Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Nurhadi dan Riezky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Disebut Terima Fee Rp 21 Miliar dari Perkara Cerai, Begini Reaksi Nurhadi
Kamis, 11 Februari 2021 | 06:02 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Adam Suseno Muncul Jadi Cawapres Nurhadi, Kemana Aldo Suparman?
30 Oktober 2023 | 16:51 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI