- Pramono Anung membuka peluang partai politik membeli hak penamaan halte transportasi di Jakarta demi menambah pendapatan daerah.
- Kebijakan inovatif ini bertujuan mengatasi defisit anggaran dengan tetap menjaga estetika serta fungsi utama ruang publik.
- Pemprov DKI Jakarta sedang menyusun regulasi detail guna memastikan proses komersialisasi berlangsung transparan dan menjaga ketertiban kota.
Suara.com - Pramono Anung menyatakan naming rights halte transportasi publik di Jakarta dapat melibatkan partai politik selama tidak mengganggu keindahan kota.
Gubernur DKI Jakarta itu menegaskan Jakarta sebagai kota global dan modern harus terbuka terhadap berbagai inovasi.
"Saya memang berpikir bahwa Jakarta ini sebagai kota global, kota modern, harus membuka diri terhadap berbagai hal," ujarnya di kantor UP PPP Bina Marga DKI, Jakarta Timur, Selasa (14/4/2026).
Menurutnya, keterbukaan terhadap berbagai inovasi komersial diperlukan untuk memastikan pembangunan ibu kota tetap berjalan sesuai rencana di tengah defisit anggaran.
Kalaupun ke depan ada kerja sama dengan partai politik dalam skema naming rights, Pramono memastikan prosesnya akan berlangsung secara transparan dan terbuka bagi pihak mana pun yang sanggup membayar retribusi.
Namun, untuk menjamin ketertiban dalam implementasinya di lapangan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini tengah menyusun regulasi yang lebih spesifik agar tidak menimbulkan kekacauan visual.
"Naming rights ini tentunya nanti akan kami buat aturan yang lebih rinci dan detail," ungkapnya.
Pramono juga menegaskan aspek fungsionalitas dan estetika ruang publik tetap menjadi hal utama yang tidak boleh dikorbankan demi kepentingan komersial.
"Yang paling penting adalah menjaga kenyamanan, keamanan, dan keindahan. Tentunya naming rights yang akan diberikan tidak boleh juga mengganggu keindahan kota," tegas politisi Indonesian Democratic Party of Struggle itu.
Kebijakan penjualan naming rights fasilitas publik sendiri diambil Pemprov DKI Jakarta sebagai salah satu upaya mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) di tengah tekanan efisiensi anggaran.
Halte Petukangan D'Masiv untuk Transjakarta hingga Stasiun MRT Cipete Raya Tuku milik MRT Jakarta menjadi contoh kolaborasi Pemprov DKI dengan pihak swasta dalam penamaan fasilitas publik.
Diharapkan, ruang-ruang publik di Jakarta nantinya dapat menjadi sumber pendapatan baru yang signifikan bagi kas daerah tanpa mengabaikan nilai etika dan keindahan tata kota.