Suara.com - Badan Pertanahan Nasional atau BPN menggelar konferensi pers secara virtual terkait dengan kasus mafia tanah yang menimpa ibunda mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional atau BPN, Sofyan Djalil mengakui bahwa BPN telah memproses perubahan nama sertifikat milik orang tua Dino Patti Djalal tersebut.
"Karena persyaratan yang dibutuhkan lengkap makanya BPN memproses," kata Sofyan Djalil dalam konferensi pers tersebut, Kamis (11/2/2021).
Sofyan mengatakan dari sisi hukum administrasi pertanahan tidak ada yang salah dengan sertifikat tanah yang berpindah tangan tersebut karena semua persyaratan sudah dilengkapi. Termasuk juga adanya akte jual beli yang belakangan diketahui palsu.
"Semua persyaratan ada, ada pengecekan, di cek ke kantor BPN, ada akta jual beli," ujarnya.
Tak hanya itu, Sofyan juga mengakui bahwa dalam proses tersebut para pelaku mafia tanah ini menggunakan KTP palsu berupa KTP non elektronik.
"Jadi fotonya ini diganti, menurut berita yang kami dengar terjadi pemalsuan KTP dan ini bukan KTP elektronik kebetulan. Jadi memang yang diganti KTP lama, bukan KTP elektronik," katanya.
Akibat menggunakan KTP non elektronik ini, BPN jadi kesulitan untuk melakukan ontentifikasi atas KTP tersebut, sehingga tidak diketahui keasliannya. Namun karena persyaratan yang dibutuhkan telah lengkap makanya BPN tetap melakukan proses perubahan nama sertifikat tanah tersebut.
"Sekarang yang jadi permasalahan ini adalah soal penipuan dan ini jadi pembelajaran berharga buat BPN," kata Sofyan.
Baca Juga: KTP Non Elektronik Jadi Biang Kerok Kasus Mafia Tanah Dino Patti Djalal
Sofyan pun juga terheran-heran kenapa KTP non elektronik masih beredar ditengah masyarakat, padahal program KTP elektronik sudah lama dilakukan.