Tanpa Olah TKP, Polisi Kirim Berkas Kasus Video Syur Gisel ke Kejaksaan

Agung Sandy Lesmana | Muhammad Yasir | Suara.com

Selasa, 02 Februari 2021 | 16:07 WIB
Tanpa Olah TKP, Polisi Kirim Berkas Kasus Video Syur Gisel ke Kejaksaan
Video porno Gisel (ist)

Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara kasus video syur artis Gisella Anastasia alias Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, pada Selasa (2/2/2021) hari ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan berkas perkara tahap satu itu diserahkan ke Kejaksaan meski penyidik belum melaksanakan olah tempat kejadian perkara atau olah TKP.

Menurut Yusri, penyidik nantinya akan melakukan olah TKP apabila diminta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kami menunggu saja dari JPU apakah memang dianggap lengkap atau P19 (belum lengkap). Itu nanti akan kita lengkapi semua termasuk olah tempat kejadian perkara," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/2/2021).

Yusri berujar penyidik akan melaksanakan olah TKP di sebuah hotel di Medan, Sumatera Utara apabila nantinya dibutuhkan oleh JPU. Namun, kekinian pihaknya akan terlebih dahulu menunggu hasil analisis berkas perkara tahap satu tersangka Gisel dan Nobu oleh JPU.

"Nanti dari JPU itu kalau diperlukan untuk kelengkapan berkas perkara kita akan lakukan. Kalau tidak perlu ya artinya tidak dilaksanakan (olah TKP), katanya.

Gisel-Nobu Jadi Tersangka

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan Gisel dan Nobu sebagai tersangka. Keduanya tidak ditahan dan hanya diminta untuk melakukan wajib lapor dua kali dalam sepekan.

Nobu diketahui merupakan lawan main Gisel dalam video syur berdurasi 19 detik yang sempat beredar di media sosial.

Kepada penyidik, Gisel pun telah mengaku membuat video syur tersebut di sebuah hotel di Medan, Sumatera Utara pada 2017.

Terkuak pula bahwa Gisel lah yang ternyata mengundang Nobu datang ke Medan. Kala itu, Nobu bersedia meski sedang berada di Jepang.

Atas perbuatannya. Gisel dan Nobu dijerat Pasal 4 Ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 28 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polisi Gercep Tangkap Pemeran Video Porno Kebaya Merah, Nasib Kasus Video Syur Gisel Dipertanyakan: Apa Kabar Yah?

Polisi Gercep Tangkap Pemeran Video Porno Kebaya Merah, Nasib Kasus Video Syur Gisel Dipertanyakan: Apa Kabar Yah?

Entertainment | Rabu, 09 November 2022 | 14:15 WIB

Terkini

Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci

Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci

News | Kamis, 16 April 2026 | 21:45 WIB

Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten

Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten

News | Kamis, 16 April 2026 | 21:26 WIB

Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal

Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal

News | Kamis, 16 April 2026 | 21:20 WIB

DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH

DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH

News | Kamis, 16 April 2026 | 21:03 WIB

Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah

Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah

News | Kamis, 16 April 2026 | 20:56 WIB

Aksi Kamisan ke-904 Soroti Militerisasi Sipil: Impunitas Masih Berulang

Aksi Kamisan ke-904 Soroti Militerisasi Sipil: Impunitas Masih Berulang

News | Kamis, 16 April 2026 | 20:41 WIB

Tim Advokasi Minta MK Batalkan Pasal Kontroversial UU TNI, Soroti Ruang Sipil dan Impunitas

Tim Advokasi Minta MK Batalkan Pasal Kontroversial UU TNI, Soroti Ruang Sipil dan Impunitas

News | Kamis, 16 April 2026 | 20:00 WIB

Cueki Permintaan Trump, Presiden Lebanon Ogah Bicara dengan Benjamin Netanyahu

Cueki Permintaan Trump, Presiden Lebanon Ogah Bicara dengan Benjamin Netanyahu

News | Kamis, 16 April 2026 | 19:56 WIB

Gelar KWP Awards 2026, Ariawan: Pers dan Parlemen Wajib Kolaborasi untuk Negara

Gelar KWP Awards 2026, Ariawan: Pers dan Parlemen Wajib Kolaborasi untuk Negara

News | Kamis, 16 April 2026 | 19:51 WIB

Mengenal Piramida Budaya Perkosaan: Dari Obrolan Digital hingga Kekerasan Nyata

Mengenal Piramida Budaya Perkosaan: Dari Obrolan Digital hingga Kekerasan Nyata

News | Kamis, 16 April 2026 | 19:51 WIB