Ibu Ini Nekat Aborsi Janin, Alasannya karena Suami Sakit dan Faktor Ekonomi

Dwi Bowo Raharjo, Muhammad Yasir

Rabu, 10 Februari 2021 | 14:04 WIB
Ibu Ini Nekat Aborsi Janin, Alasannya karena Suami Sakit dan Faktor Ekonomi
Polda Metro Jaya bongkar praktik aborsi di Bekasi yang melibatkan pasangan suami istri. (Suara.com/M Yasir)

Suara.com - Polisi menetapkan seorang ibu berinisial RS sebagai tersangka kasus aborsi. RS merupakan pasien ST dan IR sepasang suami-istri yang membuka praktek aborsi ilegal rumahan di Padurenan, Mustika Jaya, Bekasi, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan RS nekat mengaborsi janin yang dikandungnya kerena faktor ekonomi. Kepada penyidik RS berdalih, sang suami sedang sakit dan khawatir tak mampu menghidupi calon jabang bayi.

"Menurut pengakuannya kalau suami sakit sehingga ada keterbatasan ekonomi, dia harus menggugurkan takut nanti menanggung pada saat melahirkan," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/2/2021).

Selain itu RS juga melakukan aborsi tanpa sepengetahuan sang suami. Dia bahkan mencari informasi terkait praktek aborsi secara mandiri.

"Menurut si ibu pemilik janin itu niatan dia sendiri. Bahkan dia sendiri yang pergi mencari orang-orang yang bisa mengaborsi," ujar Yusri.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya sebelumnya menangkap ST dan IR di kediamannya di wilayah Padurenan, Mustika Jaya, Bekasi, pada 1 Februari 2021. Mereka ditangkap terkait kasus aborsi ilegal rumahan.

Tersangka IR berperan sebagai pelaku yang melakukan aborsi. Sedangkan, ST berperan mencari pasien bersama calo lainnya.

"IR sebagai pelaku yang melakukan aborsi tidak memiliki kompeten sebagai tenaga kesehatan, apalagi jadi dokter," beber Yusri.

Yusri mengungkapkan bahwa IR sempat bekerja sebagai petugas kebersihan di sebuah klinik aborsi ilegal pada tahun 2000. Saat itu lah IR secara diam-diam mempelajari cara melakukan tindakan aborsi.

baca juga

"Dari situ dia belajar untuk melakukan tindakan aborsi, cuma memang yang bersangkutan tidak berani melakukan tindakan aborsi usia kandungan delapan minggu ke atas. Dia hanya berani usia dua bulan saja atau delapan minggu ke bawah," jelasnya.

Atas perbuatannya para tersangka kekinian tengah mendekam di Rutan Polda Metro Jaya.

Mereka dijerat dengan Pasal 194 Jo Pasal 75 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 77A JO Pasal 45A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 53 Ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pasutri di Bekasi Diam-diam Belajar Aborsi saat Kerja di Klinik Ilegal

Pasutri di Bekasi Diam-diam Belajar Aborsi saat Kerja di Klinik Ilegal

News | Rabu, 10 Februari 2021 | 13:34 WIB

Polisi Tangkap Pasutri Pelaku Praktik Aborsi Ilegal Rumahan

Polisi Tangkap Pasutri Pelaku Praktik Aborsi Ilegal Rumahan

Jakarta | Rabu, 10 Februari 2021 | 13:34 WIB

Minta Gugurkan Kandungan dan Sebut Anak Haram, Sosok Ini Panen Hujatan

Minta Gugurkan Kandungan dan Sebut Anak Haram, Sosok Ini Panen Hujatan

Banten | Jum'at, 05 Februari 2021 | 08:45 WIB

Viral Pria Bagikan Tips Atasi Hamil di Luar Nikah, Publik: Jangan Pacaran!

Viral Pria Bagikan Tips Atasi Hamil di Luar Nikah, Publik: Jangan Pacaran!

Batam | Rabu, 27 Januari 2021 | 08:26 WIB

Pria Ini Curi Puluhan Al-Quran di Masjid, Kemudian Dijual di Pasar Malam

Pria Ini Curi Puluhan Al-Quran di Masjid, Kemudian Dijual di Pasar Malam

Jakarta | Rabu, 06 Januari 2021 | 16:18 WIB

Terkini

Persija Harus Angkat Kaki dari Stadion GBK Usai Kalahkan Persib, Ini Kata Erick Thohir

Persija Harus Angkat Kaki dari Stadion GBK Usai Kalahkan Persib, Ini Kata Erick Thohir

Bola | Senin, 14 September 2026 | 17:10 WIB

Menkeu Suahasil Punya Cara Pandang Baru soal Efisiensi APBN

Menkeu Suahasil Punya Cara Pandang Baru soal Efisiensi APBN

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 17:10 WIB

Purbaya Dicopot, Media Singapura Ungkit 'Offside' Wacana Tarif Selat Malaka

Purbaya Dicopot, Media Singapura Ungkit 'Offside' Wacana Tarif Selat Malaka

News | Senin, 14 September 2026 | 17:08 WIB

Laka Maut KM Virgo di Laut Masalembo, Kenapa Kapal Cepat Miring dan Tanpa Alarm Bahaya?

Laka Maut KM Virgo di Laut Masalembo, Kenapa Kapal Cepat Miring dan Tanpa Alarm Bahaya?

News | Senin, 14 September 2026 | 17:07 WIB

Suahasil Seharusnya Jadi Menkeu Sejak Sri Mulyani Mundur

Suahasil Seharusnya Jadi Menkeu Sejak Sri Mulyani Mundur

News | Senin, 14 September 2026 | 17:07 WIB

Bupati Bogor Targetkan Api TPAS Galuga Padam Sebelum Groundbreaking PSEL 17 September

Bupati Bogor Targetkan Api TPAS Galuga Padam Sebelum Groundbreaking PSEL 17 September

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 16:59 WIB

BKPM Kalah Lawan Greenpeace di PTUN, Putusan KIP soal IUP Raja Ampat Dikuatkan

BKPM Kalah Lawan Greenpeace di PTUN, Putusan KIP soal IUP Raja Ampat Dikuatkan

News | Senin, 14 September 2026 | 16:57 WIB

Jadi Menkeu, Suahasil Nazara Masih Rangkap Jabatan Wakomut PLN

Jadi Menkeu, Suahasil Nazara Masih Rangkap Jabatan Wakomut PLN

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 16:53 WIB

Bagi-Bagi Nasi Kotak di Pagebangan, Dede Rohana Ajak Ojol dan Warga Doakan Jurnalis di Selat Sunda

Bagi-Bagi Nasi Kotak di Pagebangan, Dede Rohana Ajak Ojol dan Warga Doakan Jurnalis di Selat Sunda

Banten | Senin, 14 September 2026 | 16:53 WIB

Dedikasi 14 Tahun Mantri BRI Dewi Natalia, Bantu Pedagang Beralih dari Rentenir

Dedikasi 14 Tahun Mantri BRI Dewi Natalia, Bantu Pedagang Beralih dari Rentenir

Jatim | Senin, 14 September 2026 | 16:50 WIB

×