Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?

Bangun Santoso | Suara.com

Minggu, 11 Januari 2026 | 19:50 WIB
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto menggunakan rompi tahanan di dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026). KPK menetapkan Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin, Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar, Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin dan Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto sebagai tersangka setelah tertangkap tangan oleh KPK atas dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026 serta mengamankan barang bukti dengan total mencapai Rp6,38 miliar. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/agr
  • KPK mendalami kemungkinan keterlibatan direksi PT Wanatiara Persada sebagai otak suap pajak Rp4 miliar.
  • Staf perusahaan, Edy Yulianto, ditetapkan tersangka karena diduga hanya bertindak sebagai pelaksana perintah penyuapan.
  • OTT pada Januari 2026 menetapkan lima tersangka terkait manipulasi pajak pertambangan senilai Rp75 miliar.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirim sinyal kuat bahwa mereka tidak akan berhenti pada penangkapan seorang staf dalam skandal suap pajak yang menjerat PT Wanatiara Persada.

KPK kini secara terbuka mendalami kemungkinan keterlibatan para petinggi, termasuk jajaran direksi, sebagai otak di balik aliran dana haram senilai miliaran rupiah.

Kecurigaan ini didasarkan pada logika sederhana, mustahil seorang staf memiliki kewenangan dan akses untuk mengeluarkan uang perusahaan dalam jumlah fantastis. KPK meyakini ada aktor dengan jabatan lebih tinggi yang memberi perintah dan otorisasi.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa pihaknya tidak melihat tersangka dari pihak swasta, Edy Yulianto (EY), sebagai pelaku tunggal.

Menurutnya, posisi Edy sebagai staf menimbulkan pertanyaan besar mengenai sumber dana suap.

"Kami juga sama (memandang hal yang sama, red.), bahwa di sini kan staf. Nah, bagaimana uang itu bisa keluar? Kan tentu harus punya kewenangan untuk mengeluarkan sejumlah uang, kemudian kewenangan untuk memutuskan membayar dan lain-lainnya karena uang Rp4 miliar itu bukan uang yang kecil," ujar Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026).

Asep menggarisbawahi bahwa Edy Yulianto diduga kuat hanyalah seorang "petugas lapangan" yang menjalankan perintah. Oleh karena itu, penyidik kini fokus menelusuri alur komando dan jejak uang untuk menemukan siapa dalang sesungguhnya di internal perusahaan tambang tersebut.

"Kami akan perdalam tentunya ya terkait dengan tadi, tugas dan tanggung jawab, kewenangan yang dimiliki, dan lain-lain," katanya sebagaimana dilansir Antara.

Hanya Staf yang Jadi Tersangka, Untuk Saat Ini

Meskipun kecurigaan mengarah ke level direksi, Asep menjelaskan bahwa penetapan Edy Yulianto sebagai satu-satunya tersangka dari pihak PT Wanatiara Persada saat ini sudah sesuai prosedur, yakni berdasarkan alat bukti yang telah dikantongi penyidik.

"Kami berdasarkan kecukupan alat bukti, dan juga peran yang kami peroleh dari keterangan saksi-saksi," ujarnya.

Fakta ini juga menjelaskan mengapa Direktur Sumber Daya Manusia PT Wanatiara Persada berinisial PS, yang sempat ikut diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), akhirnya dilepaskan dan tidak ditetapkan sebagai tersangka. KPK menyatakan belum menemukan bukti yang cukup untuk menjeratnya.

Kronologi Skandal Suap Pajak Rp4 Miliar

Kasus ini terbongkar melalui OTT pertama KPK di tahun 2026 yang digelar pada 9–10 Januari. Dalam operasi senyap tersebut, tim penyidik mengamankan total delapan orang di berbagai lokasi.

