Optimis Menang di Praperadilan Laskar FPI, Polisi: Semua Sudah Sesuai Fakta

Dwi Bowo Raharjo, Yosea Arga Pramudita

Kamis, 04 Februari 2021 | 17:45 WIB
Optimis Menang di Praperadilan Laskar FPI, Polisi: Semua Sudah Sesuai Fakta
Sidang lanjutan gugatan laskar FPI yang digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (1/2/2021). (Suara.com/Arga)

Suara.com - Dua saksi ahli dihadirkan Kapolda Metro Jaya dalam sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh keluarga M. Suci Khadavi Putra, laskar FPI yang tewas ditembak aparat kepolisian di KM 50 Tol Jakarta - Cikampek, Kamis (4/2/2021). Mereka adalah ahli hukum pidana dari PTIK, Andre Joshua dan ahli hukum bernama Suradi.

Kepala Sub Bidang Bantuan Hukum, Bidang Hukum Polda Metro Jaya, AKBP Aminullah mengklaim keterangan para ahli sudah sesuai fakta. Dia menyebut, kepolisian tidak pernah melakukan penangkapan terhadap para Laskar Khusus Pengawal Rizieq Shihab tersebut, melainkan almarhum Khadavi Cs tertangkap tangan melakuan tindak pidana.

"Bukan menguatkan, tapi memang sesuai fakta bahwa kami tidak pernah melakukan penangkapan. Yang ada tertangkap tangan pelaku penyerangan terhadap anggota kami," kata Aminullah seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Aminullah pun optimis jika kepolisian bisa menang dalam sidang praperadilan ini. Dia mengklaim, seluruh tindakan yang dilakukan kepolisian sudah sesuai dengan fakta yang ada.

"Iya dong (optimis) karena sudah sesuai fakta," singkat dia.

Di ruang, Andre Joshua selaku ahli hukum pidana dari PTIk menjelaskan pengertian mengenai ketentuan tangkap tangan terhadap seseorang.

Menurut Andre, tertangkap tangan adalah sebuah peristiwa adanya barang bukti yang melekat pada seseorang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana. Dengan demikian, lanjut dia, seseorang bisa langsung ditangkap dan kemudian menyerahkannya pada penyidik maupun penyelidik.

"Jadi siapapun boleh menangkapnya setelah itu menyerahkan ke penyidik atau penyelidik dalam waktu segera," kata Ahli Hukum Pidana PTIK Andre Joshua di ruang sidang.

Andre memaparkan, upaya tangkap tangan bisa dilakukan tanpa adanya surat perintah. Hanya saja, pihak yang melakukan penangkapan harus langsung menyerahkan orang yang ditangkap beserta barang bukti pada pihak penyidik.

baca juga

Penjelasan Andre itu mengutip Pasal 18 ayat 2 KUHAP yang berbunyi:

“Dalam hal tertangkap tangan penangkapan dilakukan tanpa surat perintah, dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu yang terdekat”.

"Ketika seorang anggota yang menangkapnya, minimal karena beliau punya kesatuan, dia harus melaporkan kepada pimpinannya saat mau membawanya," jelas Andre.

Andre menjelaskan, pengertian tangkap tangan adalah peristiwa suatu tindakan spontan yang tentunya dilengkapi barang bukti. Hal tersebut berbeda dengan pengertian penangkan yang lebih berpusat pada rangkaian status seseorang sudah jelas -- contohnya, tersangka atau diduga kuat melakukan tindak pidana.

Tak hanya itu, pengertian penangkapan ada sebuah rangkaian penyelidikan. Misalnya, telah terkumpul alat bukti dan kemudian terdapat perintah penangkapan.

Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Ahmad Suhel itu akan kembali dilanjutkan pada Jumat (5/2/2021) besok. Agendanya adalah kesimpulan dari Pemohon, keluarga Khadavi serta Termohon 1 atau Polda Metro Jaya dan Termohon 2 atau Bareskrim Polri.

