5 Alasan Jaksa Pinangki Bisa Dihukum Berat hingga 20 Tahun Menurut ICW

Bangun Santoso | Welly Hidayat | Suara.com

Senin, 08 Februari 2021 | 08:56 WIB
5 Alasan Jaksa Pinangki Bisa Dihukum Berat hingga 20 Tahun Menurut ICW
Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]

Suara.com - Persidangan terdakwa jaksa Pinangki Sirna Malasari memasuki babak akhir. Pinangki akan mendengar pembacaan putusan atau vonis majelis hakim atas perkara gratifikasi pengurusan fatwa di Mahkamah Agung terkait Djoko Tjandra, pada Senin (8/2/2021) hari ini.

Pinangki sebelumnya telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) selama empat tahun penjara.

Indonesia Corruption Watch (ICW) berharap majelis hakim dalam putusannya nanti akan memberikan hukuman berat terhadap Pinangki, yakni hukuman penjara selama 20 tahun.

"Kami mendesak majelis hakim pada pengadilan tindak pidana korupsi menjatuhkan vonis maksimal 20 tahun penjara kepada terdakwa Pinangki Sirnamalasari," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dihubungi, Senin (8/2/2021).

Di mana ICW memiliki lima catatan agar Pinangki bisa dihukum berat.

Pertama, Pinangki merupakan penegak hukum yang harusnya meringkus Djoko S Tjandra. Namun, yang terjadi justru sebaliknya, Pinangki malah mencari cara agar Djoko terbebas dari jerat hukum.

Kedua, Pinangki diduga melakukan tiga tindak pidana sekaligus, mulai dari penerimaan suap, permufakatan jahat, dan pencucian uang. Kemudian, Ketiga, tindakan Pinangki telah meruntuhkan kepercayaan masyarakat pada penegakan hukum.

"Keempat, dua kejahatan Pinangki yakni dugaan penerimaan suap dan permufakatan jahat dilakukan dalam konteks penegakan hukum, yakni permohonan fatwa ke Mahkamah Agung.

"Tindakan ini mestinya dipandang serius, karena telah menciderai makna penegakan hukum itu sendiri," ucap Kurnia

Terakhir, kata Kurnia, berdasarkan pengamatan ICW, Pinangki tidak kooperatif selama masa persidangan.

"Hal ini dibuktikan dari bantahan terdakwa yang menyebutkan tidak pernah mendapatkan sejumlah uang dari Joko, menyusun action plan, dan memberikan USD 50 ribu ke Anita Kolopaking," kata Kurnia

Kurnia menyebut bila majelis hakim nantinya memberikan putusan yang hampir sama dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), maka dapat kepercayaan publik akan menurun kepada pengadilan.

"Dapat dikatakan institusi kekuasaan kehakiman tidak serius dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi. Selain itu, hal tersebut juga akan berimbas pada penurunan kepercayaan publik pada pengadilan," imbuh Kurnia.

Sebelumnya, Jaksa Pinangki dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung dalam perkara gratifikasi pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA), terkait perkara Djoko Tjandra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (11/1/2021).

Selain pidana, Jaksa Pinanki turut dituntut harus membayar denda sebesar Rp 500 juta, subsider enam bulan penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hari Ini Sidang Vonis Jaksa Pinangki

