Pengacara Laskar FPI Sebut Penyitaan Barang Oleh Polisi Langgar Putusan MK

Dwi Bowo Raharjo, Yosea Arga Pramudita

Jum'at, 05 Februari 2021 | 15:39 WIB
Pengacara Laskar FPI Sebut Penyitaan Barang Oleh Polisi Langgar Putusan MK
Sidang lanjutan gugatan laskar FPI yang digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (1/2/2021). (Suara.com/Arga)

Suara.com - Pihak pemohon dan termohon telah menyerahkan berkas kesimpulan dalam sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh keluarga M. Suci Khadavi Putra, laskar FPI yang tewas ditembak apaarat kepolisian pada Jumat (5/2/2021).

Gugatan terkait penyitaan barang pribadi secara tidak sah oleh pihak kepolosian itu bernomor 154/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 28 Desember 2020.

Kuasa hukum keluarga Khadavi, Kurniawan Adi Nugroho, menyatakan agenda penyerahan kesimpulan kali ini guna membuktikan dalil-dalil gugatan yang meraka ajukan. Apakah nantinya dalil tersebut telah sesuai dengan bukti yang ada, hal itu akan dijawab oleh hakim tunggal di sidang putusan mendatang.

"Agenda penyerahan kesimpulan untuk melihat masing-masing memberikan tanggapan apakah dalil itu sesuai dengan bukti atau tidak," kata Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (5/2/2021).

Secara garis besar, kesimpulan dari kubu keluarga Khadavi menyatakan bahwa Bareskrim Polri selaku termohon telah melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3 Tahun 2013. Pasalnya, barang pribadi Khadavi yang disita hampir satu bulan lebih belum dikembalikan.

"Dalam putusan MK itu mengartikan kata segara itu hanya tujuh hari sementara untuk penyitaan barang-barang ini sudah lebih dari satu bulan," beber Kurniawan.

Dengan rujukan itu, Kurniawan optimis bahwa penyitaan barang pribadi Khdavi oleh kepolisian dilakukan secara tidak sah. Jika nantinya hakim menyatakan kalau penyitaan barang tersebut tidak sah, maka polisi wajib mengembalikan pada keluarga Khadavi.

"Jadi kalau kami optimis, kalau merujuk pada putusan MK itu, penyitaan harusnya tidak sah karena tidak memenuhi syarat kata segara tadi. Kalau penyitaan jelas itu dinyatakan tidak sah, kemudian barang-barang pribadi milik khadavi itu harus dikembalikan," kata Kurniawan.

Berkas kesimpulan tersebut diserahkan secara tertulis kepada hakim praperadilan. Dalam hal ini, berkas kesimpulan tidak dibacakan oleh hakim tunggal Siti Hamidah.

baca juga

Persidangan akan kembali berlangsung pada Selasa (9/2/2021) dengan agenda putusan praperadilan. Rencananya, sidang akan kembali berlangsung pada pukul 10.00 WIB.

"Jadi sidang sudah selesai, telah dianggap dibacakan. Kemudian sidang dilanjut hari selasa, agenda putusan dan kami akan memutus perkara ini," kata Siti.

Barang yang Disita

Kuasa hukum keluarga Khadavi lainnya, Rudy Marjono menyebut penyitaan yang dilakukan oleh kepolisian tidak sah lantaran tidak ada izin dari Ketua Pengadilan. Barang-barang milik Khadavi yang disita adalah KTP, ponsel, dompet, hingga seragam Laskar FPI.

Untuk itu, dia meminta agar polisi mengembalikan barang milik kliennya. Sebab, hingga saat ini belum ada barang-barang milik Khadavi yang dikembalikan oleh polisi.

"Ada beberapa barang milik almarhum Khadavi yang pada saat ini tidak tahu keberadaanya di mana. Apakah disita atau bagaimana karena yang kami terima jenazahnya saja, sedangkan seragam Laskar FPI, handphone, dompet, KTP dan semacamnya kami belum terima," kata Rudy dalam permohonannya yang dibacakan pada Senin (1/2/2021) lalu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Praperadilan Laskar FPI, Pemohon dan Termohon Serahkan Berkas Kesimpulan

Praperadilan Laskar FPI, Pemohon dan Termohon Serahkan Berkas Kesimpulan

Jakarta | Jum'at, 05 Februari 2021 | 14:38 WIB

Keluarga Laskar FPI Serahkan Kesimpulan Gugatan Praperadilan Hari Ini

Keluarga Laskar FPI Serahkan Kesimpulan Gugatan Praperadilan Hari Ini

News | Jum'at, 05 Februari 2021 | 11:54 WIB

Listyo jadi Kapolri, Busyro Soroti Kekerasan Polisi Termasuk 6 Laskar FPI

Listyo jadi Kapolri, Busyro Soroti Kekerasan Polisi Termasuk 6 Laskar FPI

News | Kamis, 04 Februari 2021 | 18:22 WIB

Optimis Menang di Praperadilan Laskar FPI, Polisi: Semua Sudah Sesuai Fakta

Optimis Menang di Praperadilan Laskar FPI, Polisi: Semua Sudah Sesuai Fakta

News | Kamis, 04 Februari 2021 | 17:45 WIB

Terkini

FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?

FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?

Bola | Rabu, 22 Juli 2026 | 00:08 WIB

Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia

Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 00:00 WIB

Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur

Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:39 WIB

Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan

Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:29 WIB

Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru

Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:22 WIB

Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?

Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:17 WIB

Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper

Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11 WIB

Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi

Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi

Jabar | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:04 WIB

Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget

Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget

Banten | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:52 WIB

Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan

Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan

Banten | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47 WIB

×