Usai Pinangki Divonis, KPK Berpeluang Usut King Maker Kasus Djoko Tjandra

Selasa, 09 Februari 2021 | 15:12 WIB
Usai Pinangki Divonis, KPK Berpeluang Usut King Maker Kasus Djoko Tjandra
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk mengusut sosok 'King Maker' yang belum terungkap dalam sidang perkara suap Fatwa di Mahkamah Agung terkait Djoko Tjandra.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim jika penyidk perlu mendalami terlebih dahulu sambil menunggu berkas putusan majelis hakim yang telah memvonis terdakwa Pinangki Sirna Malasari dengan hukuman sepuluh tahun penjara. 

"Kami akan mendalami dulu karena kami tidak menangani perkara itu. Itu semua yang terungkap di persidangan untuk perkaranya Pinangki," ucap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/2/2021).

Ghufron tak mempungkiri bila nanti ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi lain yang belum terungkap, pihaknya tentu akan mendalami setelah putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap.

"Kalau ada dugaan-dugaan TPK (tindak pidana korupsi) lain yang belum diungkapkan tentu kami sangat terbuka. Tapi tentu kami akan menunggu dari hasil putusan dulu sejauh mana kemungkinan itu," ucap Ghufron

Ketika dipertegas oleh awak media, Ghufron tak menampik KPK akan mencari tahu sosok 'King Maker' selama pihaknya menemukan dua alat bukti yang cukup.

"Memungkinkan begitu sepanjang kemudian ada alat bukti yang mendukung," kata dia. 

Seperti diketahui, dalam pertimbangan majelis hakim bahwa sosok 'King Maker' benar adanya setelah mendalami bukti percakapan milik terdakwa Pinangki, mantan pengacara Djoko Tjandra; Anita Kolopaking, dan saksi Rahmat.

"Menimbang bahwa berdasarkan bukti elektronik berupa komunikasi chat menggunakan aplikasi WA yang isinya dibenarkan oleh terdakwa, saksi Anita Kolopaking, serta keterangan saksi Rahmat telah terbukti benar adanya sosok 'King Maker'," kata Hakim IGN Eko dalam pembacaan putusan Pinangki di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (8/2/2021).

Baca Juga: KPK Didesak Bongkar Sosok King Maker yang Tak Terungkap di Sidang Pinangki

Untuk terdakwa Pinangki sudah divonis majelis hakim 10 tahun penjara denda Rp 600 juta, subsider enam bulan kurungan penjara.

Vonis majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung RI, yang hanya empat tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

REKOMENDASI

TERKINI