Menurutnya, profesi wartawan dilindungi Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, dan di dalam UU tersebut terdapat kode etik jurnalistik. "Di pasal 6 kode etik jurnalistik itu sudah jelas disebutkan, tak boleh salahgunakan profesi dan tak boleh terima suap dan ini sudahlah memeras, mengancam, mengatasnamakan wartawan pula, kan sudah jelas ini pidana," katanya.
Selain itu, Uun Yuniar juga menegaskan, jika tak ada anggota IJTI Kalbar yang terlibat dalam pemerasan tersebut. Menurutnya, tindakan tegas yakni pemecatan keanggotaan bahkan tak diberikan perlindungan hukum, jika memang ada anggota IJTI yang melakukan pemerasan menggunakan profesi.
"Sekali lagi, ini bukan ranah hukum pers. Tapi ini ranah pidana, silakan polisi (Polres Sintang) melakukan penyidikan sampai tuntas dan menindak pelaku pemerasan tersebut dengan KUH Pidana, bukan dengan UU Pers," katanya.
Menurut dia, apa yang telah dilakukan oleh tiga orang yang mengatasnamakan wartawan tersebut telah mencoreng sejumlah nama wartawan di Kalbar. Untuk itu, dia berharap, kasus yang merupakan delik biasa ini, tetap dilanjutkan dan diproses secara hukum yang berlaku.
"Jujur, kami malu. Mereka memeras, nama seluruh wartawan tercoreng. Maka itu, kami menyarankan Polisi agar mengedepankan supremasi hukum. Tak ada istilah cabut aduan, karena ini bukan delik aduan. Unsurnya sudah jelas, pemerasan, memaksa orang lain, menguntungkan diri sendiri melawan hak orang lain, udah jelas itu, pidana pemerasan, ya tegakkan saja hukumnya," katanya.
Selain itu, Ketua IJTI Pengda Kalbar juga meminta seluruh pemilik usaha, pemerintah, serta masyarakat, untuk tidak takut melaporkan ke polisi, jika ada tindakan pemerasan, menakut-nakuti, dan pengancaman oleh orang yang mengatasnamakan diri sebagai wartawan atau LSM.
"Wartawan tidak kebal hukum. Kalau ada yang memeras, saya pastikan dia bukan wartawan. Kami dilindungi Undang-Undang Pers dan kami harus patuh terhadap itu. Maka itu, kalau ada yang memeras, segera laporkan. Mau dia mengancam gimana pun, lapor ke polisi, karena penegakan hukum ada di ranah polisi, bukan wartawan atau LSM," katanya. [Antara]