Sidang Kilat, Kisah Warga Korban Kriminalisasi di Balik Waduk Sepat

Selasa, 09 Februari 2021 | 22:05 WIB
Sidang Kilat, Kisah Warga Korban Kriminalisasi di Balik Waduk Sepat
Ilustrasi hukum (istockphoto)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Setelah diperbaiki, warga pun kembali ke rumah masing-masing tanpa ada perusakan. Selang beberapa minggu kemudian, ternyata beberapa warga yang mendatangi waduk itu malah dipanggil kepolisian termasuk Dian dan Darno.

"Mereka termasuk saya itu dituduh melakukan perusakan secara bersama-sama padahal warga masuk ke waduk itu tidak ada yang rusak pintu juga keadaan tidak terkunci," katanya.

Dian dan Darno pun ditetapkan menjadi tersangka sampai akhirnya divonis hukuman penjara. Keduanya sempat ditangkap oleh kepolisian selang tiga hari setelah pembebasannya.

Keduanya bebas pada Jumat, 5 Juli 2019 sekitar pukul 22.15 WIB.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI