Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?

Bangun Santoso

Minggu, 11 Januari 2026 | 19:50 WIB
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto menggunakan rompi tahanan di dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026). KPK menetapkan Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin, Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar, Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin dan Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto sebagai tersangka setelah tertangkap tangan oleh KPK atas dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026 serta mengamankan barang bukti dengan total mencapai Rp6,38 miliar. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/agr
  • KPK mendalami kemungkinan keterlibatan direksi PT Wanatiara Persada sebagai otak suap pajak Rp4 miliar.
  • Staf perusahaan, Edy Yulianto, ditetapkan tersangka karena diduga hanya bertindak sebagai pelaksana perintah penyuapan.
  • OTT pada Januari 2026 menetapkan lima tersangka terkait manipulasi pajak pertambangan senilai Rp75 miliar.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirim sinyal kuat bahwa mereka tidak akan berhenti pada penangkapan seorang staf dalam skandal suap pajak yang menjerat PT Wanatiara Persada.

KPK kini secara terbuka mendalami kemungkinan keterlibatan para petinggi, termasuk jajaran direksi, sebagai otak di balik aliran dana haram senilai miliaran rupiah.

Kecurigaan ini didasarkan pada logika sederhana, mustahil seorang staf memiliki kewenangan dan akses untuk mengeluarkan uang perusahaan dalam jumlah fantastis. KPK meyakini ada aktor dengan jabatan lebih tinggi yang memberi perintah dan otorisasi.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa pihaknya tidak melihat tersangka dari pihak swasta, Edy Yulianto (EY), sebagai pelaku tunggal.

Menurutnya, posisi Edy sebagai staf menimbulkan pertanyaan besar mengenai sumber dana suap.

"Kami juga sama (memandang hal yang sama, red.), bahwa di sini kan staf. Nah, bagaimana uang itu bisa keluar? Kan tentu harus punya kewenangan untuk mengeluarkan sejumlah uang, kemudian kewenangan untuk memutuskan membayar dan lain-lainnya karena uang Rp4 miliar itu bukan uang yang kecil," ujar Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026).

Asep menggarisbawahi bahwa Edy Yulianto diduga kuat hanyalah seorang "petugas lapangan" yang menjalankan perintah. Oleh karena itu, penyidik kini fokus menelusuri alur komando dan jejak uang untuk menemukan siapa dalang sesungguhnya di internal perusahaan tambang tersebut.

"Kami akan perdalam tentunya ya terkait dengan tadi, tugas dan tanggung jawab, kewenangan yang dimiliki, dan lain-lain," katanya sebagaimana dilansir Antara.

Hanya Staf yang Jadi Tersangka, Untuk Saat Ini

Meskipun kecurigaan mengarah ke level direksi, Asep menjelaskan bahwa penetapan Edy Yulianto sebagai satu-satunya tersangka dari pihak PT Wanatiara Persada saat ini sudah sesuai prosedur, yakni berdasarkan alat bukti yang telah dikantongi penyidik.

"Kami berdasarkan kecukupan alat bukti, dan juga peran yang kami peroleh dari keterangan saksi-saksi," ujarnya.

Fakta ini juga menjelaskan mengapa Direktur Sumber Daya Manusia PT Wanatiara Persada berinisial PS, yang sempat ikut diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), akhirnya dilepaskan dan tidak ditetapkan sebagai tersangka. KPK menyatakan belum menemukan bukti yang cukup untuk menjeratnya.

Kronologi Skandal Suap Pajak Rp4 Miliar

Kasus ini terbongkar melalui OTT pertama KPK di tahun 2026 yang digelar pada 9–10 Januari. Dalam operasi senyap tersebut, tim penyidik mengamankan total delapan orang di berbagai lokasi.

KPK kemudian mengumumkan bahwa OTT ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam bentuk pengaturan nilai pajak di sektor pertambangan.

Setelah melalui pemeriksaan intensif, pada 11 Januari 2026, KPK secara resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Dari pihak penyelenggara negara, mereka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin (AGS), dan Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar (ASB).

Sementara dari pihak swasta, tersangka yang ditetapkan adalah konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD) dan Staf PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto (EY).

Edy diduga kuat menjadi pihak yang memberikan suap sebesar Rp4 miliar kepada para pegawai pajak tersebut. Uang pelicin itu digelontorkan untuk memanipulasi biaya pembayaran kekurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada periode 2023. Hasilnya, tagihan pajak yang semula mencapai sekitar Rp75 miliar berhasil disunat drastis menjadi hanya Rp15,7 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini

KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini

News | Minggu, 11 Januari 2026 | 16:47 WIB

Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu

Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu

News | Minggu, 11 Januari 2026 | 16:40 WIB

KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M

KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M

News | Minggu, 11 Januari 2026 | 15:29 WIB

Gus Yaqut Tersangka Skandal Haji, Tambah Daftar Panjang Eks Menteri Jokowi Terjerat Korupsi

Gus Yaqut Tersangka Skandal Haji, Tambah Daftar Panjang Eks Menteri Jokowi Terjerat Korupsi

News | Minggu, 11 Januari 2026 | 13:54 WIB

5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar

5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar

News | Minggu, 11 Januari 2026 | 14:05 WIB

Selamat Tinggal Rompi Oranye? KPK Tak Akan Lagi Pamerkan Tersangka Korupsi di Depan Kamera

Selamat Tinggal Rompi Oranye? KPK Tak Akan Lagi Pamerkan Tersangka Korupsi di Depan Kamera

News | Minggu, 11 Januari 2026 | 13:05 WIB

Tersangka Korupsi Kini 'Dilindungi' dari Konferensi Penetapan KPK Imbas KUHAP Baru

Tersangka Korupsi Kini 'Dilindungi' dari Konferensi Penetapan KPK Imbas KUHAP Baru

News | Minggu, 11 Januari 2026 | 11:17 WIB

Terkini

Bakal Bertemu Prabowo-Gibran? Djarot Beri Sinyal Megawati Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila

Bakal Bertemu Prabowo-Gibran? Djarot Beri Sinyal Megawati Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 20:55 WIB

3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo

3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 19:29 WIB

Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa

Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:45 WIB

Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya

Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:19 WIB

Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara

Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:53 WIB

Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif

Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:44 WIB

Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?

Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:35 WIB

Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT

Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:10 WIB

Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi

Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:05 WIB

HLUN 2026 Momentum Wujudkan Lansia Tangguh Menuju Indonesia Emas

HLUN 2026 Momentum Wujudkan Lansia Tangguh Menuju Indonesia Emas

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:04 WIB