3 Menteri Terbitkan SKB Seragam Sekolah, Apa Saja Pertimbangannya?

Siswanto Suara.Com
Rabu, 03 Februari 2021 | 16:00 WIB
3 Menteri Terbitkan SKB Seragam Sekolah, Apa Saja Pertimbangannya?
Pedagang seragam sekolah melayani pembeli di Pasar Jatinegara, Jakarta, Selasa (30/6). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sementara itu, Kementerian Agama melakukan pendampingan praktik agama yang moderat dan dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi.

“Terakhir, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan beragama Islam di Aceh dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama itu, sesuai dengan kekhususan Aceh,” tuturnya.

Kemendikbud juga membuka posko aduan dan pelaporan terkait pelanggaran, yakni melalui Unit Layanan Terpadu Kemendikbud, pusat panggilan 177, portal ult https://ult.kemdikbud.go.id, email [email protected], dan portal lapor https://lapor.kemdikbud.go.id

Catatan redaksi: Judul berita telah mengalami perubahan pada Kamis (4/2/2021) sekitar jam 12.48 WIB setelah pembaca Suara.com memberikan perhatian dan koreksi agar tidak menimbulkan salah informasi. Terimakasih atas masukannya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI