari 2021 | 18:30 WIB

Terkini

Imigrasi: WNA Tiongkok Paling Banyak Langgar Aturan

Imigrasi: WNA Tiongkok Paling Banyak Langgar Aturan

News | Senin, 13 April 2026 | 19:11 WIB

Dokter Anak Ingatkan Bahaya Jemur Bayi di Bawah Matahari Terik

Dokter Anak Ingatkan Bahaya Jemur Bayi di Bawah Matahari Terik

News | Senin, 13 April 2026 | 19:06 WIB

Tepis Isu Prabowo Antikritik, KSP: Kritik Silakan, Tapi Pakai Data dan Teori

Tepis Isu Prabowo Antikritik, KSP: Kritik Silakan, Tapi Pakai Data dan Teori

News | Senin, 13 April 2026 | 18:45 WIB

Pramono Anung Jamin Aturan Penyediaan Air Tak Akan 'Sandera' Kebutuhan Warga Jakarta

Pramono Anung Jamin Aturan Penyediaan Air Tak Akan 'Sandera' Kebutuhan Warga Jakarta

News | Senin, 13 April 2026 | 18:43 WIB

DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU Perlindungan Saksi-Korban ke Paripurna

DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU Perlindungan Saksi-Korban ke Paripurna

News | Senin, 13 April 2026 | 18:38 WIB

Survei Poltracking: Prabowo Unggul di Top of Mind Capres 2029, Dedi Mulyadi dan Anies Menyusul

Survei Poltracking: Prabowo Unggul di Top of Mind Capres 2029, Dedi Mulyadi dan Anies Menyusul

News | Senin, 13 April 2026 | 18:36 WIB

Rentetan OTT Kepala Daerah, Tito Sebut Ada Masalah Mendasar dalam Rekrutmen Pilkada

Rentetan OTT Kepala Daerah, Tito Sebut Ada Masalah Mendasar dalam Rekrutmen Pilkada

News | Senin, 13 April 2026 | 18:15 WIB

Mendagri Sentil Daerah yang Ragu Soal WFH ASN: Ini Bukan Opsional!

Mendagri Sentil Daerah yang Ragu Soal WFH ASN: Ini Bukan Opsional!

News | Senin, 13 April 2026 | 18:09 WIB

Ibu dan Anak Tewas Terlindas Bus AKAP di Depan Terminal Kampung Rambutan

Ibu dan Anak Tewas Terlindas Bus AKAP di Depan Terminal Kampung Rambutan

News | Senin, 13 April 2026 | 18:06 WIB

Jubir Buka Peluang JK Dialog soal Laporan Dugaan Penistaan Agama

Jubir Buka Peluang JK Dialog soal Laporan Dugaan Penistaan Agama

News | Senin, 13 April 2026 | 18:00 WIB