Suap Anggota BPK, Dirut PT Minarta Dutahutama Dituntut 2 Tahun Bui

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 16 Februari 2021 | 08:46 WIB
Suap Anggota BPK, Dirut PT Minarta Dutahutama Dituntut 2 Tahun Bui
Mantan anggota BPK RI Rizal Djalil (peci hitam). ANTARA/Benardy Ferdiansyah
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Rizal lalu menandatangani surat tugas pada 21 Oktober 2016 untuk melaksanakan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas Pengelolaan Infrastruktur Air Minum dan Sanitasi Air Limbah pada Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR dan Instansi Terkait Tahun 2014, 2015 dan 2016 di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, dan Jambi.

Berkenaan dengan pelaksanaan PDTT tersebut, pada Desember 2016, pihak auditor melaporkan berdasarkan klarifikasi didapat laporan dari masing-masing PPK bahwa dalam dokumen Temuan Pemeriksaan (TP) terdapat temuan sejumlah Rp 37,23 miliar.

Setelah dilakukan klarifikasi antara Satker SPAM Strategis dengan Tim Pemeriksa BPK dalam pertemuan pada April 2017, dokumen temuan berubah menjadi Rp 18 miliar.

Natsir selanjutnya digantikan oleh Muhammad Sundoro alias Icun, dan Icun meminta agar Kepala Satker SPAM Strategis baru yaitu Rahmat Budi Siswanto mengakomodasi permintaan Rizal tersebut.

PT Minarta lalu dinyatakan sebagai pemenang lelang proyek Hongaria 2 TA 2017-2018 yang lokasi pengerjaannya di wilayah Pulau Jawa meliputi Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta dan Jawa Timur yang total nilainya Rp 75,835 miliar.

Setelah PT Minarta memenangkan lelang, Leonardo dan Misnan memberikan uang kepada beberapa pejabat Direktorat PSPAM, yaitu:

  1. Kasatker SPAM Strategis Rahmat Budi Siswanto sejumlah Rp 300 juta pada Desember 2017
  2. Ketua Poja Aryanda Sihombing menerima Rp 600 juta secara bertahap sejak Desember 2017
  3. Anggota Pokja Rusdi sejumlah Rp 40 juta sekitar akhir Desember 2017.
  4. Anggota Pokja Suprayitno sejumlah Rp 15 juta pada akhir Desember 2017.

Sedangkan uang kepada Rizal diserahkan Leonardo melalui karyawan PT Minarta bernama Yudi Yordan pada Maret 2018 melalui Febi Festia, yaitu sejumlah 100 ribu dolar Singapura atau setara Rp 1 miliar dan 20 ribu dolar AS.

Febi lalu menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar itu kepada anak Rizal Djalil bernama Dipo Nurhadi Ilham pada 21 Marte 2018 di Mal Transmart Cilandak. Sedangkan uang 20 ribu dolar AS dari Leonardo dipergunakan untuk keperluan pribadi Febi Festia.

Dipo pada malam harinya lalu menyerahkan "paper bag" berisi uang Rp 1 miliar itu ke rumah Rizal dan meletakkan uang di meja ruang kerja Rizal.

Baca Juga: Mantan Anggota BPK Rizal Djalil Didakwa Terima Suap Rp 1,06 Miliar

Leonardo bersama Misnan Miskiy juga memberikan uang kepada pejabat di Kementerian PUPR, yakni:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI