Dibongkar Saksi, Menantu Nurhadi Pinjam Uang 10 Miliar Urus Perkara Hiendra

Jum'at, 05 Februari 2021 | 19:57 WIB
Dibongkar Saksi, Menantu Nurhadi Pinjam Uang 10 Miliar Urus Perkara Hiendra
Saksi dari pihak swasta bernama Iwan Cendekia Liman dihadirkan di ruang sidang untuk terdakwa Direktur PT. Multicon Indra Jaya Terminal, Hiendra Soenjoto, Jumat (5/2/2021). (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jaksa Gina menyebut uang itu diberikan Hiendra melalui menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono. Uang suap itu diberikan agar Nurhadi dapat membantu perkara Hiendra yang bergulir di persidangan.

Perkara yang membuat Heindra menyuap Nurhadi dan Rezky agar dapat mengurus perkara antara PT. Multicon Indrajaya Terminal (PT. MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT.KBN).

Dimana, terkait dengan gugatan perjanjian sewa menyewa depo container milik PT. KBN seluas 57.330 meter persegi dan seluas 26.800 meter persegi yang terletak di wilayah KBN Marunda Kavling C3-4.3 dan gugatan melawan Azhar Umar terkait dengan sengketa kepemilikan saham PT MIT.

"Yang bertentangan dengan kewajiban Nurhadi selaku penyelenggara negara," tuturnya.

Atas dasar itu, Hiendra didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI