Kasus Jam Mewah Rp 80 Miliar, Kubu Tony Trisno Surati Markas Richard Mille hingga Kedubes Swiss

Agung Sandy Lesmana

Kamis, 01 Mei 2025 | 10:44 WIB
Kasus Jam Mewah Rp 80 Miliar, Kubu Tony Trisno Surati Markas Richard Mille hingga Kedubes Swiss
Buntut Panjang Jual Beli Jam Tangan Richard Mille Rp 80 Miliar, Tony Trisno Layangkan Gugatan ke PN Jakut. (Foto: Ist)

Suara.com - Kasus kerugian pembelian jam tangan mewah Richad Mille oleh Tony Trisno belum juga berakhir. Kekinian, pihak Tony berkirim surat ke kantor pusat Richard Mille dan pihak Kedutaan Swiss.

Kuasa hukum Tony, Heroe Waskito mengatakan setidaknya ada tiga surat yang dikirim guna mengembalikan kerugian kliennya yang totalnya mencapai Rp80 miliar.

“Langkah ini kami ambil sebagai bentuk keseriusan klien kami untuk menyelesaikan perkara ini secara adil dan bermartabat,” ujar Heroe dalam keterangannya, Kamis (1/5/2025).

Surat pertama dikirimkan ke dua kantor pusat Richard Mille yakni kepada Horométrie S.A. di Swiss dan R.D.M.M. Concepts SAS di Prancis. Satu surat lainnya dikirim ke Kedutaan Besar Swiss di Jakarta.

Heroe mengatakan pengiriman surat ke Horométrie S.A. yang merupakan pusat operasional dan hukum Richard Mille bertujuan agar perusahaan memastikan penyelesaian sengketa berjalan adil.

Jam tangan Richard Mille tipe RM-03 Black Sapphire seharga Rp 27 miliar. [Dok. Kuasa Hukum Tony Sutrisno]
ILUSTRASI. am tangan Richard Mille tipe RM-03 Black Sapphire seharga Rp 27 miliar. [Dok. Kuasa Hukum Tony Sutrisno]

Sedangkan pengiriman surat R.D.M.M. Concepts SAS, manajemen Richard Mille, adalah untuk memastikan administrasi merek tersebut mendapat informasi langsung tentang perkara Tony.

Sementara pengiriman surat kepada Kedutaan Besar Swiss di Jakarta guna memastikan pemberitahuan tersebut kepada pihak Richard Mille.

Pihak Tony berharap perusahaan dan manajemen Richard Mille bisa melakukan kewajibannya sebagai pelaku usaha dalam transaksi ini.

Selanjutnya, Heroe menyampaikan perkara ini dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

baca juga

"Saya tegaskan bahwa proses ini akan terus dikawal secara serius sampai diperoleh keadilan dan seluruh hak klien terpenuhi," jelas Heroe.

Awal Kasus Jam Mewah 

Untuk diketahui, Tony Trisno meminta haknya dikembalikan. Hal itu buntut transaksi jam tangan mewah itu tidak sesuai dengan kesepakatan.

Melalui kuasa hukumnya, Eko Prastowo menerangkan, peristiwa ini bermula saat kliennya memesan dua unit jam tangan mewah Richard Mille secara inden pada 2019 lalu. Di mana dalam kesepakatan tersebut, barang pesanan akan diserahterimakan di Jakarta.

"Jam tangan tersebut adalah Richard Mille RM 57-03 Black Sapphire Dragon seharga SGD 2.599.500 dan Richard Mille RM 56-02 Blue Sapphire Unique Piece seharga SGD 4.396.700," kata Eko, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Suara.com, Kamis (12/12/2024).

Adapun total untuk pembelian dua buah jam tersebut, kata Eko, senilai SGD 6,9 juta atau sekitar Rp 80 miliar. Pembayaran tersebut telah diselesaikan secara bertahap hingga April 2021.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tuding Purnawirawan TNI Mau Kudeta, Eks Panglima Gatot ke Hercules: Kau Apa Jasanya untuk Negara?

Tuding Purnawirawan TNI Mau Kudeta, Eks Panglima Gatot ke Hercules: Kau Apa Jasanya untuk Negara?

News | Kamis, 01 Mei 2025 | 10:03 WIB

Sutiyoso Dihina Bau Tanah, Gatot Nurmantyo Ngamuk ke Hercules: Ngomong Seenak Mulut Kau Saja!

Sutiyoso Dihina Bau Tanah, Gatot Nurmantyo Ngamuk ke Hercules: Ngomong Seenak Mulut Kau Saja!

News | Kamis, 01 Mei 2025 | 09:37 WIB

GEBRAK Ogah Ikut May Day yang Dihadiri Prabowo: Kapitalisme, Oligarki dan Militerisme Musuh Buruh

GEBRAK Ogah Ikut May Day yang Dihadiri Prabowo: Kapitalisme, Oligarki dan Militerisme Musuh Buruh

News | Kamis, 01 Mei 2025 | 07:51 WIB

BREAKING NEWS: Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu, Siapa Saja yang Dipolisikan?

BREAKING NEWS: Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu, Siapa Saja yang Dipolisikan?

News | Rabu, 30 April 2025 | 10:49 WIB

Terkini

Merasa Sehat Bukan Berarti Tak Perlu Cek Kesehatan, Ini Pentingnya Deteksi Dini

Merasa Sehat Bukan Berarti Tak Perlu Cek Kesehatan, Ini Pentingnya Deteksi Dini

Health | Sabtu, 19 September 2026 | 01:44 WIB

Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Jay Idzes, Beckham, dan Eliano Dicoret!

Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Jay Idzes, Beckham, dan Eliano Dicoret!

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 00:08 WIB

Tuntas di Asia, Timnas Minifootball Indonesia Langsung Bidik Piala Dunia 2027

Tuntas di Asia, Timnas Minifootball Indonesia Langsung Bidik Piala Dunia 2027

Bola | Jum'at, 18 September 2026 | 23:57 WIB

Gedung BPN Cibinong Digeruduk KPK, Koper Dokumen Diangkut Dikawal Polisi Senjata Lengkap

Gedung BPN Cibinong Digeruduk KPK, Koper Dokumen Diangkut Dikawal Polisi Senjata Lengkap

Bogor | Jum'at, 18 September 2026 | 23:51 WIB

AQUA Elektronik Resmikan Brand Shop Baru di Cibinong

AQUA Elektronik Resmikan Brand Shop Baru di Cibinong

Bogor | Jum'at, 18 September 2026 | 23:25 WIB

Fahd A Rafiq 3 Kali Terjerat Kasus Korupsi, Bukti Hukuman Tak Bikin Jera?

Fahd A Rafiq 3 Kali Terjerat Kasus Korupsi, Bukti Hukuman Tak Bikin Jera?

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:48 WIB

Realisasi Anggaran Subsidi Tembus Rp 331,4 Triliun per Agustus 2026, Naik Rp 100 T dari Tahun Lalu

Realisasi Anggaran Subsidi Tembus Rp 331,4 Triliun per Agustus 2026, Naik Rp 100 T dari Tahun Lalu

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 22:38 WIB

Prabowo Ungkap Kekuatan Ekonomi Besar Mau Sogok Hakim sampai Presiden

Prabowo Ungkap Kekuatan Ekonomi Besar Mau Sogok Hakim sampai Presiden

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:28 WIB

Tabrak Lari Maut di Toba, 2 Mahasiswi Tewas Usai Senggolan dengan Mobil

Tabrak Lari Maut di Toba, 2 Mahasiswi Tewas Usai Senggolan dengan Mobil

Sumut | Jum'at, 18 September 2026 | 22:20 WIB

Awas! Perampok di Deli Serdang Pancing Korban Lewat Aplikasi Kencan Online

Awas! Perampok di Deli Serdang Pancing Korban Lewat Aplikasi Kencan Online

Sumut | Jum'at, 18 September 2026 | 22:14 WIB

×