Optimis Menang di Praperadilan Laskar FPI, Polisi: Semua Sudah Sesuai Fakta

Dwi Bowo Raharjo, Yosea Arga Pramudita

Kamis, 04 Februari 2021 | 17:45 WIB
Optimis Menang di Praperadilan Laskar FPI, Polisi: Semua Sudah Sesuai Fakta
Sidang lanjutan gugatan laskar FPI yang digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (1/2/2021). (Suara.com/Arga)

Suara.com - Dua saksi ahli dihadirkan Kapolda Metro Jaya dalam sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh keluarga M. Suci Khadavi Putra, laskar FPI yang tewas ditembak aparat kepolisian di KM 50 Tol Jakarta - Cikampek, Kamis (4/2/2021). Mereka adalah ahli hukum pidana dari PTIK, Andre Joshua dan ahli hukum bernama Suradi.

Kepala Sub Bidang Bantuan Hukum, Bidang Hukum Polda Metro Jaya, AKBP Aminullah mengklaim keterangan para ahli sudah sesuai fakta. Dia menyebut, kepolisian tidak pernah melakukan penangkapan terhadap para Laskar Khusus Pengawal Rizieq Shihab tersebut, melainkan almarhum Khadavi Cs tertangkap tangan melakuan tindak pidana.

"Bukan menguatkan, tapi memang sesuai fakta bahwa kami tidak pernah melakukan penangkapan. Yang ada tertangkap tangan pelaku penyerangan terhadap anggota kami," kata Aminullah seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Aminullah pun optimis jika kepolisian bisa menang dalam sidang praperadilan ini. Dia mengklaim, seluruh tindakan yang dilakukan kepolisian sudah sesuai dengan fakta yang ada.

"Iya dong (optimis) karena sudah sesuai fakta," singkat dia.

Di ruang, Andre Joshua selaku ahli hukum pidana dari PTIk menjelaskan pengertian mengenai ketentuan tangkap tangan terhadap seseorang.

Menurut Andre, tertangkap tangan adalah sebuah peristiwa adanya barang bukti yang melekat pada seseorang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana. Dengan demikian, lanjut dia, seseorang bisa langsung ditangkap dan kemudian menyerahkannya pada penyidik maupun penyelidik.

"Jadi siapapun boleh menangkapnya setelah itu menyerahkan ke penyidik atau penyelidik dalam waktu segera," kata Ahli Hukum Pidana PTIK Andre Joshua di ruang sidang.

Andre memaparkan, upaya tangkap tangan bisa dilakukan tanpa adanya surat perintah. Hanya saja, pihak yang melakukan penangkapan harus langsung menyerahkan orang yang ditangkap beserta barang bukti pada pihak penyidik.

Penjelasan Andre itu mengutip Pasal 18 ayat 2 KUHAP yang berbunyi:

“Dalam hal tertangkap tangan penangkapan dilakukan tanpa surat perintah, dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu yang terdekat”.

"Ketika seorang anggota yang menangkapnya, minimal karena beliau punya kesatuan, dia harus melaporkan kepada pimpinannya saat mau membawanya," jelas Andre.

Andre menjelaskan, pengertian tangkap tangan adalah peristiwa suatu tindakan spontan yang tentunya dilengkapi barang bukti. Hal tersebut berbeda dengan pengertian penangkan yang lebih berpusat pada rangkaian status seseorang sudah jelas -- contohnya, tersangka atau diduga kuat melakukan tindak pidana.

Tak hanya itu, pengertian penangkapan ada sebuah rangkaian penyelidikan. Misalnya, telah terkumpul alat bukti dan kemudian terdapat perintah penangkapan.

Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Ahmad Suhel itu akan kembali dilanjutkan pada Jumat (5/2/2021) besok. Agendanya adalah kesimpulan dari Pemohon, keluarga Khadavi serta Termohon 1 atau Polda Metro Jaya dan Termohon 2 atau Bareskrim Polri.

Gugatan terkait penangkapan tidak sah dengan nomor perkara 158/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 30 Desember 2020. Ada tiga tergugat, yakni Tercatat ada tiga termohon yang digugat, yakni Kapolda Metro Jaya, Bareskrim Polri, dan Komnas HAM.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sidang Praperadilan Laskar FPI, Saksi Ahli Beberkan Soal Tangkap Tangan

Sidang Praperadilan Laskar FPI, Saksi Ahli Beberkan Soal Tangkap Tangan

News | Kamis, 04 Februari 2021 | 17:20 WIB

Sidang Praperadilan Laskar FPI Kembali Digelar di PN Jaksel Hari Ini

Sidang Praperadilan Laskar FPI Kembali Digelar di PN Jaksel Hari Ini

News | Rabu, 03 Februari 2021 | 09:17 WIB

Polisi Bantah Sita Uang Kuliah Laskar FPI Khadavi Rp2,5 Juta

Polisi Bantah Sita Uang Kuliah Laskar FPI Khadavi Rp2,5 Juta

News | Selasa, 02 Februari 2021 | 17:13 WIB

Bareskrim Klaim Penyitaan Barang Pribadi Laskar FPI Sesuai Prosedur

Bareskrim Klaim Penyitaan Barang Pribadi Laskar FPI Sesuai Prosedur

News | Selasa, 02 Februari 2021 | 15:52 WIB

Terkini

Korupsi MBG, Kejagung Telusuri Ribuan SPPG yang Diduga Terafiliasi Dadan Hindayana

Korupsi MBG, Kejagung Telusuri Ribuan SPPG yang Diduga Terafiliasi Dadan Hindayana

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 19:36 WIB

Wamen Imigrasi Silmy Karim Diburu KPK Terkait OTT, Terlibat Kasus Izin Tinggal WNA?

Wamen Imigrasi Silmy Karim Diburu KPK Terkait OTT, Terlibat Kasus Izin Tinggal WNA?

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 19:35 WIB

Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi

Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 19:26 WIB

Gubernur Ahmad Luthfi Ingin Pemerataan Pendidikan di Lereng Gunung Sumbing dan Merbabu

Gubernur Ahmad Luthfi Ingin Pemerataan Pendidikan di Lereng Gunung Sumbing dan Merbabu

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 19:20 WIB

Jadi Tersangka Korupsi MBG, Berapa Harta Kekayaan Dadan Hindayana?

Jadi Tersangka Korupsi MBG, Berapa Harta Kekayaan Dadan Hindayana?

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 19:20 WIB

KPK Sita Deretan Kendaraan Mewah dari OTT Imigrasi Jakbar, Ada Triumph hingga Mercy

KPK Sita Deretan Kendaraan Mewah dari OTT Imigrasi Jakbar, Ada Triumph hingga Mercy

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 19:07 WIB

Selain Mark-up Motor hingga Sepatu MBG, Dadan Cs Diduga Loloskan SPPG Tak Penuhi Syarat

Selain Mark-up Motor hingga Sepatu MBG, Dadan Cs Diduga Loloskan SPPG Tak Penuhi Syarat

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 19:07 WIB

Bongkar Gurita Korupsi MBG! Kejagung Temukan Banyak Yayasan SPPG Dadan Cs di Seluruh Indonesia

Bongkar Gurita Korupsi MBG! Kejagung Temukan Banyak Yayasan SPPG Dadan Cs di Seluruh Indonesia

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 19:06 WIB

Penampakan Bandara Internasional Kuwait Luluh Lantak Dihantam Drone Iran

Penampakan Bandara Internasional Kuwait Luluh Lantak Dihantam Drone Iran

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 19:04 WIB

Donald Trump Beberkan Alasan Maki Benjamin Netanyahu Orang Gila

Donald Trump Beberkan Alasan Maki Benjamin Netanyahu Orang Gila

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 18:53 WIB