Suara.com - Anggota Komisi V DPR Sigit Sosiantomo menginginkan adanya ketetapan terkait tim penilai ahli untuk menentukan pihak mana yang bertanggung jawab terkait peristiwa amblesnya ruas jalan tol Cipali di sepanjang kilometer 122+400 arah Jakarta.
"Penilai ahli nantinya yang akan menetapkan siapakah pihak yang bertanggung jawab," kata Sigit Sosiantomo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (15/2/2021).
Menurut dia, istilah yang tepat sesuai regulasi terkait peristiwa tersebut adalah kegagalan bangunan, bukan kegagalan konstruksi.
"Kegagalan bangunan adalah suatu keadaan keruntuhan bangunan dan/atau tidak berfungsinya bangunan setelah penyerahan akhir hasil Jasa Konstruksi. Kalau kegagalan konstruksi adalah kegagalan yang terjadi pada masa konstruksi atau masa pembangunan," kata Sigit.
Mengacu kepada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, menurut dia, maka Pemerintah Pusat harus menetapkan penilai ahli atas kegagalan bangunan tersebut.
Ia mengingatkan bahwa dalam setiap penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa wajib memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan.
Dalam hal penyelenggaraan Jasa Konstruksi tidak memenuhi Standar sebagaimana dimaksud, lanjutnya, maka Pengguna Jasa atau Penyedia Jasa dapat menjadi pihak yang bertanggung jawab terhadap Kegagalan Bangunan.
"Selain Pengguna Jasa kan dulu ada Penyedia Jasa meliputi Kontraktor Pelaksana, Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas bahkan mungkin Konsultan Manajemen Proyek. Setelah penilai ahli bekerja, nantinya akan ketahuan siapa saja pihak yang bertanggung jawab dan bagaimana bentuk pertanggung jawabannya," kata dia.
Ruas tol Cikopo - Palimanan KM 122 arah Jakarta terjadi longsor pada Senin (8/2). Longsor disebabkan gerusan lereng badan jalan akibat tingginya intensitas hujan di Jawa Barat sehingga membuat jalan retak sepanjang 40 meter.
Baca Juga: Tol Cipali KM 122 Amblas, Kemenhub Batasi Berat Kendaraan yang Melintas
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran nomor SE.3/AJ.005/DRJD/2021 tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Masa Konstruksi Perbaikan Permukaan Jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) Yang Amblas di KM 122 + 400 arah Jakarta.