5 Hal Penting Soal Pajak Pulsa, Kartu Perdana, dan Token Listrik

Rifan Aditya Suara.Com
Senin, 01 Februari 2021 | 15:11 WIB
5 Hal Penting Soal Pajak Pulsa, Kartu Perdana, dan Token Listrik
Ilustrasi - Kartu perdana (Antara Foto)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Lalu di aturan yang baru, PPN untuk token listrik dikenakan berupa komisi atau selisih harga yang diterima penjual, bukan atas nilai token listriknya. Adapun dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/2021 Pasal 2 menyebutkan, bahwa token adalah listrik yang termasuk barang kena pajak yang bersifat strategis sesuai dengan ketentuan pada bidang perpajakan.

5. Selisih harga voucher

Komisi dan selisih harga juga berlaku untuk pajak voucher. Di mana di dalam aturan yang baru, PPN hanya dikenakan atas jasa penjualan atau pemasaran berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual, bukan atas nilai voucher. Jadi, PPN hanya dikenakan atas jasa penjualan atau pemasaran agen penjual voucher berupa komisi atau selisih harga.

Sementara itu, PPh Pasal 23 juga mengatur mengenai pajak atas jasa penjualan atau pembayaran agen token listrik dan voucher. Pungutan tersebut merupakan pajak di muka bagi distributor atau agen yang dapat dikreditkan (dikurangkan) dalam SPT tahunannya.

Itulah 5 hal penting soal pajak pulsa, kartu perdana, dan token listrik yang perlu dipahami.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI