Suara.com - Polri mengingatkan masyarakat tidak mudah percaya isu miring terkait penyebab kematian Ustadz Maaher At-Thuwailibi atau Soni Eranata. Masyarakat juga diminta untuk tidak menyebarkan informasi bohong atau hoaks yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan akan ada sanksi pidana bagi siapapun yang menyebarkan hoaka soal kematian Maaher.
"Jangan menyebarkan berita bohong, karena merupakan tindak pidana," kata Rusdi kepada wartawan, Rabu (10/2/2021).
Menurut Rusdi, pihaknya telah menjelaskan bahwa penyebab kematian Maaher ialah karena sakit. Meski, kata dia, jenis penyakit tersebut tidak disebutkan lantaran dinilai sensitif.
"Jika ada keraguan agar bertanya kepada pihak yang berkompeten," katanya.
Polri sebelumnya merahasiakan penyakit Maaher. Sebab penyakit tersebut dinilai sensitif dan bisa mencoreng nama baik keluarga Maaher bila diungkapkan ke publik.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa pihaknya hanya bisa memastikan bahwa Maaher meninggal dunia akibat sakit.
"Saya tidak bisa menyampaikan sakitnya apa karena ini adalah sakit yang sensitif ya. Ini bisa berkaitan dengan nama baik keluarga almarhum. Jadi kita tidak bisa menyampaikan secara jelas dan gamblang sakitnya apa. Karena penyakitnya sensitif," kata Argo saat jumpa pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/2/2021).
Dalam kesempatan itu, Argo pun menunjukkan bukti surat berisi rekam medis Maaher saat menjalani perawatan. Namun, lagi-lagi dia menyatakan tak bisa menyebutkan nama penyakit yang diderita ustaz yang aktif di media sosial tersebut.
Baca Juga: TOK! Penuntutan Kasus Penghinaan Ustadz Maaher ke Habib Luthfi Dihentikan
"Yang terpenting bahwa dari keterangan dokter dan dari perawatan-perawatan yang ada bahwa saudara Soni Eranata ini sakit. Sakitnya sensitif yang bisa membuat nama baik keluarga juga bisa tercoreng kalau kami sebutkan di sini," kata dia.