Kasus Helena Lim, Kemenkes Minta Petugas Teliti Verifikasi Penerima Vaksin

Bangun Santoso | Stephanus Aranditio | Suara.com

Selasa, 16 Februari 2021 | 12:10 WIB
Kasus Helena Lim, Kemenkes Minta Petugas Teliti Verifikasi Penerima Vaksin
Juru Bicara Pemerintah untuk Vaksinasi Covid-19 dr Siti Nadia Tarmizi dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat (21/1/2021). [Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden]

Suara.com - Juru Bicara Vaksinasi dari Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi meminta petugas fasilitas kesehatan yang melayani vaksinasi Covid-19 hati-hati dalam memverifikasi daftar penerima vaksin belajar dari kasus Selebgram Helena Lim.

Menurut Nadia, data warga penerima vaksin sudah terdaftar di Primary Care (PCare) Kementerian Kesehatan sehingga hanya mereka yang terdaftar di aplikasi tersebut yang bisa divaksin.

"Mengenai selebgram Helena Lim. Jadi verifikasi data ini sudah kita berikan kepada pemda setempat dan tentunya juga petugas kesehatan dan institusi yang mengeluarkan," kata Nadia.

"Jadi data tersebut sudah masuk ke dalam data P-Care kita, sehingga pada saat mereka datang, mereka sudah terdaftar, baru mendapatkan vaksinasi," sambungnya.

Jika ada surat keterangan diri sebagai apoteker dari Helena Lim, maka surat tersebut harus diverifikasi ulang oleh petugas kesehatan sebelum dilakukan vaksinasi terhadap Helena.

"Kalau ada susulan terkait surat keterangan ini harus memang diverifikasi oleh kantor yang bersangkutan. Jadi kita menyerahkan kepada sistem verifikasi secara berjenjang ini," tutupnya.

Beberapa waktu lalu Helena Lim yang dikenal sebagai Crazy Rich PIK membuat heboh pengguna sosial media setelah unggahan Instagram story-nya yang menunjukkan dirinya beserta tiga keluarga divaksinasi Covid-19.

Hal tersebut menuai pro-kontra dari netizen, karena diketahui prioritas pertama vaksin Covid-19 ditujukan bagi tenaga kesehatan, sesuai dengan PMK No. 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Dalam pasal 8 ayat (4) dalam PMK tersebut menyebutkan penerima vaksin tahap pertama adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang, serta mahasiswa yang menjalani pendidikan profesi kedokteran dan bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan.

Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat Kristy Wathini menyebut Helena bisa menerima vaksin suntik karena saat itu membawa keterangan diri sebagai apoteker. Karena itu, Helena tergolong sebagai salah satu kriteria tenaga kesehatan penerima vaksin.

"Yang bersangkutan membawa keterangan bekerja di apotek sebagai penunjang," ujar Kristy saat dikonfirmasi, Senin (8/2/2021).

Menurut Kristy tak hanya Helena yang membawa surat keterangan sebagai nakes. Tiga orang anggota keluarganya juga ikut membawa syarat itu.

"Mereka masing-masing membawa surat keterangan bekerja di apotek," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Update Covid-19 Global: WHO Setuju AstraZeneca Jadi Vaksin Darurat

Update Covid-19 Global: WHO Setuju AstraZeneca Jadi Vaksin Darurat

Health | Selasa, 16 Februari 2021 | 12:07 WIB

Percaya Hoaks, Perempuan Ini Minum Urine Demi Sembuh dari Covid-19

Percaya Hoaks, Perempuan Ini Minum Urine Demi Sembuh dari Covid-19

Health | Selasa, 16 Februari 2021 | 11:50 WIB

Napi dan Pegawai Lapas Sukamiskin Positif COVID-19 Masih Jalani Isolasi

Napi dan Pegawai Lapas Sukamiskin Positif COVID-19 Masih Jalani Isolasi

Bogor | Selasa, 16 Februari 2021 | 11:41 WIB

Catat Lur! Ini Cara Lengkap Tes GeNose di Stasiun Solo Balapan

Catat Lur! Ini Cara Lengkap Tes GeNose di Stasiun Solo Balapan

Surakarta | Selasa, 16 Februari 2021 | 11:30 WIB

Viral Puluhan Mobil Ambulans Luber Di Pesantren, Jemput Pasien Covid-19

Viral Puluhan Mobil Ambulans Luber Di Pesantren, Jemput Pasien Covid-19

Otomotif | Selasa, 16 Februari 2021 | 11:54 WIB

Minta Sanksi Dihapus, Marzuki Alie Usul Penerima Vaksin Dapat Hadiah

Minta Sanksi Dihapus, Marzuki Alie Usul Penerima Vaksin Dapat Hadiah

Hits | Selasa, 16 Februari 2021 | 11:32 WIB

Benarkah Kelembapan Masker Maksimalkan Pencegahan Covid-19? Ini Kata Ahli

Benarkah Kelembapan Masker Maksimalkan Pencegahan Covid-19? Ini Kata Ahli

Health | Selasa, 16 Februari 2021 | 11:50 WIB

Terkini

Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani

Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani

News | Selasa, 14 April 2026 | 20:35 WIB

Perintah Tegas Pramono ke Pasukan Kuning: Jangan Tunggu Viral, Jalan Rusak Harus Cepat Ditangani!

Perintah Tegas Pramono ke Pasukan Kuning: Jangan Tunggu Viral, Jalan Rusak Harus Cepat Ditangani!

News | Selasa, 14 April 2026 | 20:31 WIB

Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati

Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati

News | Selasa, 14 April 2026 | 20:08 WIB

Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029

Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029

News | Selasa, 14 April 2026 | 19:39 WIB

Andi Widjajanto: Selat Malaka Adalah Choke Point yang Bisa Seret Indonesia ke Konflik Global

Andi Widjajanto: Selat Malaka Adalah Choke Point yang Bisa Seret Indonesia ke Konflik Global

News | Selasa, 14 April 2026 | 19:03 WIB

Produk Makanan Segera Punya Label Gula, Garam, Lemak Level A-D: Dari Sehat hingga Berisiko

Produk Makanan Segera Punya Label Gula, Garam, Lemak Level A-D: Dari Sehat hingga Berisiko

News | Selasa, 14 April 2026 | 19:00 WIB

Sebut Prabowo-Gibran Beban Bangsa, Dosen UNJ Ubedilah Badrun Resmi Dipolisikan

Sebut Prabowo-Gibran Beban Bangsa, Dosen UNJ Ubedilah Badrun Resmi Dipolisikan

News | Selasa, 14 April 2026 | 19:00 WIB

Mahfud MD Bongkar 'Permainan' Pejabat di Balik Pelarian Koruptor Rp189 Triliun

Mahfud MD Bongkar 'Permainan' Pejabat di Balik Pelarian Koruptor Rp189 Triliun

News | Selasa, 14 April 2026 | 18:22 WIB

Habiburokhman ke Kapolri: Jangan Risau Ada Oknum, yang Penting Institusi Berani Tindak Tegas

Habiburokhman ke Kapolri: Jangan Risau Ada Oknum, yang Penting Institusi Berani Tindak Tegas

News | Selasa, 14 April 2026 | 18:10 WIB

Kasus Suap PN Depok, KPK Telusuri Riwayat Mutasi Dua Hakim Tersangka

Kasus Suap PN Depok, KPK Telusuri Riwayat Mutasi Dua Hakim Tersangka

News | Selasa, 14 April 2026 | 18:07 WIB