Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara, Hakim: Tuntutan Jaksa Terlalu Rendah

Erick Tanjung | Welly Hidayat | Suara.com

Senin, 08 Februari 2021 | 20:14 WIB
Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara, Hakim: Tuntutan Jaksa Terlalu Rendah
Jaksa Pinangki Sirna Malasari divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. [ANTARA/Desca Lidya Natalia]

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, memvonis Jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta serta subsider enam bulan kurungan penjara.

Vonis hakim terhadap Jaksa Pinangki lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum/JPU dari Kejaksaan Agung RI yang hanya empat tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim IGN Eko Purwanto menyebut dalam pertimbangannya bahwa Jaksa terlalu rendah menuntut hukuman penjara terhadap Pinangki. Sebab, terdakwa Pinangki telah terbukti menerima suap dalam pengurusan Fatwa di Mahkamah Agung (MA) terkait Djoko Tjandra.

"Menimbang bahwa memperhatikan hal-hal tersebut serta mengingat tujuan dari pemidanaan bukanlah pemberian nestapa bagi pelaku tindak pidana," kata Ketua Majelis Hakim IGN Eko di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (8/2/2021).

"Maka tuntutan yang dimohonkan Penuntut Umum dipandang terlalu rendah. Sedangkan pidana yang dijatuhkan terhadap diri terdakwa sebagaimana hal tersebut dalam amar putusan ini dipandang layak dan adil serta sesuai dengan kadar kesalahan terdakwa dan tidak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat," tegas Hakim.

Pinangki terbukti dalam tiga dakwaan yang dituntut JPU.
Majelis Hakim menilai bahwa terdakwa Pinangki terbukti dalam kasus suap pengurusan Fatwa di Mahkamah Agung terkait Djoko Tjandra.

Kemudian dakwaan Kedua, Pinangki juga terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU. Dakwaan ketiga, bahwa Pinangki juga terbukti melakukan pemufakatan jahat terkait sengkarut penanganan perkara terpidana korupsi hak tagih cassie Bank Bali, Djoko Tjandra.

Majelis Hakim Eko mempertimbangkan hal yang memberatkan terdakwa. Terdakwa Pinangki dianggap tidak mendukung upaya pemerintah.

Pinangki juga dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, tidak mengakui kesalahannya, dan menikmati hasil kejahatan.

Untuk hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

"Terdakwa memiliki anak kecil berusia empat tahun, terdakwa belum pernah dihukum," ucap Eko.

Pinangki telah dijerat melakukan tindak pidana dalam Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pasal 15 jo Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tok! Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Suap Fatwa MA Djoko Tjandra

Tok! Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Suap Fatwa MA Djoko Tjandra

News | Senin, 08 Februari 2021 | 18:40 WIB

Detik-detik Jatuhi Vonis, Hakim Sudah 2 Kali Skor Sidang Putusan Pinangki

Detik-detik Jatuhi Vonis, Hakim Sudah 2 Kali Skor Sidang Putusan Pinangki

News | Senin, 08 Februari 2021 | 16:20 WIB

Majelis Hakim Tunda Lagi Sidang Nurhadi dan Menantunya Pekan Depan

Majelis Hakim Tunda Lagi Sidang Nurhadi dan Menantunya Pekan Depan

News | Rabu, 03 Februari 2021 | 14:12 WIB

Terkini

Menlu Sugiono: Overflight Access AS Tetap Utamakan Kedaulatan dan Kepentingan Nasional

Menlu Sugiono: Overflight Access AS Tetap Utamakan Kedaulatan dan Kepentingan Nasional

News | Rabu, 22 April 2026 | 15:02 WIB

Viral Lahan Pribadi Disulap Jadi Parkir Liar di Melawai, Kini Sudah Dipasang Rantai

Viral Lahan Pribadi Disulap Jadi Parkir Liar di Melawai, Kini Sudah Dipasang Rantai

News | Rabu, 22 April 2026 | 14:56 WIB

Perdamaian AS - Iran Makin Runyam, Blokade Laut Donald Trump Sampai Samudra Hindia

Perdamaian AS - Iran Makin Runyam, Blokade Laut Donald Trump Sampai Samudra Hindia

News | Rabu, 22 April 2026 | 14:56 WIB

Kisah Mbah Tiwi: Tubuh Bungkuk di Balik Asap Tungku Arang, Jemput Rezeki Terhormat di Usia 76 Tahun

Kisah Mbah Tiwi: Tubuh Bungkuk di Balik Asap Tungku Arang, Jemput Rezeki Terhormat di Usia 76 Tahun

News | Rabu, 22 April 2026 | 14:54 WIB

Baku Tembak di Papua Tewaskan 12 Warga Sipil, DPR Desak Pemerintah Bentuk Tim Investigasi

Baku Tembak di Papua Tewaskan 12 Warga Sipil, DPR Desak Pemerintah Bentuk Tim Investigasi

News | Rabu, 22 April 2026 | 14:46 WIB

Jalan di Jagakarsa Amblas, Dinas Bina Marga DKI Ungkap Biang Keroknya

Jalan di Jagakarsa Amblas, Dinas Bina Marga DKI Ungkap Biang Keroknya

News | Rabu, 22 April 2026 | 14:41 WIB

Tolak 'Di-Gaza-kan', Hezbollah Siap Hancurkan Blokade 'Garis Kuning' Israel di Lebanon

Tolak 'Di-Gaza-kan', Hezbollah Siap Hancurkan Blokade 'Garis Kuning' Israel di Lebanon

News | Rabu, 22 April 2026 | 14:40 WIB

Waspada Kanker hingga Gagal Ginjal! Sudinkes Jaktim Ingatkan Bahaya Konsumsi Ikan Sapu-Sapu

Waspada Kanker hingga Gagal Ginjal! Sudinkes Jaktim Ingatkan Bahaya Konsumsi Ikan Sapu-Sapu

News | Rabu, 22 April 2026 | 14:34 WIB

Gibran soal Pernyataan Peran Jusuf Kalla di Karier Jokowi: Beliau Teladan Kita Semua

Gibran soal Pernyataan Peran Jusuf Kalla di Karier Jokowi: Beliau Teladan Kita Semua

News | Rabu, 22 April 2026 | 14:24 WIB

Iran Serang Kapal Kontainer Dekat Selat Hormuz

Iran Serang Kapal Kontainer Dekat Selat Hormuz

News | Rabu, 22 April 2026 | 14:21 WIB