Sidang Kilat, Kisah Warga Korban Kriminalisasi di Balik Waduk Sepat

Selasa, 09 Februari 2021 | 22:05 WIB
Sidang Kilat, Kisah Warga Korban Kriminalisasi di Balik Waduk Sepat
Ilustrasi hukum (istockphoto)

Dian dan Darno dijebloskan ke penjara lantaran dianggap merusak fasilitas milik PT Ciputra Development Tbk di Waduk Sepat. Ceritanya bermula ketika ia dan warga lainnya menemukan derasnya air yang ke luar dari Waduk Sepat itu.

Mereka mengindikasi kalau ada upaya pengeringan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. Dian dan kawan-kawan lantas berkoordinasi dengan pihak kampung setempat hingga Polsek untuk meminta penjelasan soal temuannya. Namun setelah bertanya, mereka tidak mendapatkan informasi.

Karena itu, kemudian Dian beserta warga lainnya masuk ke kawasan waduk yang sudah dipagar untuk mengecek. Mereka lantas menemukan plat pintu air yang sudah terpotong.

Singkat cerita, Dian dan warga lainnya bersama dengan pihak kepolisian serta pihak keamanan dari Ciputra berembuk untuk mencari solusi. Solusinya adalah membenarkan plat pintu air tersebut dengan plat beton.

"Yang jadi catatan kan plat beton itu yang mendatangkan pihak Ciputra," tuturnya.

Setelah diperbaiki, warga pun kembali ke rumah masing-masing tanpa ada perusakan. Selang beberapa minggu kemudian, ternyata beberapa warga yang mendatangi waduk itu malah dipanggil kepolisian termasuk Dian dan Darno.

"Mereka termasuk saya itu dituduh melakukan perusakan secara bersama-sama padahal warga masuk ke waduk itu tidak ada yang rusak pintu juga keadaan tidak terkunci," katanya.

Dian dan Darno pun ditetapkan menjadi tersangka sampai akhirnya divonis hukuman penjara. Keduanya sempat ditangkap oleh kepolisian selang tiga hari setelah pembebasannya.

Keduanya bebas pada Jumat, 5 Juli 2019 sekitar pukul 22.15 WIB.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Usul Libur Imlek Dihapus, Begini Respons Pengelola Klenteng

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI