"Kami enam orang pak ketika menodong di Ampera Skate Park. Sedangkan di atas Jembatan Ampera saya tidak ikut, yang ikut IM dan AK," cetusnya.
Ketiga pelaku yang sudah diringkus kepolisian tersebut dijerat dengan Pasal 365 KUPH dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.