KPK kemudian mengumumkan bahwa OTT ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam bentuk pengaturan nilai pajak di sektor pertambangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini

KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini

News | Minggu, 11 Januari 2026 | 16:47 WIB

Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu

Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu

News | Minggu, 11 Januari 2026 | 16:40 WIB

KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M

KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M

News | Minggu, 11 Januari 2026 | 15:29 WIB

Gus Yaqut Tersangka Skandal Haji, Tambah Daftar Panjang Eks Menteri Jokowi Terjerat Korupsi

Gus Yaqut Tersangka Skandal Haji, Tambah Daftar Panjang Eks Menteri Jokowi Terjerat Korupsi

News | Minggu, 11 Januari 2026 | 13:54 WIB

5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar

5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar

News | Minggu, 11 Januari 2026 | 14:05 WIB

Selamat Tinggal Rompi Oranye? KPK Tak Akan Lagi Pamerkan Tersangka Korupsi di Depan Kamera

Selamat Tinggal Rompi Oranye? KPK Tak Akan Lagi Pamerkan Tersangka Korupsi di Depan Kamera

News | Minggu, 11 Januari 2026 | 13:05 WIB

Tersangka Korupsi Kini 'Dilindungi' dari Konferensi Penetapan KPK Imbas KUHAP Baru

Tersangka Korupsi Kini 'Dilindungi' dari Konferensi Penetapan KPK Imbas KUHAP Baru

News | Minggu, 11 Januari 2026 | 11:17 WIB

Terkini

Legislator Golkar Tagih Revisi UU Pemilu: Banyak Putusan MK Mendesak Segera Ditindaklanjuti

Legislator Golkar Tagih Revisi UU Pemilu: Banyak Putusan MK Mendesak Segera Ditindaklanjuti

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:09 WIB

Ketegangan di Yerusalem Meningkat usai Pemasangan Pintu Besi di Kawasan Bersejarah

Ketegangan di Yerusalem Meningkat usai Pemasangan Pintu Besi di Kawasan Bersejarah

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:07 WIB

Di Balik Layar OTT KPK: Membongkar Gurita Sindikasi 'Jatah Preman' Kepala Daerah Lewat Ajudan

Di Balik Layar OTT KPK: Membongkar Gurita Sindikasi 'Jatah Preman' Kepala Daerah Lewat Ajudan

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:06 WIB

Menteri PPPA: Hentikan Normalisasi Candaan Merendahkan Martabat Perempuan

Menteri PPPA: Hentikan Normalisasi Candaan Merendahkan Martabat Perempuan

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:03 WIB

Revisi UU Pemilu Masuk Tahap Awal, Anggota Komisi II DPR Beberkan 10 Isu yang Akan Dikaji

Revisi UU Pemilu Masuk Tahap Awal, Anggota Komisi II DPR Beberkan 10 Isu yang Akan Dikaji

News | Rabu, 15 April 2026 | 17:50 WIB

22 Tahun Digantung DPR, Aktivis Sebut Penundaan RUU PPRT Sebagai Ujian Moral Bangsa

22 Tahun Digantung DPR, Aktivis Sebut Penundaan RUU PPRT Sebagai Ujian Moral Bangsa

News | Rabu, 15 April 2026 | 17:47 WIB

Menkes Budi Bongkar Jutaan Orang Kaya Nikmati Subsidi BPJS: Demi Keadilan Kita Hapus!

Menkes Budi Bongkar Jutaan Orang Kaya Nikmati Subsidi BPJS: Demi Keadilan Kita Hapus!

News | Rabu, 15 April 2026 | 17:37 WIB

Hasil Studi IHDC: 1 dari 5 Anak Jakarta Alami Gangguan Memori Akibat Anemia

Hasil Studi IHDC: 1 dari 5 Anak Jakarta Alami Gangguan Memori Akibat Anemia

News | Rabu, 15 April 2026 | 17:29 WIB

Rekrutmen Nasional 30 Ribu Manajer Koperasi Desa Resmi Dibuka, Ini Syaratnya

Rekrutmen Nasional 30 Ribu Manajer Koperasi Desa Resmi Dibuka, Ini Syaratnya

News | Rabu, 15 April 2026 | 17:29 WIB

Rismon Bantah Terima Uang Damai Kasus Ijazah Jokowi, Sebut Tuduhan Tak Masuk Akal

Rismon Bantah Terima Uang Damai Kasus Ijazah Jokowi, Sebut Tuduhan Tak Masuk Akal

News | Rabu, 15 April 2026 | 17:17 WIB