Hari Ini Sidang Vonis Jaksa Pinangki

News | Senin, 08 Februari 2021 | 06:51 WIB

ICW Desak Jaksa Tolak Justice Collaborator Terdakwa Djoko Tjandra

ICW Desak Jaksa Tolak Justice Collaborator Terdakwa Djoko Tjandra

News | Jum'at, 05 Februari 2021 | 16:29 WIB

ICW Sebut Kebijakan Pemerintah Jadi Faktor Indeks Korupsi Indonesia Merosot

ICW Sebut Kebijakan Pemerintah Jadi Faktor Indeks Korupsi Indonesia Merosot

News | Kamis, 28 Januari 2021 | 21:30 WIB

Terima Uang 500 USD dari Djoko Tjandra, JPU Minta Pleidoi Pinangki Ditolak

Terima Uang 500 USD dari Djoko Tjandra, JPU Minta Pleidoi Pinangki Ditolak

News | Senin, 25 Januari 2021 | 12:25 WIB

Lima Alasan Kenapa Jaksa Pinangki Harusnya Dihukum Berat Menurut ICW

Lima Alasan Kenapa Jaksa Pinangki Harusnya Dihukum Berat Menurut ICW

Sumut | Selasa, 12 Januari 2021 | 10:05 WIB

Jaksa Pinangki Dituntut 4 Tahun Penjara, ICW: Lukai Rasa Keadilan

Jaksa Pinangki Dituntut 4 Tahun Penjara, ICW: Lukai Rasa Keadilan

News | Selasa, 12 Januari 2021 | 09:45 WIB

Terkini

Ribuan Massa Kepung Kedubes AS, Beri Penghormatan untuk 3 Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon

Ribuan Massa Kepung Kedubes AS, Beri Penghormatan untuk 3 Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon

News | Minggu, 05 April 2026 | 11:25 WIB

Dukung Langkah BGN Setop Sementara SPPG, Legislator DPR: Perlu Penindakan dan Pembinaan

Dukung Langkah BGN Setop Sementara SPPG, Legislator DPR: Perlu Penindakan dan Pembinaan

News | Minggu, 05 April 2026 | 11:18 WIB

Panglima TNI Pimpin Pemakaman Mayor Zulmi, Pahlawan Perdamaian yang Gugur di Misi UNIFIL Lebanon

Panglima TNI Pimpin Pemakaman Mayor Zulmi, Pahlawan Perdamaian yang Gugur di Misi UNIFIL Lebanon

News | Minggu, 05 April 2026 | 11:09 WIB

Selain Kajari Karo, Kejagung Amankan Kasi Pidsus dan Jaksa Kasus Amsal Sitepu, Terancam Sanksi Berat

Selain Kajari Karo, Kejagung Amankan Kasi Pidsus dan Jaksa Kasus Amsal Sitepu, Terancam Sanksi Berat

News | Minggu, 05 April 2026 | 11:02 WIB

Buntut Kasus Amsal Sitepu, Intel Kejagung Amankan Kajari Karo!

Buntut Kasus Amsal Sitepu, Intel Kejagung Amankan Kajari Karo!

News | Minggu, 05 April 2026 | 10:27 WIB

Suasana Haru Pemakaman Kopda Anumerta Farizal di TMP Giripeni, Isak Tangis Keluarga Pecah

Suasana Haru Pemakaman Kopda Anumerta Farizal di TMP Giripeni, Isak Tangis Keluarga Pecah

News | Minggu, 05 April 2026 | 10:15 WIB

Pemakaman Kopda Anumerta Farizal Rhomadhon Digelar Pagi Ini di TMP Giripeni

Pemakaman Kopda Anumerta Farizal Rhomadhon Digelar Pagi Ini di TMP Giripeni

News | Minggu, 05 April 2026 | 10:09 WIB

Kondisi Makin Tak Aman, Panglima Instruksikan Prajurit TNI di Lebanon Masuk Bunker

Kondisi Makin Tak Aman, Panglima Instruksikan Prajurit TNI di Lebanon Masuk Bunker

News | Minggu, 05 April 2026 | 10:05 WIB

3 Prajurit TNI Kembali Jadi Korban di Lebanon, Menlu Sugiono Beri Pernyataan Keras ke PBB

3 Prajurit TNI Kembali Jadi Korban di Lebanon, Menlu Sugiono Beri Pernyataan Keras ke PBB

News | Minggu, 05 April 2026 | 10:00 WIB

Kronologi Israel Serang Markas UNIFIL, Tiga Prajurit TNI Terluka

Kronologi Israel Serang Markas UNIFIL, Tiga Prajurit TNI Terluka

News | Minggu, 05 April 2026 | 09:05 WIB