Gugatan terkait penangkapan tidak sah dengan nomor perkara 158/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 30 Desember 2020. Ada tiga tergugat, yakni Tercatat ada tiga termohon yang digugat, yakni Kapolda Metro Jaya, Bareskrim Polri, dan Komnas HAM.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sidang Praperadilan Laskar FPI, Saksi Ahli Beberkan Soal Tangkap Tangan

Sidang Praperadilan Laskar FPI, Saksi Ahli Beberkan Soal Tangkap Tangan

News | Kamis, 04 Februari 2021 | 17:20 WIB

Sidang Praperadilan Laskar FPI Kembali Digelar di PN Jaksel Hari Ini

Sidang Praperadilan Laskar FPI Kembali Digelar di PN Jaksel Hari Ini

News | Rabu, 03 Februari 2021 | 09:17 WIB

Polisi Bantah Sita Uang Kuliah Laskar FPI Khadavi Rp2,5 Juta

Polisi Bantah Sita Uang Kuliah Laskar FPI Khadavi Rp2,5 Juta

News | Selasa, 02 Februari 2021 | 17:13 WIB

Bareskrim Klaim Penyitaan Barang Pribadi Laskar FPI Sesuai Prosedur

Bareskrim Klaim Penyitaan Barang Pribadi Laskar FPI Sesuai Prosedur

News | Selasa, 02 Februari 2021 | 15:52 WIB

Terkini

LG Bawa Presisi OLED ke TV LCD, MRGB evo AI Dikembangkan dengan Talenta Indonesia

LG Bawa Presisi OLED ke TV LCD, MRGB evo AI Dikembangkan dengan Talenta Indonesia

Tekno | Kamis, 10 September 2026 | 21:08 WIB

BNPB: Water Bombing Tak Berguna Jika Api Karhutla Sudah Membesar

BNPB: Water Bombing Tak Berguna Jika Api Karhutla Sudah Membesar

News | Kamis, 10 September 2026 | 21:08 WIB

KPK Telusuri Deposito dan Bangunan Milik Eks Kepala Kanwil Pajak Haniv

KPK Telusuri Deposito dan Bangunan Milik Eks Kepala Kanwil Pajak Haniv

News | Kamis, 10 September 2026 | 21:01 WIB

Suzuki GN160 Tantang Yamaha XSR 155 di Segmen Motor Retro, Harganya Jauh Lebih Murah

Suzuki GN160 Tantang Yamaha XSR 155 di Segmen Motor Retro, Harganya Jauh Lebih Murah

Otomotif | Kamis, 10 September 2026 | 21:00 WIB

Gak Salah Sasaran Lagi! Bansos Bakal Disalurkan Lewat AI Mulai Oktober 2026

Gak Salah Sasaran Lagi! Bansos Bakal Disalurkan Lewat AI Mulai Oktober 2026

Video | Kamis, 10 September 2026 | 20:55 WIB

Kuasa Hukum BTN Siap Somasi, Ini Fakta di Balik Klaim Dana Rp17 Miliar

Kuasa Hukum BTN Siap Somasi, Ini Fakta di Balik Klaim Dana Rp17 Miliar

Bisnis | Kamis, 10 September 2026 | 20:52 WIB

Pelindo Segera Go International, Bersaing dengan Singapura

Pelindo Segera Go International, Bersaing dengan Singapura

Bisnis | Kamis, 10 September 2026 | 20:51 WIB

Sunscreen Apa yang Bagus untuk Mencerahkan Wajah? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review

Sunscreen Apa yang Bagus untuk Mencerahkan Wajah? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review

Lifestyle | Kamis, 10 September 2026 | 20:50 WIB

Bupati Bogor : Kebakaran TPA Galuga Meluas Hingga 7,1 Hektare

Bupati Bogor : Kebakaran TPA Galuga Meluas Hingga 7,1 Hektare

Jabar | Kamis, 10 September 2026 | 20:49 WIB

BRI Perkuat Layanan Global Lewat Inovasi BRImo Taiwan

BRI Perkuat Layanan Global Lewat Inovasi BRImo Taiwan

Riau | Kamis, 10 September 2026 | 20:48 WIB

×