Pinangki telah dijerat melakukan tindak pidana dalam Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pasal 15 jo Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terkuak! Jaksa Pinangki Ternyata Kerap Urus Fatwa MA Selain Djoko Tjandra
Selasa, 09 Februari 2021 | 04:55 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Komentari eks Jaksa Pinangki Bebas, Bintang Emon Sebut Pemerintah Ingin Rakyatnya Masuk Surga
08 September 2022 | 18:20 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI