Cara Mencairkan BST Tanpa KIS Tahun 2021

Rifan Aditya

Selasa, 09 Februari 2021 | 20:09 WIB
Cara Mencairkan BST Tanpa KIS Tahun 2021
Ilustrasi BLT, BST, PKH, BNPT, bantuan sosial, bansos - cara mencairkan BST tanpa KIS. (Suara.com/Ema Rohimah)

Suara.com - Kemensos (Kementrian Sosial) kembali memberikan BST (Bantuan Sosial Tunai) sebesar Rp 300 ribu untuk masyarakat yang terdampak pandemi. Tahun ini, BST bisa diperoleh meski tidak memiliki KIS (Kartu Indonesia Sehat). Lalu bagaimana cara mencairkan BST tanpa KIS?

BST sendiri merupakan  kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah guna membantu masyarakat yang ekonominya terdampak pandemi Covid-19.

Bansos sebesar Rp 300 ribu akan diberikan kepada 10 juta KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang berada di Indonesia. Adapun salah satu kategori masyarakat yang berhak mendapatkan BST yaitu para pemilik KIS atau PBI (Penerima Bantuan Iuran).

Dalam proses menyalurkan BST ini, pemerintah selalu mengacu pada DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Hal tersebut sejalan dengan Undang-undang no. 13 Th. 2011 mengenai Penanganan Fakir Miskin.

Lebih jelasnya, bahwa program pemberdayaan serta bantuan sosial harus merujuk pada data terpadu yang dikelola Kemensos, yang mana sekarang ini disebut DTKS.

Bagi masyarakat yang tidak memiliki KIS dan ingin tahu apakah masuk dalam daftar penerima bantuan atau tidak, bisa cek menggunakan NIK di laman dtks.kemensos.go.id.

Cara Cek Penerima BST tanpa KIS di Situs DTKS Kemensos

Untuk lebih jelasnya, berikut ini akan dipaparkan cara-cara mengecek penerima BST tanpa kartu KIS. Simak baik-baik ya!

  1. Buka lama https://dtks.kemensos.go.id/
  2. Pilih ID, kamu bisa memilih salah satu identitas diri yang akan di cek, seperti NIK, ID DTKS atau Nomor PBI JK/KIS. Agar lebih mudah, kamu bisa pilih NIK
  3. Selanjutnya, masukan NIK (Nomor Induk Kependudukan)
  4. Setelah itu, masukan nama sesuai KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  5. Lalu ketik ulang kode Captcha
  6. Jika sudah, klik tulisan ‘cari’, kemudian akan muncul tampilan data apakah kamu masuk dalam daftar penerima Bansos atau tidak

Tahapan BST tahun 2021 ini akan disalurkan secara  empat tahap, yakni Januari, Februari, Maret, hingga April via PT Pos Indonesia.

baca juga

Jika sudah cek dan terdaftar sebagai penerima bantuan di DTKS, maka langkah selanjutnya yaitu mencairkannya.

Cara Mencairkan BST Tanpa KIS

Berikut ini cara mencairkan BST Rp 300 ribu bagi masyarakat yang tidak memiliki KIS.

  1. Menerima surat pemberitahuan pencairan Bantuan Sosial Tunai (BST)
  2. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mendatangi kantor Pos Indonesia terdekat
  3. Untuk menghindari kerumunan, kantor Pos menyiapkan jadwal pencairan
  4. KPM diwajibkan datang sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan
  5. Untuk proses pencairan tidak boleh diwakilkan, oleh karena itu KPM wajib membawa berkas-berkas seperti Kartu undangan, KK, serta KTP
  6. Setibanya di kantor Pos, petugas akan memanggil KPM sesuai urutan. Jadi, harap sabar dan tenang saat menunggu giliran

Bagi KPM yang memiliki halangan sehingga tidak bisa hadir, seperti sakit, lansia, disabilitas, BST akan diantarkan langsung ke alamat penerima.

Nah, itulah cara mencairkan BST tanpa KIS tahun 2021 untuk masyarakat yang menerima bantuan RPp 300 ribu dari Kemensos. Pada masa pandemi ini, semoga bantuan tersebut dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh penerima. 

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kemensos Beri Akses Warga Terlantar untuk Mendapatkan KTP

Kemensos Beri Akses Warga Terlantar untuk Mendapatkan KTP

News | Selasa, 09 Februari 2021 | 19:56 WIB

Untuk Transparansi, Kemensos Gandeng Kepolisian dalam Program-programnya

Untuk Transparansi, Kemensos Gandeng Kepolisian dalam Program-programnya

News | Senin, 08 Februari 2021 | 19:00 WIB

Kemensos Terima Bantuan dari Sido Muncul untuk Korban Bencana

Kemensos Terima Bantuan dari Sido Muncul untuk Korban Bencana

News | Senin, 08 Februari 2021 | 15:15 WIB

Terkini

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:39 WIB

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:31 WIB

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:14 WIB

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:54 WIB

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:16 WIB

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:35 WIB

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:24 WIB

Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa

Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:21 WIB

Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik

Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:16 WIB

DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam

DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:07 WIB