Kemudian, Jaksa KPK pun merinci pembayaran jam tangan itu, yang dibeli Rezky tahun 2015.
"Dibayarkan sebanyak tiga kali, sebesar Rp 500 juta, kemudian Rp 700 juta. Kemudian Rp 500 juta," kata Jaksa KPK.
Marieta menyebut bahwa Rezky memang suka membeli jam tangan mewah di tokonya itu sejak tahun 2012 sampai 2015. Rezky pun juga suka mengambil jam tangan dulu dan membayar secara bertahap.
"Biasanya Rezky ngambil dulu jam di toko, kita by phone dulu. Saya nagih setelah pengambilan. Biasanya dia bayar bertahap tuh, kadang ada macet pembayaran, saya tahu dia, kenal sama Iwan dekat, karena kadang si Rezky susah dikontak," tutup Marieta
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap sebesar Rp 45,7 miliar dari Dirut PT MIT, Hiendra Soenjoto. Uang suap diterima Nurhadi itu untuk membantu perusahaan Hiendra melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).
Selain suap, Nurhadi juga didakwa menerima uang gratifikasi mencapai Rp 37.287.000.000.00. Uang gratifikasi itu, diterima Nurhadi melalui menantunya Rezky dari sejumlah pihak.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Nurhadi dan Riezky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.