Tanpa Olah TKP, Polisi Kirim Berkas Kasus Video Syur Gisel ke Kejaksaan

Agung Sandy Lesmana, Muhammad Yasir

Selasa, 02 Februari 2021 | 16:07 WIB
Tanpa Olah TKP, Polisi Kirim Berkas Kasus Video Syur Gisel ke Kejaksaan
Video porno Gisel (ist)

Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara kasus video syur artis Gisella Anastasia alias Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, pada Selasa (2/2/2021) hari ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan berkas perkara tahap satu itu diserahkan ke Kejaksaan meski penyidik belum melaksanakan olah tempat kejadian perkara atau olah TKP.

Menurut Yusri, penyidik nantinya akan melakukan olah TKP apabila diminta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kami menunggu saja dari JPU apakah memang dianggap lengkap atau P19 (belum lengkap). Itu nanti akan kita lengkapi semua termasuk olah tempat kejadian perkara," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/2/2021).

Yusri berujar penyidik akan melaksanakan olah TKP di sebuah hotel di Medan, Sumatera Utara apabila nantinya dibutuhkan oleh JPU. Namun, kekinian pihaknya akan terlebih dahulu menunggu hasil analisis berkas perkara tahap satu tersangka Gisel dan Nobu oleh JPU.

"Nanti dari JPU itu kalau diperlukan untuk kelengkapan berkas perkara kita akan lakukan. Kalau tidak perlu ya artinya tidak dilaksanakan (olah TKP), katanya.

Gisel-Nobu Jadi Tersangka

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan Gisel dan Nobu sebagai tersangka. Keduanya tidak ditahan dan hanya diminta untuk melakukan wajib lapor dua kali dalam sepekan.

Nobu diketahui merupakan lawan main Gisel dalam video syur berdurasi 19 detik yang sempat beredar di media sosial.

baca juga

Kepada penyidik, Gisel pun telah mengaku membuat video syur tersebut di sebuah hotel di Medan, Sumatera Utara pada 2017.

Terkuak pula bahwa Gisel lah yang ternyata mengundang Nobu datang ke Medan. Kala itu, Nobu bersedia meski sedang berada di Jepang.

Atas perbuatannya. Gisel dan Nobu dijerat Pasal 4 Ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 28 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polisi Gercep Tangkap Pemeran Video Porno Kebaya Merah, Nasib Kasus Video Syur Gisel Dipertanyakan: Apa Kabar Yah?

Polisi Gercep Tangkap Pemeran Video Porno Kebaya Merah, Nasib Kasus Video Syur Gisel Dipertanyakan: Apa Kabar Yah?

Entertainment | Rabu, 09 November 2022 | 14:15 WIB

Terkini

Bukan Cuma Kejar Pace, ISOPLUS Run 2026 Hadirkan Pengalaman Digital di Lintasan

Bukan Cuma Kejar Pace, ISOPLUS Run 2026 Hadirkan Pengalaman Digital di Lintasan

Tekno | Senin, 07 September 2026 | 07:33 WIB

IHSG Diprediksi Melemah Terbatas, Saham Ini Dinilai Bisa Cuan

IHSG Diprediksi Melemah Terbatas, Saham Ini Dinilai Bisa Cuan

Bisnis | Senin, 07 September 2026 | 07:30 WIB

Jateng Disebut 'Minimarket Bencana', Ahmad Luthfi Minta Relawan Bergerak Cepat!

Jateng Disebut 'Minimarket Bencana', Ahmad Luthfi Minta Relawan Bergerak Cepat!

Jawa Tengah | Senin, 07 September 2026 | 07:29 WIB

Xiaomi SU7 Makin Buas, Sedan Listrik Pintar dengan Jangkauan hingga 902 Km

Xiaomi SU7 Makin Buas, Sedan Listrik Pintar dengan Jangkauan hingga 902 Km

Your Say | Senin, 07 September 2026 | 07:25 WIB

Asap Karhutla Belum Reda, Siswa di Pekanbaru Kembali Belajar dari Rumah

Asap Karhutla Belum Reda, Siswa di Pekanbaru Kembali Belajar dari Rumah

Riau | Senin, 07 September 2026 | 07:24 WIB

Imbas Abu Krakatau! Penutupan 7 Bandara Termasuk Soetta dan Halim Diperpanjang Sampai Senin Pagi

Imbas Abu Krakatau! Penutupan 7 Bandara Termasuk Soetta dan Halim Diperpanjang Sampai Senin Pagi

News | Senin, 07 September 2026 | 07:23 WIB

Saham CUAN dan BUMI Masuk 'Radar' di Tengah Gejolak Inflasi

Saham CUAN dan BUMI Masuk 'Radar' di Tengah Gejolak Inflasi

Bisnis | Senin, 07 September 2026 | 07:20 WIB

Erupsi Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, TransNusa Siapkan Opsi Ubah Jadwal hingga Refund

Erupsi Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, TransNusa Siapkan Opsi Ubah Jadwal hingga Refund

Bisnis | Senin, 07 September 2026 | 07:13 WIB

Erupsi Anak Krakatau, Menkomdigi Minta Warga Saring Informasi Sebelum Sebarkan

Erupsi Anak Krakatau, Menkomdigi Minta Warga Saring Informasi Sebelum Sebarkan

Tekno | Senin, 07 September 2026 | 07:05 WIB

3 Shio yang Meraih Keberuntungan dan Nasib Baik 7-13 September 2026, Kamu Termasuk?

3 Shio yang Meraih Keberuntungan dan Nasib Baik 7-13 September 2026, Kamu Termasuk?

Lifestyle | Senin, 07 September 2026 | 07:04 WIB

×