Menantu Nurhadi Pinjam Uang Rp20 Miliar Untuk Bisnis Mobil Mewah

Rabu, 10 Februari 2021 | 19:14 WIB
Menantu Nurhadi Pinjam Uang Rp20 Miliar Untuk Bisnis Mobil Mewah
Mantan Kepala Cabang Bank Bukopin Surabaya, Andi Darma beri kesaksian untuk terdakwa Nurhadi dan Rezky dalam persidangan kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (10/2/2021). [Suara.com/Welly]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Nurhadi dan Riezky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI